Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
HEBOH, Bupati Demak keluarkan surat edaran (SE) Nomor 450/1 Tahun 2020 tentang larangan bertamu atau menerima tamu di waktu menjelang Maghrib hingga Isya. Munculnya surat edaran ini mendapat reaksi beragam. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menganggap SE Nomor 450/1 Tahun 2030 tersebut aneh dan sulit diterapkan.
Surat Edaran Nomor 450/1 Tahun 2020 itu tertulis tentang larangan bertamu atau menerima tamu di waktu menjelang Maghrib sampai dengan Isya. Tujuannya agar masyarakat dan keluarga dapat memanfaatkan waktu dengan melakukan aktivitas mengaji atau belajar agama atau pengetahuan umum.
Kabag Humas Pemkab Demak, Agung Hidayanto mengatakan surat edaran tersebut hanya bersifat imbauan dan ditujukan untuk kepala perangkat daerah hingga tingkat kades, TNI, Polri, Kejaksaan, pimpinan perusahaan hingga ASN.
Direktur Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP) Jawa Tengah Muhammad Rifai memandang surat edaran larangan bertamu atau menerima tamu di Demak pada pukul 17.00-19.00 WIB tergolong aneh karena dikeluarkan jelang Pilkada.
"Jika dikaitkan dengan program matikan TV dan ayo mengaji juga tidak tepat karena program itu dikeluarkan tahun 2016. Dan harusnya dikeluarkan tahun itu juga," kata Rifai, Kamis (9/1/2020).
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menanggapi SE Bupati Demak Nomor 450/1 Tahun 2020 tertanggal 2 Januari lalu tersebut perlu ditinjau lagi. Menurutnya dikeluarkannya SE Bupati Demak ini harus melihat sisi sosiologis di masyarakat. Jika secara sosiologis tidak cocok maka aturan tidak akan berjalan. Ganjar mengingatkan bahwa tamu adalah raja. Sehingga jam berapa pun orang bertamu silahkan saja.
"Kalau dibuat regulasi apa hukum dan sanksinya. Orang bertamu kok dihukum," tambahnya.
baca juga: Gubernur Banten Prioritaskan Penanganan Pasca Bencana di Lebak
Jika hal tersebut untuk internal atau kalangan terbatas, ujar Ganjar Pranowo, lebih baik disampaikan imbauan secara lisan saja dan tidak perlu menggunakan surat edaran, karena akan menimbulkan persoalan baru.
"Jika tamu datang saat waktu ibadah enggak masalah. Kita bisa mengajak salat berjamaah. Saya sering kok kedatangan tamu seorang Gus pada waktu salat. Dan kita ajak salat bersama," pungkas Ganjar. (OL-3)
Kemenkumham Imigrasi sesuaikan jam layanan selama Ramadan 1447 H. Simak jadwal buka paspor, UKK, dan immigration lounge di seluruh Indonesia.
Tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Presiden Prabowo Subianto mencapai 79,9 persen. Pengamat menilai keberanian pemberantasan korupsi diapresiasi.
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut Presiden Prabowo menekankan evaluasi berkelanjutan dan peningkatan kinerja TNI-Polri demi rakyat.
Gubernur Lemhannas TB Ace Hasan Syadzily membuka P3N Angkatan ke-27 dengan harapan melahirkan pemimpin nasional berintegritas dan berwawasan kebangsaan.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Purbaya menegaskan Juda Agung memiliki kapasitas dan pengalaman yang mumpuni untuk melanjutkan sejumlah agenda strategis.
Fathan berharap masyarakat Demak di perantauan dapat meningkatkan anjangsana sebagai wujud silaturahmi dan membangun Demak menjadi lebih maju.
Jebolnya tanggul Sungai Cabean B1 di Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menyebabkan ratusan rumah warga terdampak banjir.
13 keluarga yang berada di Dukuh Tambaksari, Desa Bedono, Sayung, Demak saat ini harus hidup di atas rumah panggung karena rob sudah menjadi langganan.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai mengoperasikan pompa air tenaga surya berkapasitas total 2 x 125 liter per detik sebagai bagian dari sistem pengendalian rob dan banjir.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah memerintahkan sekolah untuk mengembalikan uang yang sudah ditarik dari orangtua siswa serta dilarang mengulangi perbuatan tersebut.
Sekolah juga diperintahkan untuk segera mengembalikan seluruh uang yang telah ditarik dari orang tua siswa
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved