Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mulai menertibkan para penambang manual yang beroperasi di Bantaran kali Nanagalimang, Desa Manubura, Kecamatan Nele, Kabupaten Sikka, serta sejumlah kali yang setiap tahun berpotensi banjir.
Penertiban dilakukan dengan memberikan sanksi kepada penambang yang tidak mengantongi dokumen lingkungan berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) yang dikeluarkan DLH setempat.
Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sikka, Gabriel Ola, mengatakan, pengurangan aktivitas penambangan manual di bantaran kali jelang musim hujan merupakan upaya mengurangi dampak banjir.
Untuk daerah bantaran kali yang menjadi tempat pengambilan mineral batuan, masyarakat yang beraktivitas harus mempunyai dokumen lingkungan sesuai dengan aturan berlaku.
"Tadi kita mengunjungi daerah bantaran kali, Desa Manubura, Kecamatan Nele, Kabupaten Sikka, hanya saat pengambilan mineral batu melewati wilayah bantaran kali Nangalimang dan kebun masyarakat Nangalimang," ungkap Gabriel Ola saat ditemui Media Indonesia, Jumat (15/11) siang.
Baca juga: Penambangan Batu di Purwakarta Dievaluasi
Prinsipnya, lanjut Ola, pihaknya meminta penambang agar mengantongi izin lingkungan jika ingin beraktivitas.
"Kita sudah bertemu warga penambil mineral batuan dan mereka menyampaikan mengantongi ijin Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP tersebut diterbitkan oleh provinsi," ujarnya.
Hal itu dikarenakan kewenangan pengelolaan energi sumber daya mineral sudah diberikan kepada provinsi untuk mengeluarkan ijin. Hanya saja untuk proses kegiatan pengambilan mineral batuan harus memiliki dokumen lingkungan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) yang dikeluarkan DLH setempat.
"Karena itu kami berkoordinasi untuk menghadirkan para pengambil kebijakan guna memberikan pembinaan kepada penambang mineral batuan. Apakah hanya menggunakan IUP, mereka boleh mengambil mineral batuan," ungkapnya.
Penertiban para penambang di bantaran kali ini ditujukan untuk mengurangi aktivitas pertambangan pada musim penghujan karena akan berdampak pada kerusakan lingkungan DAS.(OL-5)
Kisah haru Aipda Arno di Manggarai, NTT. Berlutut sambil menangis demi memohon warga binaannya agar tidak bentrok. Simak aksi humanis sang polisi di sini
Baru sebulan dipakai, proyek jalan Inpres senilai Rp18,3 miliar di Nagekeo NTT rusak parah. Warga menduga pengerjaan asal jadi dan minta KPK turun tangan.
Balita di Desa Kesetnana, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, Alami Stunting
Korban diduga hanyut saat hendak menyeberangi sungai untuk pulang ke rumah.
BENTROK antarwarga akibat konflik lahan di Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, pecah pada Jumat (6/3). Kericuhan melibatkan warga empat desa.
Bentrokan warga pecah di Adonara Timur, Flores Timur (6/3/2026). 3 warga luka tembak senjata rakitan & sejumlah rumah terbakar akibat sengketa lahan.
Sebanyak 7 unit alat berat jenis ekskavator diamankan dari lokasi terpisah didalam kawasan Taman Nasional Kutai, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Penemuan luar biasa terjadi di East Lomond, dekat desa Falkland, Fife, Skotlandia. Dalam sebuah proyek arkeologi sukarela, para penggali menemukan gagang tombak perunggu langka
tingginya kasus konflik buaya dengan manusia ini, salah satu penyebabnya karena habitat buaya yang rusak.
Penyidik menetapkan pelaku IM yang merupakan pemodal dalam kasus ini sebagai tersangka.
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menangkap dua orang operator yang diduga melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Solok.
Sangat wajar jika pada praktiknya ada perusahaan tambang yang dicabut izinnya karena tidak beroperasi sebagaimana ketentuan undang-undang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved