Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) gagalkan peredaran 10 kilogram (kg) narkotika jenis sabu-sabu selama lima hari operasi penindakan di Kota Medan.
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan Ditresnarkoba Polda Sumut pada tanggal 18- 22 Desember 2019.
"Pengungkapan diawali informasi dari masyarakat pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2019 sekira pukul 08.00 WIB," ujarnya kepada wartawan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Selasa (24/12).
Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang pria yang memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Sei Besitang, Kecamatan Medan petisah, Kota Medan. Mendapat informasi tersebut petugas Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan.
Dalam penyelidikan petugas menangkap seorang pria atas nama Iliyas Ishak Lubis pada sekitar pukul 10.10 WIB hari itu juga. Darinya petugas menyita barang bukti satu tas ransel berisi sabu dengan berat sekitar lima kilogram. Sabu dibungkus dengan kemasan hijau teh China merek Guanyinwang.
Dari hasil interogasi terhadap Iliyas dan pengembangan kasus, diketahui masih ada seorang pria lain yang juga menguasai narkoba serupa dengan jumlah yang relatif sama. Posisinya berada di Jalan Kapten Sumarsono, Medan. Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut kemudian memburunya.
Selanjutnya pada tanggal 21 Desember 2019, sekitar pukul 22.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Ibnu Fajar, tepatnya di sebuah rumah di Jl. Kapten Sumarsono No. 42, Kecamatan Helvetia Timur, Kota Medan. Dari tersangka tersebut petugas juga mendapati sebuah tas ransel berisi sabu seberat lima kilogram.
"Barang ini juga dikemas dengan bungkusan teh China merek Guanyinwang dan merek Qing Shan," imbuh Kapolda.
Dan pada hari Minggu (22/12) sekira pukul 23.00 WIB Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut meringkus Suhaimi yang diyakini menjadi pemasok barang haram tersebut, di Jalan Lintas Lubuk Pakam. (OL-11)
Autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara menemukan tanda-tanda kekerasan yang signifikan, di antaranya patah tulang belakang,
Nilai total barang bukti tersebut ditaksir mencapai ratusan juta rupiah apabila beredar di pasaran.
Pemindahan dilakukan dengan pengamanan ketat oleh tim intelijen dan kepatuhan internal Ditjenpas, didukung oleh jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung serta personel Brimob Polda Lampung.
Penghargaan ini diberikan atas loyalitas serta dedikasi dalam anggota dalam menjalankan tugas.
Tidak lama setelah penangkapan empat pelaku di pelabuhan, polisi menangkap A di kediamannya di Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat.
Sebanyak 102 tersangka ditangkap dalam operasi tersebut. Dari jumlah itu, terdapat 98 tersangka laki-laki dan 4 perempuan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved