Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Bupati Demak Keluarkan Aturan Larangan Bertamu Jam 17.00-19.00

Akhmad Safuan
09/1/2020 09:20
Bupati Demak Keluarkan Aturan Larangan Bertamu Jam 17.00-19.00
Bupati Demak M Natsir melarang perangkat daerah, kades TNI, Polri, Kejaksaan, pimpinan perusahaan, ASN menerima tamu pada pukul 17.00-19.00(Antara )

HEBOH, Bupati Demak keluarkan surat edaran (SE) Nomor 450/1 Tahun 2020 tentang larangan bertamu atau menerima tamu di waktu menjelang Maghrib hingga Isya. Munculnya surat edaran ini mendapat reaksi beragam. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menganggap SE Nomor 450/1 Tahun 2030 tersebut aneh dan sulit diterapkan.

Surat Edaran Nomor 450/1 Tahun 2020 itu tertulis tentang larangan bertamu atau menerima tamu di waktu menjelang Maghrib sampai dengan Isya. Tujuannya agar masyarakat dan keluarga dapat memanfaatkan waktu dengan melakukan aktivitas mengaji atau belajar agama atau pengetahuan umum.

Kabag Humas Pemkab Demak, Agung Hidayanto mengatakan surat edaran tersebut hanya bersifat imbauan dan ditujukan untuk kepala perangkat daerah hingga tingkat kades, TNI, Polri, Kejaksaan, pimpinan perusahaan hingga ASN.

Direktur Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP) Jawa Tengah Muhammad Rifai memandang surat edaran larangan bertamu atau menerima tamu di Demak pada pukul 17.00-19.00 WIB tergolong aneh karena dikeluarkan jelang Pilkada.

"Jika dikaitkan dengan program matikan TV dan ayo mengaji juga tidak tepat karena program itu dikeluarkan tahun 2016. Dan harusnya dikeluarkan tahun itu juga," kata Rifai, Kamis (9/1/2020).

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menanggapi SE Bupati Demak Nomor 450/1 Tahun 2020 tertanggal 2 Januari lalu tersebut perlu ditinjau lagi. Menurutnya dikeluarkannya SE Bupati Demak ini harus melihat sisi sosiologis di masyarakat. Jika secara sosiologis tidak cocok maka aturan tidak akan berjalan. Ganjar mengingatkan bahwa tamu adalah raja. Sehingga jam berapa pun orang bertamu silahkan saja.

"Kalau dibuat regulasi apa hukum dan sanksinya. Orang bertamu kok dihukum," tambahnya.

baca juga: Gubernur Banten Prioritaskan Penanganan Pasca Bencana di Lebak

Jika hal tersebut untuk internal atau kalangan terbatas, ujar Ganjar Pranowo, lebih baik disampaikan imbauan secara lisan saja dan tidak perlu menggunakan surat edaran, karena akan menimbulkan persoalan baru.

"Jika tamu datang saat waktu ibadah enggak masalah. Kita bisa mengajak salat berjamaah. Saya sering kok kedatangan tamu seorang Gus pada waktu salat. Dan kita ajak salat bersama," pungkas Ganjar. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya