Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
SEBANYAK empat pasangan calon independen dinyatakan tidak memenuhi syarat jumlah dukungan untuk mengikuti Pilkada 2020 di sejumlah kabupaten di Jawa Tengah. Empat pasangan calon independen yang tidak memenuhi jumlah dukungan yaitu Suyanto-Erfa Royani (Kabupaten Kendal), Said-Mat Solekan (Kabupaten Demak), Slamet Riyanto-Suyanto (Kabupaten Purworejo) dan Abah Ali-Gus Amak (Kota Solo).
"Hanya satu pasangan calon independen yang memenuhi syarat dukungan di Jawa Tengah yakni Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) untuk Pilkada Solo," kata Komisioner KPU Jateng Divisi Perencanaan dan Data, Muslim Aisha, Rabu (4/3).
Setelah dilakukan penelitian di masing-masing KPU, empat pasangan yang mendaftar calon kepala daerah melalui jalur perorangan ditolak, karena tidak memenuhi jumlah syarat dukungan dan mereka dapat menerima hal itu.
Selanjutnya satu pasangan lagi yakni Bagyo Wahyono-FX Supardjo, ujar Muslim Aisha, akan mengikuti tahap berikutnya yakni verifikasi adminustrasi dan faktual untuk dapat bertarung di pilkada 2020 mendatang.
Verifikasi faktual untuk calon perorangan saat ini berbeda dengan pilkada sebelumnya, yakni menggunakan metode sampel. Namun sekarang menggunakan metode sensus atau dicek satu persatu.
Ditanya tentang potensi lawan kotak kosong, Muslim Aisha mengatakan pada pilkada di 21 daerah di Jawa Tengah potensi lawan kotak kosong terjadi, karena minimnya calon yang akan bertarung dan kekuatan partai koalisi mendukung salah satu pasangan di pilkada di masing-masing daerah.
baca juga: Virus Korona Merebak, Warga Banda Aceh Diimbau Tenang
"Potensi lawan kotak kosong terjadi di enam daerah yakni Kabupaten Boyolali, Sragen, Kota Semarang, Wonogiri, Grobogan dan Rembang. Namun kondisi ini dapat berubah akibat dinamika politik dan penggeseran dukungan parpol terhadap calon tertentu. Kepastiannya nanti
setelah pendaftaran ditutup," imbuhnya. (OL-3)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved