Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kota Bandung, Jawa Barat, menutup sementara seluruh area publik milik pemerintah. Kebijakan itu diambil dalam rangka mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.
Hal itu termuat dalam Surat Edaran Nomor 443/SE.030-Dinkes yang terdiri dari 14 poin pembatasan aktivitas masyarakat dan pelayanan Pemkot seperti dikutip dari Antara.
Baca juga: Waduh, Virus Korona sudah Menyebar di 8 Provinsi ini
Wali Kota Bandung Oded M Danial di Bandung, Sabtu (14/3), menjelaskan kebijakan tersebut diterapkan hingga 14 hari ke depan.
Kebijakan itu meliputi pembatasan tempat publik, tempat wisata, hingga aktivitas sekolah yang sementara diliburkan.
"Surat edaran ini dinyatakan berlaku sejak tanggal diterbitkan dan dievaluasi dalam jangka waktu 14 hari sesuai dengan perkembangan pandemi virus korona," kata dia.
Baca juga: Cara Risma Hadapi Pandemi Virus Korona, Pastikan Stok Masker Aman
Berikut adalah 14 instruksi Pemkot Bandung dalam menghadapi virus korona.
Seluruh warga Kota Bandung agar meningkatkan kewaspadaan diri dengan berperilaku hidup bersih dan sehat di berbagai tempat, serta menghindari keramaian dan perjalanan tidak penting.
Warga yang melihat dan merasakan seperti gejala Corona Virus Disease 19 (Covid-19) agar menghubungi call center 119.
Baca juga: RSUD Syamrabu Bangkalan Rawat Pasien Sesak Nafas Sepulang Umrah
Menghentikan sementara berbagai kegiatan yang diadakan oleh Pemerintah Kota Bandung dan/atau pihak lain yang melibatkan massa.
Memberlakukan pembelajaran jarak jauh melalui media daring bagi Peserta Didik pada satuan pendidikan di bawah kewenangan Pemerintah Kota Bandung (PAUD/TK, SD, SMP, LKP, LPK, dan PKBM) dan mengimbau lembaga pendidikan lainnya memberlakukan hal yang sama.
Menginstruksikan kepada seluruh tenaga dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam keadaan siaga menghadapi penyebaran pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di Kota Bandung dan mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Bandung.
Seluruh pelayanan publik Pemerintah Kota Bandung beroperasi seperti biasa dengan tetap memperhatikan upaya-upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19).
Menghentikan sementara kegiatan pelayanan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dan Pos Pembinaan Terpadu (Posbindu).
Menutup sementara area publik milik Pemerintah Kota Bandung (Alun-alun Bandung, Taman Kota, Bandung Planning Gallery, Museum Kota Bandung, Bandung Creative Hub, Bandung Command Center, sarana olahraga, dan lainnya.
Mengimbau agar seluruh instansi, perkantoran, tempat ibadah, stasiun kereta api, terminal jalan raya, pul bus pariwisata, pul travel, bandara, dan tempat usaha pariwisata untuk menerapkan standar kesehatan maksimum serta upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19) sesuai dengan kebijakan instansi masing-masing.
Mengimbau seluruh pasar, pertokoan, pusat perbelanjaan, dan toko modern untuk tetap membuka layanannya dengan menerapkan standar kesehatan maksimum serta upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19).
Warga diimbau tidak berbelanja kebutuhan pokok secara berlebihan karena stok dalam kondisi aman dan tersedia.
Menginstruksikan kepada seluruh Perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah Kota Bandung untuk menindaklanjuti Surat Edaran ini sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
Warga diimbau untuk tetap tenang dan senantiasa berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Informasi terkait Corona Virus Disease 19 (Covid-19) dapat menghubungi call center 112 dan website commandcenter.bandung.go.id.
Baca juga: Penyebaran Korona, Masyarakat Jatim Diimbau tidak Panik
Oded mengimbau masyarakat tidak melakukan belanja secara berlebihan menyusul kepanikan karena adanya virus korona.
"Saya tetap berpesan untuk jangan panik, apalagi sampai beli panik. Karena Pemkot Bandung akan terus berupaya, Insyaallah dengan memberikan pelayanan sebaik-baiknya," kata dia. (X-15)
Tim yang telah dibentuk sejak 11 November 2025 ini dijadwalkan bertugas hingga 13 Januari 2026
Asep menekankan bahwa pencapaian target PAD tidak bisa dilakukan oleh Bapenda sendirian.
Langkah strategis ini bertujuan meminimalkan konflik agraria serta mencegah eskalasi bencana lingkungan di wilayah Jawa Barat.
Dedi menyatakan bahwa inventarisasi dan penetapan batas sempadan oleh Kementerian PU akan menjadi "senjata" bagi pemerintah daerah untuk melakukan penegakan hukum secara tegas.
Faris menyatakan pesimisme terhadap upaya islah yang telah dilakukan.
Tepung kemasan bermerek membuat produk disukai pembeli dari berbagai wilayah
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved