Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Tabanan Raih Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik Ombudsman

Mediaindonesia.com
28/11/2019 20:30
Tabanan Raih Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik Ombudsman
Bupati Tabanan Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti (kanan) saat menerima penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tinggi.(Istimewa)

PENGHARGAAN kembali diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan, Bali. Mereka meraih Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tinggi dari Ombudsman RI setelah mendapat skor 92,21 untuk 63 produk layanan masyarakat.  

“Puji syukur, semoga ini bisa dipertahankan karena ini kami berikan untuk masyarakat, kami melakukan ini semua kan balik lagi untuk masyarakat Tabanan," ujar Bupati Tabanan Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti yang menerima penghargaan itu langsung dari Lely Pelitasari Soebekti, selaku Wakil Ketua Ombudsman, Kamis (28/11).

baca juga: Pemerintah Kabupaten Tabanan Raih Sejumlah Penghargaan

Meski senang dengan penghargaan tersebut, Eka mengaku tidak mau berpuas diri. Ia bersama seluruh jajaran Pemkab Tabanan akan tetap bekerja keras untuk melayani masyarakat.

“Saya dan tim akan terus berusaha agar tahun depan mendapat penghargaan yang sama, dan setelah ini kami akan kerja lagi untuk memperoleh nilai sempurna jadi nanti saya akan turun langsung memastikan seluruh pelayanan berjalan dengan baik," papar Bupati Eka.

“Nilai 92,21 dari 32 produk yang dinilai menurut saya sudah baik, tapi masih perlu kita tingkatkan kembali, sekali lagi saya tekankan yang kami lakukan selama ini adalah untuk masyarakat Tabanan dan hasil kerja keras dari seluruh jajaran kedinasan."

Ke depan, ia mengaku akan lebih mengintensifkan penggunaan digital. Tujuannya agar masyarakat  lebih mudah dalam mengakses data dan mereka pun lebih muda dalam memeriksa data.

Penilian kepatuhan itu sendiri disesuaikan dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan public. Predikat kepatuhan Standar Pelayanan Publik merupakan hasil survei yang sudah dilakukan selama 5 tahun.

“Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 telah diatur sesuai dengan Perpres Nomor 2 Tahun 2015 yang menyebutkan meningkatnya Kepatuhan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah atas Pelaksanaan UU Nomor 25 tahun 2019 tentang Pelayanan Publik”  kata Adrianus Meliala, anggota Ombudsman RI.

“Survei ini dilakukan dengan tujuan mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan public dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan public. Mekanisme pengambilan dta  dengan cara mengamati fisik, observasi secara mendadak, dan bukti foto. Periode pengambilan data dilakukan serentak pada bulan Juli dan Agustus 2019, sedangkan total produk layanan yang disurvei pada tahun 2019 sebanyak 17.717 dan 2.366 unit layanan," ujarnya. (RO/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Maulana
Berita Lainnya