Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan menghapus denda dan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 10 November hingga 10 Desember tahun ini.
Selain penghapusan denda untuk PKB satu tahun pertama, pemilik yang sudah menunggak selama lima tahun pun akan mendapat pembebasan pajak selama satu tahun, sehingga tinggal membayar tagihan selama empat tahun.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat Hening Widyatmoko mengatakan, cara ini dipilih untuk mengoptimalkan pendapatan PKB pada semester II tahun ini. Tahun ini pihaknya menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp20,9 triliun.
Dari jumlah itu, menurutnya, kontribusi PKB mencapai Rp8,034 triliun. Hingga saat ini, menurutnya capaian pendapatan PKB baru mencapai 83 persen dari target maksimal 98 persen.
Hening menargetkan, dapat menarik Rp800 miliar baik dari kendaraan roda dua maupun empat. Dia mengakui, penerapan program ini tidak terlepas dari adanya peningkatan target pada APBD Perubahan Jawa Barat 2019. "Di APBD perubahan ada tambahan Rp800 miliar," katanya.
Dengan begitu, ada sekitar Rp400 miliar potensi PKB yang tidak terhimpun. "Sebanyak 1 persen sama dengan Rp80 miliar," tuturnya. Selain program penghapusan denda dan pajak, pihaknya melakukan berbagai cara lain untuk memaksimalkan penghimpunan PKB.
Salah satunya dengan melakukan digitalisasi dalam pembayaran pajak tersebut. "Ada e-samsat," katanya.
Selama tahun ini saja, menurutnya penghimpunan PKB melalui e-samsat mencapai Rp300 miliar sampai 31 Oktober lalu.
Sisa waktu dua bulan ini, pihaknya menargetkan penghimpunan PKB melalui e-samsat hingga Rp500 miliar. "Sepanjang ada internet, masyarakat bisa membayar lewat e-samsat," katanya.
Dia berharap masyarakat mampu memenuhi kewajiban PKB. "Ini juga penting untuk kestabilan APBD kabupaten/kota," katanya. (OL-11)
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya membidik pengenaan pajak berbasis media sosial dan data digital di tahun depan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak mengalami kenaikan menjadi Rp181,3 triliun per bulan di sepanjang semester I 2025.
Andra Soni meminta masyarakat dan perusahaan yang mobilnya beroperasi di Banten, tetapi nomornya masih luar Banten, untuk segera memutasikan kendaraannya.
Banyak tempat olahraga yang digunakan masyarakat menengah ke bawah sehingga omzet yang didapatkan juga terbilang rendah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved