Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Penambang Emas Ilegal Rusak Ratusan Hektare Lahan Tahura

Mitha Meinansi
27/2/2020 18:30
Penambang Emas Ilegal Rusak Ratusan Hektare Lahan Tahura
Penambangan ilegal(MI/AMIRUDDIN ABDULLAH REUBEE)

Taman hutan raya (Tahura) di kota Palu dan Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah hingga saat ini ternyata masih ditambang para penambang secara ilegal. Mereka ingin mendapatkan emas. Padahal hal tersebut sudah dinyatakan dilarang oleh aturan hukum dan pemerintah daerah setempat.

Ada penambangan emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di tahura di Sulteng, khususnya di Poboya, Kota Palu. PETI telah beroperasi sejak tahun 2006. Luasnya mencapai ratusan hektare (ha). Hingga kini ada ratusan masyarakat di Tahura yang mengelola PETI.

Dalam catatan UPT Tahura Dinas Kehutanan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, para penambang emas ilegal berasal dari Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan dari wilayah di Jawa.

"Kami dapat informasi bahwa penambangan ilegal di Tahura sejak tahun 2009 hingga 2010. Ada 5.000 orang yang menambang, tapi sekarang sudah berkurang. Sekarang tinggal 500 penambang," ujar Kepala UPT Tahura Sulteng, Bambang Agus Setyawan, saat dikonfirmasi, Rabu (26/2).

UPT Tahura tidak memastikan berapa besar jumlah kerugian akibat PETI di lokasi Tahura, yang pasti terdapat kurang lebih hampir 200 ha lahan hutan yang telah rusak saat ini. Pihak UPT Tahura membenarkan aktivitas PETI di kawasan Tahura masih berlangsung.

"Tapi sampai sekarang alhamdulillah, asyarakat yang melakukan penambangan ilegal sudah mulai berkurang karena dari informasi yang kami dapatkan kandungan emas sudah berkurang. Namun, pertambangannya masih ada," tandas Bambang.

baca juga: Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Moutong Dihentikan

Para pelaku PETI dapat dikenai sanksi hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan. Ancaman hukumannya di atas 10 tahun karena lokasi pengerukan merupakan kawasan yang dikuasai oleh negara.

Untuk mengurangi dampak penambangan di Tahura, salah satu upaya yang dilakukan UPT Tahura Sulteng adalah melakukan rehabilitasi. Sejak tahun 2017, sudah ada sekitar satu hektar lahan rehabilitasi yang sudah ditanami kembali.

Namun kendalanya adalah kondisi lahan di Tahura yang kering, sehingga sulit untuk ditanami. "Banyak mereka mengklaim bahwa lokasi itu adalah lokasi mereka, nenek moyang mereka. Nah, itu yang menjadi kendala bagi kami. Saya bahkan sempat diancam dengan parang," tutur Bambang.

Luas Tahura di wilayah Sulawesi Tengah mencapai 7.128 hektar, yang membentang dari selatan hingga utara. Lokasi yang berada di wilayah Kota Palu mencakup lima kelurahan, sementara di Kabupaten Sigi mencakup tiga desa. (OL-14)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya