Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
BALAI Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan bersama Balai TN Kutai, Datasemen POM VI/1 Samarinda, Sub Denpom VI/1-1 Bontang dan Sub Denpom VI/1-3 Sangatta berhasil mengamankan 7 unit alat berat jenis ekskavator di lokasi terpisah didalam kawasan Taman Nasional Kutai, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Dari tujuh unit tersebut, enam unit ekskavator diduga melakukan penambangan galian C dan 1 unit ekskavator melakukan pembuatan tanggul tambak. Selain itu tim operasi juga mengamankan 4 orang BW, HER, AA dan V pada 17 dan 18 Desember 2025 dari dua lokasi tersebut.
Saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap keempat orang tersebut. Aktivitas ilegal ini melanggar pasal 50 ayat 2 huruf a UU 41 tahun 1999 dan UUCK No 6 tahun 2-23 dan/atau Pasal 33 ayat 1 UU no 32 tahun 2024 dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 Miliar.
"Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan kawasan hutan sesuai dengan fungsinya. Kolaborasi dan sinergitas pengelola Kawasan konservasi dan aparat penegak hukum lainnya dengan Ditjen Gakkum Kehutanan di wilayah sangat penting untuk penguatan perlindungan dan pengamanan kawasan dalam rangka menekan laju degradasi kawasan hutan di Indonesia,” kata Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, Senin (22/12).
"Patroli ini dalam rangka perlindungan terhadap kawasan konservasi di Kalimantan Timur, dalam hal ini Taman Nasional Kutai dari aktivitas ilegal yang dipastikan akan menimbulkan kerusakan serius bagi kawasan Taman Nasional tersebut," ujar Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom.
Ia menegaskan, pengamanan kawasan dan penegakan hukum sangat penting dan menjadi salah satu prioritas.
"Kami akan mendalami dan ungkap aktor dan pelaku lain baik perorangan maupun korporasi yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini," pungkasnya. (H-3)
Dalam operasi ini, TNK mengamankan enam unit alat berat yang juga diduga digunakan untuk kegiatan galian C ilegal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved