Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PULUHAN warga mulai mendaftarkan diri menjadi anggota panitia pengawas kecamamatan (Panwascam) sebagai petugas pengawas Pilkada 2020 di Purbalingga, Jawa Tengah (Jateng). Pendaftaran masih berlangsung hingga Selasa (3/12) depan. Koordinator Divisi Organisasi dan Sumberdaya Manusia (SDM) Bawaslu Purbalingga, Setiawati mengatakan pihaknya telah membuka pendaftaran sejak lima hari lalu dan berakhir pada Selasa (2/12/2019).
"Hingga Sabtu lalu, jumlah pendaftar yang masuk telah mencapai 73 orang. Kami berharap, akan lebih banyak lagi pendaftarnya,�jelas Setiawati pada Minggu (1/12/2019).
Menurutnya, Bawaslu Purbalingga terus berupaya menyebarluaskan informasi mengenai pendaftaran tersebut melalui media sosial maupun situs resmi Bawaslu.
"Mudah-mudahan, pada hari-hari terakhir akan semakin banyak warga yang mendaftarkan diri sebagai Panwascam. Nantinya, Panwascam merupakan bagian penting dari petugas pengawas untuk mengawal Pilkada 2020 yang bermartabat," katanya.
baca juga: Pemprov Babel Pastikan Tidak Semua Eselon II dan IV Dipangkas
Dikatakan oleh Setiawati, kebutuhan Panwascam di Purbalingga sebanyak 54 personel. Sebab, setiap kecamatan ada tiga orang anggota Panwascam, sementara di Purbalingga ada 18 kecamatan. (OL-3)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
Permohonan ini diajukan terhadap Keputusan Termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan
"Memang tidak mudah melacaknya (kewarganegaraan Orient) terlebih yang bersangkutan (Orient) telah memiliki KTP resmi."
PENYELENGGARAAN pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19 telah terwujud.
KOMISIONER KPU Evi Novida Ginting mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nias Selatan
Pengadu mendalilkan teradu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dengan menerbitkan surat tentang penjelasan Pasal 102 dan menerima pendaftaran salah satu paslon bupati
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved