Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
HEBOH, Bupati Demak keluarkan surat edaran (SE) Nomor 450/1 Tahun 2020 tentang larangan bertamu atau menerima tamu di waktu menjelang Maghrib hingga Isya. Munculnya surat edaran ini mendapat reaksi beragam. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menganggap SE Nomor 450/1 Tahun 2030 tersebut aneh dan sulit diterapkan.
Surat Edaran Nomor 450/1 Tahun 2020 itu tertulis tentang larangan bertamu atau menerima tamu di waktu menjelang Maghrib sampai dengan Isya. Tujuannya agar masyarakat dan keluarga dapat memanfaatkan waktu dengan melakukan aktivitas mengaji atau belajar agama atau pengetahuan umum.
Kabag Humas Pemkab Demak, Agung Hidayanto mengatakan surat edaran tersebut hanya bersifat imbauan dan ditujukan untuk kepala perangkat daerah hingga tingkat kades, TNI, Polri, Kejaksaan, pimpinan perusahaan hingga ASN.
Direktur Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP) Jawa Tengah Muhammad Rifai memandang surat edaran larangan bertamu atau menerima tamu di Demak pada pukul 17.00-19.00 WIB tergolong aneh karena dikeluarkan jelang Pilkada.
"Jika dikaitkan dengan program matikan TV dan ayo mengaji juga tidak tepat karena program itu dikeluarkan tahun 2016. Dan harusnya dikeluarkan tahun itu juga," kata Rifai, Kamis (9/1/2020).
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menanggapi SE Bupati Demak Nomor 450/1 Tahun 2020 tertanggal 2 Januari lalu tersebut perlu ditinjau lagi. Menurutnya dikeluarkannya SE Bupati Demak ini harus melihat sisi sosiologis di masyarakat. Jika secara sosiologis tidak cocok maka aturan tidak akan berjalan. Ganjar mengingatkan bahwa tamu adalah raja. Sehingga jam berapa pun orang bertamu silahkan saja.
"Kalau dibuat regulasi apa hukum dan sanksinya. Orang bertamu kok dihukum," tambahnya.
baca juga: Gubernur Banten Prioritaskan Penanganan Pasca Bencana di Lebak
Jika hal tersebut untuk internal atau kalangan terbatas, ujar Ganjar Pranowo, lebih baik disampaikan imbauan secara lisan saja dan tidak perlu menggunakan surat edaran, karena akan menimbulkan persoalan baru.
"Jika tamu datang saat waktu ibadah enggak masalah. Kita bisa mengajak salat berjamaah. Saya sering kok kedatangan tamu seorang Gus pada waktu salat. Dan kita ajak salat bersama," pungkas Ganjar. (OL-3)
Setelah mendapatkan persetujuan dari para peserta sidang yang diiringi ketukan palu, Rano kemudian membacakan poin kesimpulan kedua yang berfokus pada pembenahan internal.
Data survei juga mengungkap fakta menarik bahwa penolakan ini tidak terkonsentrasi pada satu kelompok demografi atau politik tertentu
SATU tahun pemerintahan Prabowo-Gibran dinilai berjalan mulus bukan karena kinerja pemerintah yang efisien, melainkan karena lemahnya peran DPR
Publik masih menunggu langkah pemerintahan Prabowo dalam merespons berbagai masalah dengan langkah-langkah korektif.
Sikap partai berlambang banteng tersebut sejalan dengan arahan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
Presiden Prabowo Subianto menyoroti maraknya perilaku masyarakat yang merasa paling tahu segalanya, terutama soal isu-isu politik dan pemerintahan.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai mengoperasikan pompa air tenaga surya berkapasitas total 2 x 125 liter per detik sebagai bagian dari sistem pengendalian rob dan banjir.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah memerintahkan sekolah untuk mengembalikan uang yang sudah ditarik dari orangtua siswa serta dilarang mengulangi perbuatan tersebut.
Sekolah juga diperintahkan untuk segera mengembalikan seluruh uang yang telah ditarik dari orang tua siswa
Fokus utama penanganan banjir ini dengan mendirikan dapur umum dan posko kesehatan untuk memastikan warga tidak kelaparan dan faskes bisa diakses
Lewat program PLN Peduli, PLN menanam 72.400 mangrove di pesisir Semarang dan Demak untuk tanggulangi abrasi, dukung ketahanan pangan, dan wujudkan Net Zero Emissions.
Para pelaku lalu mengedarkannya dengan membelanjakan di pasar-pasar tradisional di Demak, Jawa Tengah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved