Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KANTOR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lembata, Nusa Tenggara Timur, terancam digusur karena perselisihan antarahli waris lahan.
Pasalnya, seorang ahli waris menggugat penjualan lahan seluas 15.750 meter persegi yang terjadi sekitar 17 tahun silam tersebut.
Kuasa hukum penggugat Thomas Nilan, Blasi Lejab, di Lewoleba, Sabtu (25/1), menjelaskan kliennya menggugat sembilan pihak. Mulai dari istri mendiang Goris Pesa Nilan, Maria Atmojo, dan anak-anaknya, Pemkab Lembata, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dia menjelaskan, Thomas Nilan menggugat saudara kandungnya, mendiang Goris Pesa Nilan karena dianggap telah menjual tanah warisan orangtua tanpa diketahui oleh adik-adiknya yang lain.
Thomas Nilan, jelas Blasi, mengklaim lahan tersebut adalah milik ayah mereka, Linus Labi. Adapun menurut Goris Pesa Nilan, lanjut dia, mengklaim lahan itu adalah milik nenek mendiang Goris, Thomas Ola Tokan.
Blasi menambahkan, tidak ada surat penolakan hak dari seluruh ahli waris mendiang Ola Tokan, Dan, tidak ada surat kuasa dari ahli waris kepada Goris Pesa supaya bisa bertindak atas ahli waris.
Oleh karena itu, sambnug dia, dalil sembilan tergugat yang menyebutkan tanah sengketa tersebut adalah milik Ola Tokan telah gugur.
Baca juga: Angka Sakit Malaria di Lembata sudah Menurun Drastis
"Jika benar pemerintah daerah membeli tanah milik Ola Tokan, seharusnya kantor bupati dibangun di sebelah barat pagar kantor bupati sekarang. Karena, menurut saksi, objek sengketa tersebut adalah milik Linus Labi Nilan. Adapun milik Ola Tokan ada di sebelah barat. Hal tersebut juga dibenarkan oleh saksi dari pemda Petrus Kumbala yang menyatakan pemda membeli tanah di tepi barat objek sengketa yang adalah milik Ola Tokan," ujar Blasi.
Sidang akan dilanjutkan 4 februari 2020 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca juga: Gubernur NTT Minta ASN Ikut Sensus Penduduk 2020 Secara Daring
Kabag Hukum Setda Lembata Yohanes Don Bosko mengakui gugatan yang saat ini sedang berjalan di pengadilan karena penggugat menganggap mendiang Goris Pesa Nilan melakukan perbuatan melawan hukum.
"Penyerahan tanah oleh Pak Goris dianggap tanpa sepengetahuan ahli waris yang lain. Klaim mereka bahwa tanah itu milik Bapa Linus Labi, ayah dari mendiang Goris dan Thomas Nilan. Tapi informasi yang berkembang di pengadilan, tanah kantor bupati adalah milik Thomas Ola Tokan, nenek dari Pak Goris dan Thomas Nilan," ujar dia.
Dia menjelaskan, pemerintah telah menyerahkan Rp119 juta untuk ganti rugi lahan kepada mendiang Goris di namang (rumah adat). "Ada kuitansi panjar pertama pada 2002 sebesar Rp25 juta dan pembayaran berikut pada 2007 sebesar Rp94 juta. Jadi, menurut kami, pembayaran sudah sah baik secara pemerintahan maupun secara adat. Thomas Nilan sebagai juru kunci di namang juga turut menandatangani berita acara penyerahan tanah itu," ujar Yohanes.
Baca juga: DPRD Lembata Pertanyakan Penggunaan Anggaran Pendidikan
Yohanes mengatakan, pihaknya masih memiliki dua saksi yang akan dihadirkan di persidangan pada 4 Februari.
"Informasi dari saksi yang diajukan pemerintah bahwa tanah sengketa itu pertama kali dibuka oleh Thomas Ola Tokan. Lalu, tanah itu turun ke tangan Bapak Linus Labi sebab yang tiga saudaranya yang lain tinggal di luar Lembata. Pada saat ganti rugi dilakukan oleh pemda, semuanya dapat bagian termasuk saudari dari Bapak Goris. Pada 2007 tanda tangan ahli waris. Jadi pemda menganggap tanah di kantor Bupati Lembata itu sudah final," ujar Yohanes. (X-15)
Lurah Sukamaju Baru Nurhadi mengatakan pihak Kelurahan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas telah memanggil kedua pihak.
KONFLIK sengketa tanah antara Organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya yang diduga menduduki aset milik BMKG.
RUMAH milik aktor Atalarik Syach dieksekusi paksa oleh aparat pada Kamis (15/5). Kenali Kiat Aman Beli Tanah agar Terhindar dari Sengketa
Membeli rumah adalah keputusan besar yang membutuhkan perhatian ekstra, terutama terkait legalitas dan status properti. Kasus penggusuran perumahan di Tambun, Bekasi, menjadi contoh nyata.
Dua organisasi masyarakat (ormas) terlibat saling serang di sebuah lahan kosong di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Perselisihan terjadi lantaran sengketa tanah.
Menteri ATR Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Tanah bisa menyelesaikan masalah sengketa tanah atau tindak pidana di bidang pertanahan secara progresif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved