Pedagang Wajib Jual Sembako Selama Pandemi Korona

Palce Amalo
30/3/2020 12:57
Pedagang Wajib Jual Sembako Selama Pandemi Korona
Pemkab Rote Ndao meminta para pedagang wajib menjual sembako dengan harga saat ini.(ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

PEMERINTAH Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai membatasi aktivitas pasar tradisional di daerah itu terkait pandemi virus korona (covid-19). Namun, pedagang yang berjualan di pasar diwajibkan hanya menjual bahan kebutuhan pokok (sembako) sesuai harga yang berlaku saat ini.

"Tidak diperkenankan menjual barang non sembako pada pasar tradisional, dan waktu pertemuan di pasar dibatasi paling lambat 30 menit," demikian kutipan surat imbauan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao terkait penyebaran dan penularan virus korona yang diterima Media Indonesia, Senin (30/3).

Surat yang ditandatangani Asisten Administrasi Umum, Pemkab Rote Ndao, Jermi Haning juga menyebutkan punggutan retribusi di pasar-pasar tradisional ditiadakan sementara.

Khusus Pasar Tradisional Busalangga di Kecamatan Rote Barat Laut, sekitar 12 kilometer barat Ba'a, ibu kota Rote Ndao ditutup setiap Sabtu. Dengan demikian, pasar tersebut hanya beroperasi satu hari setiap minggu yakni setiap Rabu. Itu pun aktivitas pasar hanya berlangsung sampai pukul 10.00 Wita. Hal yang sama juga berlaku di pasar tradisonal lainnya di setiap ibu kota kecamatan dan desa.

baca juga: Penutupan Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Diperpanjang

Kabag Humas Polres Rote Ndao, Aipda Anam Nurcahyo mengatakan, selain Pasar Busalangga, pasar tradisional lainnya beroperasi satu kali dalam  sepekan, tetap beroperasi seperti biasa. 

"Demikian pula pasar harian yang ada di Kota Ba'a tetap buka hanya waktu opersionalnya yang dibatasi," ujarnya. 

Menurutnya, aparat keamanan dari Polres Rote tetap beroperasi seperti biasa. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya