Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mulai menertibkan para penambang manual yang beroperasi di Bantaran kali Nanagalimang, Desa Manubura, Kecamatan Nele, Kabupaten Sikka, serta sejumlah kali yang setiap tahun berpotensi banjir.
Penertiban dilakukan dengan memberikan sanksi kepada penambang yang tidak mengantongi dokumen lingkungan berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) yang dikeluarkan DLH setempat.
Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sikka, Gabriel Ola, mengatakan, pengurangan aktivitas penambangan manual di bantaran kali jelang musim hujan merupakan upaya mengurangi dampak banjir.
Untuk daerah bantaran kali yang menjadi tempat pengambilan mineral batuan, masyarakat yang beraktivitas harus mempunyai dokumen lingkungan sesuai dengan aturan berlaku.
"Tadi kita mengunjungi daerah bantaran kali, Desa Manubura, Kecamatan Nele, Kabupaten Sikka, hanya saat pengambilan mineral batu melewati wilayah bantaran kali Nangalimang dan kebun masyarakat Nangalimang," ungkap Gabriel Ola saat ditemui Media Indonesia, Jumat (15/11) siang.
Baca juga: Penambangan Batu di Purwakarta Dievaluasi
Prinsipnya, lanjut Ola, pihaknya meminta penambang agar mengantongi izin lingkungan jika ingin beraktivitas.
"Kita sudah bertemu warga penambil mineral batuan dan mereka menyampaikan mengantongi ijin Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP tersebut diterbitkan oleh provinsi," ujarnya.
Hal itu dikarenakan kewenangan pengelolaan energi sumber daya mineral sudah diberikan kepada provinsi untuk mengeluarkan ijin. Hanya saja untuk proses kegiatan pengambilan mineral batuan harus memiliki dokumen lingkungan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) yang dikeluarkan DLH setempat.
"Karena itu kami berkoordinasi untuk menghadirkan para pengambil kebijakan guna memberikan pembinaan kepada penambang mineral batuan. Apakah hanya menggunakan IUP, mereka boleh mengambil mineral batuan," ungkapnya.
Penertiban para penambang di bantaran kali ini ditujukan untuk mengurangi aktivitas pertambangan pada musim penghujan karena akan berdampak pada kerusakan lingkungan DAS.(OL-5)
IA sampai pada ujung hidupnya. Tapi narasi kepergiannya tak berujung. Ia pergi dalam sunyi. Pamit dalam diam. Diam dan sunyi itu menjadi saksi terakhir ziarah hidupnya.
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta lembaga terkait memberikan pendampingan psikososial untuk saudara dan keluarga anak korban bunuh diri di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sebelum peristiwa tragis tersebut terjadi, korban sering meminta ibunya untuk melakukan pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk memenuhi kebutuhan sekolah.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti, menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas berpulangnya siswa tersebut.
Kehadiran tim psikologi Polda NTT merupakan respons cepat dan terukur untuk memastikan keluarga korban mendapatkan penguatan mental yang memadai.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa ini.
Sebanyak 7 unit alat berat jenis ekskavator diamankan dari lokasi terpisah didalam kawasan Taman Nasional Kutai, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Penemuan luar biasa terjadi di East Lomond, dekat desa Falkland, Fife, Skotlandia. Dalam sebuah proyek arkeologi sukarela, para penggali menemukan gagang tombak perunggu langka
tingginya kasus konflik buaya dengan manusia ini, salah satu penyebabnya karena habitat buaya yang rusak.
Penyidik menetapkan pelaku IM yang merupakan pemodal dalam kasus ini sebagai tersangka.
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menangkap dua orang operator yang diduga melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Solok.
Sangat wajar jika pada praktiknya ada perusahaan tambang yang dicabut izinnya karena tidak beroperasi sebagaimana ketentuan undang-undang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved