Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
PENDAPATAN daerah dari sektor pajak kendaraan terus digenjot oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Hingga Oktober 2019, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah telah merealisasikan pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor sebesar Rp3,8 triliun. Kepala Bapenda Jateng Tavip Supriyanto mengatakan, target pendapatan pajak kendaraan bermotor Jawa Tengah pada tahun ini ditetapkan sebesar Rp4,5 triliun. Dengan pendapatan saat ini, maka capaian pendapatan pajak sudah 84,64%.
Selain itu, terdapat pendapatan dari sektor bea balik nama kendaraan sebesar Rp2,8 triliun. Targetnya tahun ini, bea balik nama ditetapkan sebesar Rp3,4 triliun.
"Kami optimistis hingga akhir tahun target pendapatan dari sektor pajak dan balik nama itu dapat tercapai," kata Tavip, Rabu (13/11/2019).
Apalagi lanjut dia, Bapenda Jateng telah membuat inovasi bayar pajak berbasis aplikasi bernama Sakpole. Dengan aplikasi itu, maka kemudahan masyarakat dalam membayar pajak dapat diberikan.
"Sekarang bayar pajak sambil tidur pun bisa. Dimana saja bisa bayar pajak, bisa di rumah, di Jakarta dan daerah lain," terangnya.
Aplikasi Sakpole yang awalnya hanya bekerjasama dengan Bank Jateng dan Bank BNI lanjut Tavip, kini semakin diperluas. Saat ini, pembayaran dapat dilakukan melalui Bank Mandiri, PT Pos, BPR/BKK Purwodadi, Indomart, Alfamart, Tokopedia dan lainnya.
"Sampai dengan tahun 2019, kami telah memiliki 212 titik layanan yang tersebar di seluruh Jawa Tengah. Titik layanan itu tersebar di 37 Samsat induk, 10 Samsat pembantu, 60 Samsat keliling, 19 Samsat gerai, 7 Samsat cepat drive thru, 21 Samsat paten dan 56 Samsat siaga," terangnya.
Tavip menerangkan, hingga Oktober tahun ini tercatat masih ada data tunggakan pajak sebesar Rp362,28 miliar. Untuk mengurangi tunggakan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak antara lain dengan melaksanakan Gebyar Hadiah Samsat.
Gebyar Hadiah Samsat merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memberikan apresiasi dan penghargaan kepada wajib pajak yang telah menunaikan kewajibannya dengan baik. Harapannya, dengan Gebyar Hadiah Samsat, maka kesadaran masyarakat untuk tertib membayar pajak akan tumbuh.
baca juga: Bawaslu Babel Siap Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pilkada 2020
"Rencananya, kegiatan itu akan dilaksanakan pada Sabtu-Senin, tanggal 23-25 November 2019. Kegiatan kami bagi di dua tempat, yakni di Kantor Bapenda Jateng dan di Paragon Mall. Dalam kegiatan itu a kan diundi sejumlah hadiah, di antaranya 47 unit sepeda motor, dan grand prize dua unit mobil," pungkasnya.(OL-3)
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya membidik pengenaan pajak berbasis media sosial dan data digital di tahun depan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak mengalami kenaikan menjadi Rp181,3 triliun per bulan di sepanjang semester I 2025.
Andra Soni meminta masyarakat dan perusahaan yang mobilnya beroperasi di Banten, tetapi nomornya masih luar Banten, untuk segera memutasikan kendaraannya.
Banyak tempat olahraga yang digunakan masyarakat menengah ke bawah sehingga omzet yang didapatkan juga terbilang rendah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved