Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SEJUMLAH warga yang mengatasnamakan Perkumpulan Masyarakat Kulonprogo Gerbang Bintang Selatan menolak wakil bupati yang berasal dari luar Kulonprogo. Menurut mereka, wakil bupati yang akan menggantikan Sutedjo harus orang yang ber-KTP Kabupaten Kulonprogo.
Atas penyataan itu, dosen Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM) Arie Sujito mengatakan, KTP yang menginformasikan tentang tanggal, tempat lahir, alamat, dan sebagainya, tidak menjadi syarat untuk pencalonan. "Debat soal KTP tidak relevan," katanya.
Masyarakat, lanjutnya, seharusnya melakukan pelacakan rekam jejak reputasi dan bagaimana komitmen calon selama ini kepada masyarakat Kulonprogo.
Menurut Arie, calon wakil bupati yang harus diajukan ialah yang bisa
bekerja sama dan mendukung bupati dalam menjalankan tugas dan agenda strategis. "Tidak kalah pentingnya adalah memiliki track record yang baik serta komitmen pada rakyat sebagaimana kehendak dahulu saat mengajukan pasangan Hasto-Tedjo (Bupati Hasto Wardoyo dan Wakil Bupati Soetedjo)," ujarnya.
Jabatan wakil bupati Kulonprogo kosong setelah Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo mundur karena mendapat tugas sebagai kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Selanjutnya, Wakil Bupati Sutedjo dilantik sebagai Bupati Kulonprogo melanjutkan masa jabatan Hasto Wardoyo.
Sebelumnya, Ketua Gerbang Bintang Selatan Minarta Gendut mengatakan, partai pengusung pasangan Hasto Wardoyo-Sutedjo ialah PDIP, PAN, Partai Golkar, PKS, Partai NasDem, dan PPP. "Partai-partai itulah yang kemudian berhak menentukan siapa yang akan diajukan menjadi wakil bupati," katanya, Jumat (22/11).
Untuk mengisi jabatan wakil bupati, ujarnya, partai-partai pengusung kemudian melakukan penjaringan dan masuk delapan nama, tetapi hanya lima yang ber-KTP Kulonprogo, sedangkan tiga lainnya dari luar Kulonprogo.
Lima orang dengan KTP Kulonprogo ialah Sumanta, Fajar Gegana, H Bambang Ratmaka, Anton Supriyono, dan Eko Susanto. Tiga lainnya yang tidak ber-KTP Kulonprogo ialah Agus Langgeng Basuki, Yoeke Indra Laksana, dan Fidelis Diponegoro. Ia meminta nama yang diajukan ke DPRD untuk ditetapkan sebagai wakil bupati menggantikan Sutedjo ialah yang ber-KTP Kulonprogo.
Selain itu, Gerbang Bintang Selatan berharap dalam menetapkan nama yang akan diajukan ke DPRD mengedepankan kepentingan dan kemaslahatan masyarakat Kulonprogo, menjunjung etika politik, hukum, dan keberadaban. (AU/N-1)
Menurut Satgas Penanganan Covid-19, hingga pekan ini jumlah kasus positif sudah menyentuh angka 200 ribu, atau sebanyak 196.989 orang dinyatakan positif terinfeksi oleh virus korona.
Larangan dan pembatasan di Pilkada 2020 menurunkan risiko penularan covid-19 hingga 75%.
Perlu pengaturan lebih eksplisit tentang kedatangan pemilih pada hari pemilihan dan setting protokol covid di luar TPS serta manajemennya
Berdasarkan catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, tidak kurang dari 243 bapaslon ditemukan melanggar. Jumlah itu mencakup sepertiga dari total 735 bapaslon.
Tiga kali melanggar protokol kesehatan, jika kontestan itu terpilih, pelantikan yang bersangkutan ditunda 6 bulan untuk disekolahkan dalam jaringan Institut Pemerintahan Dalam Negeri
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyatakan ada sembilan perbedaan dalam pemungutan suara di Pilkada 2020
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved