Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan menghapus denda dan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 10 November hingga 10 Desember tahun ini.
Selain penghapusan denda untuk PKB satu tahun pertama, pemilik yang sudah menunggak selama lima tahun pun akan mendapat pembebasan pajak selama satu tahun, sehingga tinggal membayar tagihan selama empat tahun.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat Hening Widyatmoko mengatakan, cara ini dipilih untuk mengoptimalkan pendapatan PKB pada semester II tahun ini. Tahun ini pihaknya menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp20,9 triliun.
Dari jumlah itu, menurutnya, kontribusi PKB mencapai Rp8,034 triliun. Hingga saat ini, menurutnya capaian pendapatan PKB baru mencapai 83 persen dari target maksimal 98 persen.
Hening menargetkan, dapat menarik Rp800 miliar baik dari kendaraan roda dua maupun empat. Dia mengakui, penerapan program ini tidak terlepas dari adanya peningkatan target pada APBD Perubahan Jawa Barat 2019. "Di APBD perubahan ada tambahan Rp800 miliar," katanya.
Dengan begitu, ada sekitar Rp400 miliar potensi PKB yang tidak terhimpun. "Sebanyak 1 persen sama dengan Rp80 miliar," tuturnya. Selain program penghapusan denda dan pajak, pihaknya melakukan berbagai cara lain untuk memaksimalkan penghimpunan PKB.
Salah satunya dengan melakukan digitalisasi dalam pembayaran pajak tersebut. "Ada e-samsat," katanya.
Selama tahun ini saja, menurutnya penghimpunan PKB melalui e-samsat mencapai Rp300 miliar sampai 31 Oktober lalu.
Sisa waktu dua bulan ini, pihaknya menargetkan penghimpunan PKB melalui e-samsat hingga Rp500 miliar. "Sepanjang ada internet, masyarakat bisa membayar lewat e-samsat," katanya.
Dia berharap masyarakat mampu memenuhi kewajiban PKB. "Ini juga penting untuk kestabilan APBD kabupaten/kota," katanya. (OL-11)
Pemkot Bandung berencana menyiapkan program pembinaan khusus, termasuk dukungan teknis dalam pengelolaan sampah dan air limbah secara mandiri.
STNK mati 2 tahun di 2026 berisiko penghapusan data permanen. Simak panduan aturan terbaru UU LLAJ dan solusi bayar pajak online via aplikasi SIGNAL.
Panduan lengkap cara cek dan bayar pajak kendaraan online 2026 via SIGNAL. Hindari risiko kendaraan jadi bodong akibat aturan STNK mati 2 tahun!
Kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang (mati pajak) selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK 5 tahun habis, akan dihapus data registrasinya secara permanen.
Pelajari cara membuat faktur pajak dengan e-Faktur online untuk PKP. Solusi praktis, cepat, dan aman untuk kelola serta lapor PPN secara digital.
LITERASI pajak pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sektor bahan bangunan disebut harus terus ditingkatkan. Hal itu untuk mendukung kesiapan UMKM menghadapi dinamika ekonomi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved