Headline
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLRES Pamekasan, Jawa Timur AKBP Djoko Lestari menyatakan anggota Reskrim Polres Pamekasan yang menjadi korban penbacokan aknum anggota TNI dari Koramil Palengaan kini kondisinya semakin membaik.
"Doakan mudah-mudahan yang bersangkutan bisa segera pulih," kata Djoko di Pamekasan, Senin.
Kapolres menegaskan, kasus yang menimpa anggota polisi itu merupakan kasus pribadi, dan tidak ada kaitannya dengan tugas lembaga negara. Oleh karena itu, polisi perlu meminta keterangan secara langsung kepada keluarga pelaku.
Saat ini, sambung Kapolres, pihaknya masih berencana untuk meminta keterangan dari keluarga pelaku terkait kasus tersebut.
"Jadi, kami belum mengetahui secara pasti motif dari pembacokan itu, karena korban masih menjalani perawatan," katanya.
Yang jelas, kedua belah pihak, baik anggota polisi maupun oknum anggota TNI yang melakukan pembacokan itu akan menjalani proses hukum sesuai aturan di institusi masing-masing.
Komandan Kodim 0826 Pamekasan Letkol Inf M Effendi sebelumnya menyatakan anggota Koramil Palengaan yang membacok anggota Reskrim Polres Pamekasan akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dandim menyatakan kasus itu memang merupakan kasus pribadi, dan tidak ada kaitannya dengan institusi Polres Pamekasan dan Kodim 0826 Pamekasan.
Anggota Polres Pamekasan yang dibacok oleh anggota TNI yang bertugas di Koramil Palengaan itu bernama Bripka Imam Sutrisno, sedangkan pelakunya bernama Serda Ali Sahbana.
Kasus pembacokan ini terjadi di rumah anggota TNI Kopda Sunarto di Jalan Pongkoran, Kelurahan Gladak Anyar, Pamekasan, Selasa (10/12) siang.
Kasus ini terjadi saat Serda Ali Sahbana datang ke Polres Pamekasan untuk menghadap Kasat Reskim mau melapor terkait permasalahannya dengan Imam Sutrisno.
Sesampainya di Mapolres Pamekasan, ia bertemu dengan anggota Reskrim Polres Pamekasan Wawan. Wawan selanjutnya menelpon Imam Sutrisno dan keduanya terlibat pembicaraan lewat telepon. Keduanya selanjutnya sepakat bertemu di Pongkoran depan Perguruan Pencak Silat Pamor.
Kala itu, Serda Ali Sahbana langsung menuju ke Pongkoran ke rumah Kopda Sunarto sambil menunggu anggota Reskrim Polres Pamekasan Imam Sutrisno.
Selang beberapa saat Bripka Imam Sutrisno datang menggunakan sepeda motor bersama ibunya. Ia langsung masuk ke rumah Kopda Sunarto, sedangkan ibunya menunggu di seberang jalan tidak ikut masuk dan rumah Kopda Sunarto yang di dalamnya telah menunggu Serda Ali Sahbana.
Di dalam rumah Kopda Sunarto ini, hanya ada dua orang, yakni Serda Ali Sahbana dan Imam Sutrisno. Kedua terlibat pembicaraan serius tentang kasus pribadi antara Imam Sutrisno dengan dirinya.
Tiba-tiba anggota TNI dari Koramil Palengaan ini membacok dengan menggunakan sangkur atau pisau komando di bagian bokong 2-3 kali.
Setelah itu korban langsung melarikan diri keluar menuju rumah sakit dengan menggunakan sepeda motor, sedangkan Serda Ali Sahbana langsung menuju ke Makodim Pamekasan untuk laporan.
Akibat kejadian ini korban Bripka Imam Sutrisno mengalami luka tusuk pada bagian perut bawah sebelah kiri, dan pergelangan tangan kanan.
"Dari kronologis ini, jelas bahwa persoalan antara anggota TNI dengan Polri kemarin merupakan persoalan pribadi, bukan institusi," kata Kapolres.
Hubungan baik antara TNI dengan Polri tetap terbangun dengan baik, dan tidak akan terganggu dengan persoalan pribadi antara anggota TNI dengan anggota Polres Pamekasan itu, tambahnya.(OL-4)
Lahir di Merauke pada 24 Januari 1972, karier Brigjen Pol Yulius Audie Latuheru didominasi oleh bidang reserse.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
KASUS Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, serta perlakuan intimidatif terhadap penjual es gabus karena pemahaman keliru jiwa korsa di tubuh kepolisian dianggap pemicu arogansi aparat.
Demi keselamatan para siswa, anggota kepolisian turun langsung ke sungai dan menggendong anak-anak satu per satu agar dapat menyeberang dengan aman.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved