Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Politisi NasDem Pertanyakan Tuntuan Rendah Koboi Majalengka

Antara
28/12/2019 22:35
Politisi NasDem Pertanyakan Tuntuan Rendah Koboi Majalengka
Anggota Polres Majalengka saat melakukan olah TKP kasus penembakan, Rabu (12/11).(ANTARA)

WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai tuntutan dua bulan penjara terhadap putra Bupati Majalengka Karna Sobahi, Irfan Nur Alam, merupakan preseden buruk terhadap kasus serupa di masa mendatang.

Dia menilai, tuntutan tersebut terlalu ringan sehingga dikhawatirkan tidak menimbulkan efek jera, bahkan preseden buruk terhadap kasus serupa di masa mendatang.

"Menurut saya, tuntutan ini merupakan preseden buruk karena terlalu ringan sehingga akan sulit memunculkan efek jera pada pelaku dan pelanggar aturan serupa jika hukumannya hanya dua bulan," kata Sahroni, di Jakarta, Sabtu (28/12).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (Dok MI)

Sahroni menanggapi tuntutan terhadap Irfan yang didakwa pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan korban luka dan dijatuhi hukuman kurungan selama dua bulan.

Dia menilai dengan marak penyalahgunaan senjata api akhir-akhir ini, penegakan hukum secara tegas sangat diperlukan agar kejadian yang sama tidak terulang. "Kalau tuntutan ringan begini, dikhawatirkan penggunaan senjata api secara sembarangan akan makin marak. Ya masak cuma dua bulan, nanti orang sedikit-sedikit menembak," ujarnya.

Politisi Partai NasDem itu menjelaskan, salah satu prinsip hukum adalah untuk memunculkan efek jera pada pelakunya.

Namun dengan tuntutan yang hanya dua bulan, dirinya meyakini tidak hanya efek jeranya yang kurang, juga akan memunculkan kesan di masyarakat bahwa penyalahgunaan senjata api hanya dihukum ringan. "Kalau begini, jangan-jangan kasus sopir Lamborghini bisa saja demikian ringannya, jadi semua orang yang memegang senjata bisa seenaknya menembak atau mengancam orang karena setelah
diproses hukum paling hanya dua bulan," ujarnya.

Irfan Nur Alam melakukan penembakan terhadap seorang kontraktor, Panji Pamungkas, pada Minggu (10/11) sekitar jam 23.30 WIB. Dan pada Selasa (12/11), kepolisian telah meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Dan pada Rabu (13/11), kepolisian menetapkan Irfan sebagai tersangka. Penembakan dilatarbelakangi tagihan Panji terhadap Irfan atas sebuah proyek yang dikerjakan oleh Panji.

Barang bukti yang disita dari tersangka adalah satu pucuk senjata api pistol kaliber 9 milimeter, enam butir peluru karet yang tersisa, buku kepemilikan senjata, kartu pas. Adapun dari korban, kepolisian telah mengantongi hasil visum. Kepolisian menyatakan Irfan menembakkan tiga butir peluru dalam kejadian itu.

Kapolres Majalengka AKB Mariyono sempat menyatakan Irfan berpeluang dikenakan Pasal 170 jo Undang-Undang Darurat Pasal 1 ayat 1 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Hanya saja, kejaksaan menuntut Irfan dengan hukuman dua bulan penjara dipotong masa tahanan. (X-15)

Baca juga: PNS Koboi Asal Majalengka Dituntut Dua Bulan Penjara

Baca juga: Nur Alam Berkelit tidak Punya Niat Jahat

Baca juga: Bupati Majalengka Serahkan Kasus Anaknya Secara Hukum

Baca juga: Polisi Sebut Anak Bupati Majalengka Tembakkan Tiga Butir Peluru



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya