Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Resor Klaten melalui tim Satuan Reserse Narkoba menangkap empat pengguna sabu dan pil koplo. Kasat Narkoba AK Heru Sanusi, mengungkapkan empat tersangka kasus narkoba yang ditangkap, yaitu AN, 40, EW, 38, TB, 24, dan KW, 24. Mereka adalah warga Klaten.
"Dari empat tersangka pengguna sabu dan pil koplo yang ditangkap, dua di antaranya AN dan EW adalah residivis dalam kasus yang sama," kata Heru Sanusi di Polres Klaten, Selasa (21/1).
Tersangka AN dan EW ditangkap pekan lalu di tempat berbeda. Dari tangan AN, warga Kemalang, petugas menyita 0,76 gram sabu. Dan dari tersangka EW, warga Tulung, sabu 0,19 gram. Kemudian, lanjut Kasat Narkoba, dalam penangkapan dua tersangka pengguna dan pengedar pil koplo, petugas berhasil menyita barang bukti 27 butir pil dari TB, dan 60 butir pil dari KW.
baca juga: Evakuasi Sejumlah Material Longsoran di Sijunjung Dilanjutkan
Kedua tersangka ditangkap di tempat berbeda. TB, warga Trucuk, dibekuk di warung angkringan Desa Karanganom, Klaten Utara, dan KW di angkringan Desa Krakitan, Bayat.
"Peredaran narkoba harus dicegah bersama. Untuk itu, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan. Kalau ada informasi (peredaran narkoba) laporkan akan langsung ditindaklanjuti," pungkasnya. (OL-3)
Simak profil AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima yang dipecat tidak hormat (PTDH) karena kasus narkoba Rp2,8 miliar dan terancam hukuman mati.
Bareskrim bongkar jaringan narkoba Polres Bima Kota. AKBP Didik Putra Kuncoro diduga terima setoran Rp2,8 Miliar & simpan sabu di Tangerang. Cek kronologinya!
Dalam banyak kasus serupa, perempuan atau istri sering kali berada pada posisi yang sulit untuk menolak pengaruh pasangan.
Petugas menemukan satu pucuk pistol berwarna perak yang setelah diperiksa merupakan jenis airsoft gun.
POLRI akan menggelar tes urine secara serentak terhadap seluruh jajaran anggota menyusul kasus narkoba yang menjerat Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
BNN RI menyarankan larangan penggunaan rokok elektrik (vape) di Indonesia karena 23,97% sampel liquid mengandung narkotika, berpotensi disalahgunakan untuk konsumsi narkoba.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved