Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Polisi Lumpuhkan Perampok Sadis Sopir Taksi Daring

Rudi Kurniawansyah
26/12/2019 18:50
Polisi Lumpuhkan Perampok Sadis Sopir Taksi Daring
Polisi Lumpuhkan Perampok Sadis Sopir Taksi Daring(Ilustrasi)

JAJARAN Kepolisian Resor Kota Pekanbaru melumpuhkan seorang pemuda yang merampok mobil dengan cara menusuk sopir angkutan daring berbasis aplikasi GoCar di Ibu Kota Provinsi Riau tersebut.

Kapolsek Tampan, Kota Pekanbaru, Ajun Komisaris Pol Juper L Toruan, kepada awak media di Pekanbaru, Kamis (26/12), mengatakan, tersangka berinisial SA alias Ardi tersebut terpaksa dihadiahi dua timah panas di kakinya karena mencoba kabur.

"Kita terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka karena dia berusaha melawan petugas saat akan ditangkap," katanya.

SA, pemuda 21 tahun itu ditangkap di Kota Bukit Tinggi, Sumatera Barat. Juper mengatakan tersangka yang merupakan sopir travel itu ditangkap pada Senin awal pekan ini, Senin (23/12). Polisi turut menemukan barang bukti satu unit mobil jenis Agya yang dirampas dari tangan korban.

Aksi korban sendiri terbilang sadis. Juper menjelaskan Ardi melancarkan aksinya pada Sabtu (21/12) dini hari di wilayah Kecamatan Tampan, Pekanbaru.


Baca juga: Pemda Didorong Beri Pengakuan Masyarakat Hukum Adat


Dalam aksinya, dia memesan taksi online GoCar menggunakan aplikasi yang dipinjam dari seseorang. Korban atas nama Irwandi yang kala itu menerima pesanan tersangka. Usai menjemput, tersangka yang memilih duduk di bangku belakang langsung melukai korban menggunakan senjata tajam. Korban ditusuk pada bagian kepala dan badan atas.

Beruntung, korban yang sempat melawan berhasil lolos dari maut setelah keluar dari mobilnya. Tersangka pun langsung melarikan diri.

"Korban sempat melawan saat itu, namun karena posisinya membelakangi sehingga korban kalah dan ke luar dari pintu kiri. Akibatnya korban terluka di wajah, itu ada goresan benda tajam, kemudian kepala bocor dan dada luka," jelasnya.

Polisi yang mendapat informasi perampokan itu bertindak cepat. Serangkaian penyelidikan berhasil menemukan titik terang. Tersangka terdeteksi berada di Bukittinggi dan langsung dilakukan penangkapan.

Motif tersangka juga terbilang aneh. Juper bilang tersangka hanya ingin punya mobil baru, sementara dia sendiri telah memiliki mobil. Kini, tersangka terancam hukuman berat. Dia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Ant/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya