Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
JAJARAN Kepolisian Resor Kota Pekanbaru melumpuhkan seorang pemuda yang merampok mobil dengan cara menusuk sopir angkutan daring berbasis aplikasi GoCar di Ibu Kota Provinsi Riau tersebut.
Kapolsek Tampan, Kota Pekanbaru, Ajun Komisaris Pol Juper L Toruan, kepada awak media di Pekanbaru, Kamis (26/12), mengatakan, tersangka berinisial SA alias Ardi tersebut terpaksa dihadiahi dua timah panas di kakinya karena mencoba kabur.
"Kita terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka karena dia berusaha melawan petugas saat akan ditangkap," katanya.
SA, pemuda 21 tahun itu ditangkap di Kota Bukit Tinggi, Sumatera Barat. Juper mengatakan tersangka yang merupakan sopir travel itu ditangkap pada Senin awal pekan ini, Senin (23/12). Polisi turut menemukan barang bukti satu unit mobil jenis Agya yang dirampas dari tangan korban.
Aksi korban sendiri terbilang sadis. Juper menjelaskan Ardi melancarkan aksinya pada Sabtu (21/12) dini hari di wilayah Kecamatan Tampan, Pekanbaru.
Baca juga: Pemda Didorong Beri Pengakuan Masyarakat Hukum Adat
Dalam aksinya, dia memesan taksi online GoCar menggunakan aplikasi yang dipinjam dari seseorang. Korban atas nama Irwandi yang kala itu menerima pesanan tersangka. Usai menjemput, tersangka yang memilih duduk di bangku belakang langsung melukai korban menggunakan senjata tajam. Korban ditusuk pada bagian kepala dan badan atas.
Beruntung, korban yang sempat melawan berhasil lolos dari maut setelah keluar dari mobilnya. Tersangka pun langsung melarikan diri.
"Korban sempat melawan saat itu, namun karena posisinya membelakangi sehingga korban kalah dan ke luar dari pintu kiri. Akibatnya korban terluka di wajah, itu ada goresan benda tajam, kemudian kepala bocor dan dada luka," jelasnya.
Polisi yang mendapat informasi perampokan itu bertindak cepat. Serangkaian penyelidikan berhasil menemukan titik terang. Tersangka terdeteksi berada di Bukittinggi dan langsung dilakukan penangkapan.
Motif tersangka juga terbilang aneh. Juper bilang tersangka hanya ingin punya mobil baru, sementara dia sendiri telah memiliki mobil. Kini, tersangka terancam hukuman berat. Dia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Ant/OL-1)
Perkiraan kerugian berkisar antara Rp100 juta hingga Rp130 juta. Itu uang hasil penjualan yang ada di brankas, tidak ada yang lain-lain.
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap melindungi keluarga korban perampokan dan pembunuhan di Jatibening, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Polda Metro Jaya turun tangan dalam menangani kasus perampokan yang terjadi di Perumahan Prima Lingkar Asri, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/3).
AKSI perampokan disertai pembakaran terjadi di Toko Emas Logam Mulia, Jalan Somba Opu, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (12/2) siang.
Pelaku diketahui memiliki utang yang menumpuk bahkan telah menggadaikan sepeda motor milik istrinya senilai Rp4 juta.
Pelaku mengincar harta benda milik korban yang merupakan mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
SEORANG pengemudi taksi online di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, tewas usai dibacok berkali-kali menggunakan parang oleh penumpangnya sendiri.
Bluebird melakukan berbagai inisiatif melalui tiga pilar utama, yaitu BlueSky, BlueLife, dan BlueCorps.
Syafrin mengatakan, insiden itu berawal ketika petugas Dishub tengah melakukan pengawasan parkir liar di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/1) sekitar pukul 13.30 WIB.
PENGEMUDI taksi daring se-Jabodetabek yang tergabung dalam komunitas Revolusi Driver Online (RDO) di Jakarta, menuntut kenaikan tarif.
Korban pertama kali ditemukan oleh petugas sekuriti SPBG di Mampang, pada Sabtu (18/11) pukul 04.30 WIB.
Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) menjatuhkan vonis seumur hidup terdakwa kasus pembunuhan seorang sopir taksi daring.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved