Bakal Calon Perseorangan Ambil Formulir di KPU Sabu Raijua

Palce Amalo
18/11/2019 14:06
Bakal Calon Perseorangan Ambil Formulir di KPU Sabu Raijua
Calon perseorangan yang mencalonkan pada Pilkada 2020 minimal didukung 10% dari daftar pemilih tetap Pemilu 2019.(Antara)

KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai didatangi bakal calon kepala daerah yang berniat maju di Pilkada serentak 2020 melalui jalur perseorangan.

"Sejauh ini tiga tim pemenangan calon kepala daerah sudah mengambil formulir pendaftaran," kata Ketua KPU Sabu Raijua Kirenius Padji di Kupang, Senin (18/11/2019).

Kirenius mengatakan KPU telah memberikan penjelasan kepada masing-masing tim pemenangan untuk memenuhi syarat minimal calon perseorangan. Di antaranya dukungan minimal sebanyak 5.382 orang, atau 10% dari daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 sebanyak 53.812 orang.

Syarat dukungan sebesar itu merupakan yang terkecil dibandingkan syarat dukungan calon perseorangan pilkada kabupaten lainnya di NTT. Sebanyak sembilan kabupaten akan menggelar pilakda pada 2020 dengan jumlah syarat dukungan berbeda-beda. Di Sumba Barat misalnya, syarat dukungan sebanyak 7.922 orang, sedangkan syarat dukungan perseorangan di Kabupaten Malaka sebanyak 12.237 orang.

Selanjutnya syarat dukungan calon perseorangan di Sumba Timur sebanyak 16.772 orang, Manggarai Barat 16.788 orang, Manggarai 20.984 orang, Ngada 10.473 orang, Timor Tengah Utara 16.805 orang, dan Belu 13.143 orang.

baca juga: Polisi Tangkap 46 Orang Pascabom Bunuh Diri di Medan

Selain itu, KPU Sabu Raijua juga terus menggiatkan sosialisasi dengan tujuan meningkatkan partisipasi pemilih mencapai sekitar 80% pada pilkada tahun depan. Sosialiasi terutama dilakukan terhadap siswa SMA dan SMK. Para siswa diundang ke kantor KPU setempat untuk mendapat penjelasan mengenai pemilu.

"Kami mengundang pemilih pemula dari SMA dan SMK mengunjungi rumah pintar KPU," ujarnya. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya