Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
MASYARAKAT Nusa Tenggara Timur (NTT) mengajukan klaim atas bahaya lintas batas dalam petaka lingkungan rig minyak lepas pantai di hadapan Prosiding Khusus PBB untuk Australia. Sepuluh tahun setelah tumpahan minyak Montara, salah satu petaka lingkungan anjungan minyak lepas pantai terburuk di dunia, Timor Barat dan masyarakat Nusa Tenggara Timur mengajukan klaim atas kerusakan lintas batas terhadap Australia pada 5 Desember 2019.
Pengajuan klaim diwakili pengacara hukum internasional publik terkenal Monica Feria-Tinta, seorang pengacara yang berpraktik di Bar Inggris and Wales. Klaim diajukan di hadapan Pelapor Khusus untuk Hak Asasi Manusia dan Lingkungan David R. Boyd, Pelapor Khusus untuk Kemiskinan Ekstrim Philip Alston, Pelapor Khusus untuk Limbah Beracun Mr Baskut Tuncak,dan Kelompok Kerja PBB untuk Bisnis dan Hak Asasi Manusia.
Hal ini dikemukakan Ferdi Tanoni, Ketua Tim Advokasi Rakyat Korban Montara kepada wartawan di Kupang, Senin (9/12/2019).
"Klaim tersebut yang diajukan atas nama 13 kabupaten di Timor Barat dan Nusa Tenggara Timur, adalah klaim hak asasi manusia 'diagonal' yang mencengangkan. Ditetapkan untuk menciptakan preseden penting tentang reparasi bagi kerusakan lintas batas," kata Monica Feria-Tinta kepada penuntut, seperti disampaikan Tanoni.
Pada akhir 2009, Komisi Penyelidikan yang dibentuk oleh pemerintah Australia untuk memeriksa penyebab tumpahan minyak Montara, menemukan bahwa PTTEP Australasia ((Ashmore Cartier) Pty Ltd (PTTEPAA) dan operator, tidak mengamati praktik ladang minyak yang masuk akal di lapangan minyak Montara.
Dari hasil temuan di lapangan, Komisi Penyelidikan Montara mengakui bahwa sebelum penyelidikan menunjukkan bahwa hidrokarbon memasuki perairan Indonesia dan Timor Leste secara signifikan. Namun Australia mengabaikan protes dari masyatakat Timor Barat dan Nusa Tenggara Timur yang terdampak tumpahan minyak.
"Dan kekurangan utama dalam prosedur perusahaan tersebar luas dan sistematis. Langsung mengarah ke ledakan. Mereka menuntut keadilan," tegas mantan agen Imigrasi Australia untuk Indonesia Timur ini.
Klaim internasional berpendapat bahwa Australia melanggar aturan dasar hukum internasional umum, tentang pencegahan bahaya lintas batas dari kegiatan berbahaya.
"Negara asal harus mengambil semua langkah yang tepat untuk mencegah bahaya lintas batas yang signifikan atau dalam hal apa pun untuk meminimalkan risiko," kata Monica.
Terlepas dari kenyataan bahwa Komisi Penyelidikan Montara mengakui bukti sebelum Penyelidikan menunjukkan bahwa hidrokarbon memasuki perairan Indonesia dan Timor Leste secara signifikan', Australia mengabaikan masyarakat Timor Barat dan Nusa Tenggara Timur yang terkena dampak tumpahan dan permintaan mereka akan keadilan,lanjut mantan agen Imigrasi Australia untuk Indonesia Timur ini.
Ferdi Tanoni selaku pemegang mandat hak ulayat masyarakat adat di Laut Timor menambahkan bahwa PBB menyatakan kasus ini harus diangkat ke tingkat internasional dan perlunya intervensi PBB.
baca juga: Wilmar Group Kesulitan Penuhi Kebutuhan 37 Juta Kubik Pasir Laut
"Tidak ada pilihan lain kasus ini harus diangkat ke dunia internasional karena Australia telah mengabaikan masalah yang dihadapi Timor Barat dan Nusa Tenggara Timur akibat tumpahan minyak Montara. (OL-3)
KECINTAAN Justisia Dewi pada jam tangan, dan kepeduliannya terhadap lingkungan menjadi salah satu sumber inspirasi usahanya. Ia menghadirkan Ma.ja Watch pada tahun 2021
PTPN IV PalmCo memperkuat mitigasi Karhutla 2026 melalui kolaborasi dengan TNI-Polri dan pemantauan digital berbasis AI ARFINA.
Robot bawah laut otonom Mako diuji di Great Barrier Reef untuk menanam benih lamun secara presisi. Teknologi ini diklaim mampu mempercepat restorasi.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan rencana pembangunan PLTSa di Sunter, Rorotan, Bantargebang, dan Jakarta Barat.
sudah ada inovasi dalam mengatasi masalah sampah dalam skala rumah tangga hingga satu desa.
GUBERNUR NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengungkap potensi dampak serius terhadap sekitar 9 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemprov NTT.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengawal proses pemulangan 13 korban dugaan TPPO asal Jabar yang ditemukan di Kabupaten Sikka.
Dalam perkara ini, penyidik Polres Belu menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Sulianto Indria Putra, melalui komunitas TWS, menginisiasi bantuan finansial dan dukungan materi yang dirancang untuk bersifat jangka panjang, bahkan seumur hidup bagi para guru tersebut.
Polres Belu ungkap kronologi kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Atambua, NTT.
PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat akan mendampingi 12 warga Jabar dalam menghadapi kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved