Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Balai Taman Nasional Kutai (TNK) berhasil mengamankan delapan unit alat berat yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan TNK. Pengamanan dilakukan melalui tiga kali operasi penertiban sepanjang November hingga Desember 2025, bersama Datasemen POM VI/1 Samarinda, Sub Denpom VI/1-1 Bontang dan Sub Denpom VI/1-3 Sangatta.
Operasi pertama dilaksanakan pada 19 November 2025 di kawasan Sungai Sirap, Sangatta. Dalam kegiatan tersebut, petugas TNK mengamankan satu unit alat berat yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan galian C di dalam kawasan konservasi.
Selanjutnya, pada 17 Desember 2025, petugas kembali melakukan penindakan di wilayah Sangkima. Dalam operasi ini, TNK mengamankan enam unit alat berat yang juga diduga digunakan untuk kegiatan galian C ilegal. Selain alat berat, petugas turut mengamankan dua orang yang berada di lokasi.
Keenam alat berat tersebut ditemukan di beberapa titik yang saling berdekatan dan diamankan pada waktu yang bersamaan, mengindikasikan adanya aktivitas penambangan yang dilakukan secara terorganisir di dalam kawasan Taman Nasional Kutai.
Sehari berselang, pada 18 Desember 2025, TNK kembali mengamankan satu unit alat berat di Jalan Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan. Dalam operasi ini, petugas juga mengamankan dua orang. Alat berat tersebut diduga digunakan untuk membuka hutan mangrove serta membuat galian dengan dalih revitalisasi tambak.
Kepala Balai Taman Nasional Kutai, Syaiful Bahri, menegaskan bahwa seluruh aktivitas tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap aturan konservasi.
“Semua kegiatan itu dilakukan di dalam kawasan taman nasional tanpa izin. Ini jelas melanggar undang-undang dan berpotensi merusak ekosistem yang seharusnya dilindungi,” ujar Syaiful Bahri.
Ia menjelaskan, TN Kutai akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk perambahan dan aktivitas ilegal di kawasan konservasi, termasuk penggunaan alat berat.
“Kami tidak akan mentolerir pembukaan hutan, penambangan, maupun kegiatan lain yang merusak kawasan TN Kutai. Penindakan akan terus kami lakukan secara berkelanjutan,” tegasnya.
Syaiful Bahri menambahkan, satu alat berat dan orang yang diamankan telah diserahkan kepada Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan sebagai barang bukti untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Satu alat berat diserahkan ke Gakkum, enam lainnya di parkiran sewa sebagai alat bukti, dan masih ada satu yang belum bisa diangkut. Satu alat berat yang masih di lokasi adalah alat yang di wilayah hutan mangrove,” sebutnya.
Meski belum dipindahkan, namun alat tersebut dijaga 24 jam oleh petugas TNK. Tidak hanya itu, mesin penggerak alat berat juga dicabut agar tidak dapat dapat dinyalakan. “Alat berat yang berada di wilayah mangrove hterus dijaga oleh petugas selama 24 jam bergantian,” sebutnya.
TN Kutai juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan, serta tidak melakukan aktivitas apapun di kawasan taman nasional tanpa izin resmi, demi menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan ekosistem.
“Kita tidak ingin terjadi bencana di wilayah ini, jangan sampai ada pembiaran yang berdampak fatal. Karena hutan yang dibuka tidak akan kembali dengan mudah. Terutama mangrove yang di wilayah pesisir, itu kami jaga agar melindungi wilayah pesisir dari abrasi dan gelombang laut,” katanya. (H-1)
Sebanyak 7 unit alat berat jenis ekskavator diamankan dari lokasi terpisah didalam kawasan Taman Nasional Kutai, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved