Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
UNTUK mengantisipasi penyebaran virus korona di lingkungan Provinsi Bangka Belitung (Babel). Gubernur Provinsi Babel, Erzaldi Rosman Djohan mengeluarkan kebijakan pengaturan sistem masuk kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Harian Lepas (PHL).
Dalam kebijakan tersebut menurut Erzaldi, kepala perangkat daerah dapat mengatur jadwal dan menyesuaikan sistem masuk kerja secara bergiliran bagi ASN dan PHL terhitung mulai Senin (23/3) sampai menunggu perkembangan lebih lanjut.
Dijelaskannya kebijakan yang tertuang dalam surat edaran yang di tandatangani Sekda Babel Naziaro tersebut dengan menugaskan satu orang pejabat administrator, satu orang pejabat pengawas, dan empat orang pelaksana atau disesuaikan ruang lingkup jenis pelayanan beban kerja masing-masing perangkat daerah.
"Maksimal 30 persen dari jumlah pegawai dilingkungan provinsi, 70 persen ASN dan PHL kerja dirumah dilakukan secara bergiliran dalam setiap minggunya," kata Erzaldi Sabtu (21/3).
Ia menjelaskan menindak lanjuti kebijakan 70 persen ASN work from home (kerja dari rumah) agar seluruh kepala OPD, pertama Memanfaatkan Aplikasi Online-Meeting Resmi Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel (https://rapat.babelprov.go.id) untuk melakukan meeting secara online.
Kedua lanjutnya. Menggunakan aplikasi tersebut untuk absensi sesuai jam yang telah ditentukan dan rapat-rapat internal.
"Saya harapkan Kebijakan ini agar tidak mengurangi kinerja tiap ASN pemprov babel,." tegas Erzaldi.
Sementara, Sekda Babel Naziarto menambahkan, perangkat daerah masing-masing diminta proaktif menyampaikan laporan perkembangan
Gubernur/Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah serta selalu mengabsen melalui video call ke pegawai tentang keberadaan pegawai yang
bersangkutan.
"ASN dan PHL belum ditugaskan melaksanakan tugas kedinasan di kantor sesuai sistem masuk kerja yang ditentukan oleh perangkat daerah masing-masing. Tetap dapat menjalankan tugas kedinasan dari rumah tempat tinggalnya masing-masing," kata Naziarto.
Masing-masing kepala perangkat daerah beserta ASN diharapkannya dapat mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, secara online seperti aplikasi persuratan dan aplikasi kantor lainya.(OL-2)
KPK menanggapi peluang pengembalian 57 mantan pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) 2021 setelah Komisi Informasi Pusat memerintahkan BKN membuka hasil tes.
TERNYATA fenomena honorer tidak hanya terdapat di lingkungan guru di persekolahan, di lingkungan perguruan tinggi pun telah lazim terjadi.
Kejagung menggeledah 16 lokasi terkait dugaan korupsi ekspor CPO, menyita dokumen, alat elektronik, dan mobil mewah. 11 tersangka ditahan 20 hari.
PENDIDIKAN bermutu tidak pernah lahir dari ruang hampa. Ia tumbuh dari tangan-tangan guru yang bekerja dengan dedikasi, ketenangan batin, dan rasa aman dalam menjalani profesinya.
Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan Ibu Kota Nusantara (IKN) bukan sekadar pemindahan pusat pemerintahan,
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved