Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Selain Tutup Taman Kota, Pemkot Bandung Keluarkan Protokol ini

Henri Siagian
14/3/2020 22:51
Selain Tutup Taman Kota, Pemkot Bandung Keluarkan Protokol ini
Warga berwisata di alun-alun Kota Bandung.(Antara)

PEMERINTAH Kota Bandung, Jawa Barat, menutup sementara seluruh area publik milik pemerintah. Kebijakan itu diambil dalam rangka mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.

Hal itu termuat dalam Surat Edaran Nomor 443/SE.030-Dinkes yang terdiri dari 14 poin pembatasan aktivitas masyarakat dan pelayanan Pemkot seperti dikutip dari Antara.

Baca juga: Waduh, Virus Korona sudah Menyebar di 8 Provinsi ini

Wali Kota Bandung Oded M Danial di Bandung, Sabtu (14/3), menjelaskan kebijakan tersebut diterapkan hingga 14 hari ke depan.

Kebijakan itu meliputi pembatasan tempat publik, tempat wisata, hingga aktivitas sekolah yang sementara diliburkan.

"Surat edaran ini dinyatakan berlaku sejak tanggal diterbitkan dan dievaluasi dalam jangka waktu 14 hari sesuai dengan perkembangan pandemi virus korona," kata dia.

Baca juga: Cara Risma Hadapi Pandemi Virus Korona, Pastikan Stok Masker Aman

Berikut adalah 14 instruksi Pemkot Bandung dalam menghadapi virus korona.

1. Tingkatkan kewaspadaan.

Seluruh warga Kota Bandung agar meningkatkan kewaspadaan diri dengan berperilaku hidup bersih dan sehat di berbagai tempat, serta menghindari keramaian dan perjalanan tidak penting.

2. Hubungi call center.

Warga yang melihat dan merasakan seperti gejala Corona Virus Disease 19 (Covid-19) agar menghubungi call center 119.

Baca juga: RSUD Syamrabu Bangkalan Rawat Pasien Sesak Nafas Sepulang Umrah

3. Aktivitas melibatkan massa.

Menghentikan sementara berbagai kegiatan yang diadakan oleh Pemerintah Kota Bandung dan/atau pihak lain yang melibatkan massa.

4. Pembelajaran jarak jauh.

Memberlakukan pembelajaran jarak jauh melalui media daring bagi Peserta Didik pada satuan pendidikan di bawah kewenangan Pemerintah Kota Bandung (PAUD/TK, SD, SMP, LKP, LPK, dan PKBM) dan mengimbau lembaga pendidikan lainnya memberlakukan hal yang sama.

5. Siaga.

Menginstruksikan kepada seluruh tenaga dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam keadaan siaga menghadapi penyebaran pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di Kota Bandung dan mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Bandung.

6. Layanan publik.

Seluruh pelayanan publik Pemerintah Kota Bandung beroperasi seperti biasa dengan tetap memperhatikan upaya-upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19).

7. Layanan Posyandu.

Menghentikan sementara kegiatan pelayanan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dan Pos Pembinaan Terpadu (Posbindu).

8. Area publik.

Menutup sementara area publik milik Pemerintah Kota Bandung (Alun-alun Bandung, Taman Kota, Bandung Planning Gallery, Museum Kota Bandung, Bandung Creative Hub, Bandung Command Center, sarana olahraga, dan lainnya.

9. Standar maksimal.

Mengimbau agar seluruh instansi, perkantoran, tempat ibadah, stasiun kereta api, terminal jalan raya, pul bus pariwisata, pul travel, bandara, dan tempat usaha pariwisata untuk menerapkan standar kesehatan maksimum serta upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19) sesuai dengan kebijakan instansi masing-masing.

10. Pusat perbelanjaan.

Mengimbau seluruh pasar, pertokoan, pusat perbelanjaan, dan toko modern untuk tetap membuka layanannya dengan menerapkan standar kesehatan maksimum serta upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19).

11. Aksi borong.

Warga diimbau tidak berbelanja kebutuhan pokok secara berlebihan karena stok dalam kondisi aman dan tersedia.

12. Perangkat daerah.

Menginstruksikan kepada seluruh Perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah Kota Bandung untuk menindaklanjuti Surat Edaran ini sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

13. Tetap tenang

Warga diimbau untuk tetap tenang dan senantiasa berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

14. Command center.

Informasi terkait Corona Virus Disease 19 (Covid-19) dapat menghubungi call center 112 dan website commandcenter.bandung.go.id.

Baca juga: Penyebaran Korona, Masyarakat Jatim Diimbau tidak Panik
 
Oded mengimbau masyarakat tidak melakukan belanja secara berlebihan menyusul kepanikan karena adanya virus korona.

"Saya tetap berpesan untuk jangan panik, apalagi sampai beli panik. Karena Pemkot Bandung akan terus berupaya, Insyaallah dengan memberikan pelayanan sebaik-baiknya," kata dia. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya