Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
WARGA Sungai Bahar, Muaro Jambi menilai kepemimpinan Cek Endra di Sarolangun sudah terbukti berhasil. Hal ini diungkap oleh Sulaiman (41), warga Marga Mulya. Menurutnya, selama memimpin Sarolangun, Cek Endra sudah membuat perubahan dan kemajuan besar.
"Kalau untuk Sarolangun, berita yang saya terima itu udah terlalu bagus Sarolangun itu. Harapan kami Sungai Bahar bisa beliau bangun melalui kursi gubernur seperti Sarolangun itu," kata Sulaiman, Kamis (30/1).
Sulaiman menambahkan figur kepemimpinan Cek Endra sangat dinantikan oleh masyarakat Jambi. Merakyat dan religius menjadikan Cek Endra sangat didambakan guna membuat perubahan besar.
"Cek Endra itu merakyat, religius dan membanggakan buat kami jika jadi Gubernur," ujar Sulaiman.
Baca juga : Sukses Pimpin Sarolangun, Cek Endra Diidolakan Pimpin Jambi
Badrudin (42) juga sangat menginginkan punya pemimpin seperti Cek Endra. Selain merakyat, Badrudin menambahkan bahwa Cek Endra orang yang santun. Menurutnya cara berinteraksi Cek Endra dengan masyarakat dengan ramah telah menggambarkan hal tersebut.
"Selama ini Pak Cek Endra ini khususnya religius, dan sangat santun dan sangat merakyat sekali," ujar Badrudin.
Oleh karena itu, Badrudin mendorong Cek Endra agar menjadi orang nomor 1 di Negeri Sepucuk Jambi Sembilan Lurah. Dia pun siap membantu kemenangan Cek Endra lahir dan batin karena kerinduannya ingin punya pemimpin seperti Cek Endra.
"Dengan adanya pengalaman, saya lihat dan merasa yakin sekali dengan adanya Cek Endra bisa memimpin Jambi lebih baik," ucap Badrudin. (OL-7)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
Permohonan ini diajukan terhadap Keputusan Termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan
"Memang tidak mudah melacaknya (kewarganegaraan Orient) terlebih yang bersangkutan (Orient) telah memiliki KTP resmi."
PENYELENGGARAAN pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19 telah terwujud.
KOMISIONER KPU Evi Novida Ginting mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nias Selatan
Pengadu mendalilkan teradu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dengan menerbitkan surat tentang penjelasan Pasal 102 dan menerima pendaftaran salah satu paslon bupati
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved