Headline

Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.

Harga Emas Antam Hari Ini 4 Maret 2026: Turun Lagi Jadi Rp3,045 Juta

Andhika Prasetyo
04/3/2026 09:09
Harga Emas Antam Hari Ini 4 Maret 2026: Turun Lagi Jadi Rp3,045 Juta
ilustrasi(Antara)

 

Harga emas Antam hari ini, Rabu, 4 Maret 2026, mengalami penurunan yang sangat signifikan. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas hari ini merosot tajam sebesar Rp77.000 per gram.

Penurunan ini membawa harga emas Antam ke level Rp3.045.000 per gram, dari posisi sebelumnya yang berada di angka Rp3.122.000 per gram. Koreksi ini merupakan salah satu penurunan harian terdalam dalam beberapa waktu terakhir di tahun 2026.

Daftar Harga Emas Antam dalam Rupiah

Berikut adalah rincian harga emas Antam pecahan tertentu sebelum pajak di butik Logam Mulia per Rabu, 4 Maret 2026:

Satuan Harga Batangan (Rupiah)
0,5 Gram 1.572.500
1 Gram 3.045.000
2 Gram 6.030.000
5 Gram 14.999.000
10 Gram 29.945.000
100 Gram 298.712.000
1.000 Gram 2.985.600.000

Harga Buyback Ikut Terjun Bebas

Tidak hanya harga jual, harga buyback emas Antam juga rontok. Harga buyback hari ini dipatok pada level Rp2.794.000 per gram, atau anjlok sebesar Rp107.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya. Harga buyback merupakan patokan harga jika Anda ingin menjual kembali emas Anda ke Antam.

Analisis Penurunan Harga Emas

Penurunan tajam harga emas domestik ini dipicu oleh pelemahan harga emas dunia di pasar spot. Tercatat, harga emas dunia ditutup di level US$ 5.088,6 per troy ons, mengalami penurunan sekitar 4,39%. Ini merupakan posisi penutupan terendah sejak pertengahan Februari lalu.

Selain faktor harga global, pergerakan nilai tukar Mata Uang Rupiah terhadap Dolar AS juga turut memberikan pengaruh pada pembentukan harga retail emas di dalam negeri. Para analis menyarankan investor untuk tetap tenang dan melihat penurunan ini sebagai peluang untuk melakukan akumulasi aset jika profil risiko sesuai.

Sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya