Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Polisi Air (Ditpolair) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah, menyita 32 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Palu, Rabu (11/12/2019). BBM yang diperoleh dengan cara ilegal itu telah dijual ke pengusaha tambang bebatuan. Dirpolair Polda Sulteng, Kombes Indra Rathana menjelaskan, terbongkarnya kasus BBM ilegal ini berdasarkan laporan masyarakat yang diterima anggotanya beberapa waktu lalu.
"Dari laporan yang masuk kemudian kami kembangkan. Ternyata kasus ini sudah berlansung lama," terangnya kepada Media Indonesia di Palu.
Menurut Indra, 32 ton BBM itu disita dari seorang tersangka berinisial IA, pengepul asal Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
Dalam menjalankan aksinya, IA hanya mengumpulkan solar hasil pembelian orang di sejumlah SPBU yang ada di Sulbar. Setelah solar dinilai cukup untuk kembali dijual, IA kemudian membawa solar tersebut ke pembeli di Palu.
"Jadi solar itu dibeli di SPBU kemudian dijual ke pengusaha tambang. Itu kan melanggar, karena bukan BBM industri, melainkan BBM subsidi yang disalahgunakan," ungkap Indra.
Petugas Polair menyita solar milik IA setelah sudah dibeli dan digunakan oleh salah satu pengusaha tambang bebatuan di Donggala.
"Solar yang sudah dibeli itu dinaikkan ke kapal tugboat, petugas kita yang sudah mengetahui langsung melalukan penyitaan," tegas Indra.
baca juga: Saatnya Bali Punya Undang-Undang Sendiri
Polair tidak menampik, kelangkaan BBM khusunya solar yang terjadi di Mamuju dan Palu kurun beberapa bulan terakhir tidak terlepas dari adanya permainan mafia minyak.
"IA ini bisa dibilang salah satu mafia minyak, karena beli BBM subsidi dengan murah kemudian jual mahal ke industri," tandas Indra.
Saat ini, IA telah diamankan. Sedangkan 32 ton ilegal disita demi kepentingan penyelidikan lebih lanjut. (OL-3)
Bahkan sempat direviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan prosedur penunjukan sesuai pedoman pengadaan Pertamina.
Hukum seharusnya berfungsi sebagai tools of justice, alat untuk menegakkan keadilan, bukan berubah menjadi tools of politics demi memperoleh dukungan masyarakat.
WAKIL Menteri ESDM periode 2016-2019 Arcandra Tahar mengatakan, Indonesia tetap memerlukan impor kilang dan BBM pada 2018, karena produksi dalam negeri belum mencukupi kebutuhan kilang.
Untuk itu Imron meminta Pertamina agar terus meningkatkan kinerja, melalui lifting yang terus meningkat diharapkan bisa mendukung upaya ketahanan energi nasional.
Di Provinsi Aceh, dari total 156 SPBU, sebanyak 151 SPBU atau sekitar 97% telah kembali beroperasi.
Anggapan bahwa mengisi bensin di siang hari mendapatkan volume lebih sedikit ketimbang di malam hari memang memiliki landasan ilmiah, namun dampaknya tidaklah signifikan.
Upaya penyelundupan dua kontainer arang bakau di Dermaga 210 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, digagalkan..
TNI AL bersama Gakkum Kehutanan menggagalkan penyelundupan 74 ton arang bakau ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, selamatkan ekosistem pesisir.
Anggota DPR RI Mercy Barends menyoroti kasus penyelundupan 9 WNA China di Perairan Tanimbar dan mendesak penegakan hukum tegas serta patroli laut diperkuat.
PETUGAS Karantina Pelabuhan menyita dan menahan penyelundupan burung liar dari berbagai jenis di Pelabuhan Padangbai Karangasem Bali, Selasa (20/1) malam.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus penyelundupan komoditas pertanian ilegal di Semarang.
Bawang bombai ilegal tersebut diketahui berasal dari Belanda dan masuk ke Indonesia melalui Malaysia sebelum akhirnya diselundupkan ke dalam negeri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved