Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, tengah mempersiapkan rekrutmen pengawas pemilu tingkat kecamatan (Panwascam) bersamaan mulai berjalannya tahapan Pilkada 2020. Informasinya, rencana rekrutmen pengawas ad hoc tingkat kecamatan itu akan dilaksanakan akhir bulan ini.
"Sebenarnya memasuki tahapan-tahapan Pilkada sekarang ini, kami lebih fokus di internal dulu. Beberapa kali rakor, fokusnya kepada rencana rekrutmen Panwascam. Informasinya akhir bulan sekarang," terang Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Cianjur, Hadi Dzikri Nur kepada Media Indonesia, Kamis (17/11/2019).
Namun, lanjut Hadi, informasi tersebut belum bisa dipastikan. Artinya, bisa saja nanti jadwalnya berubah tergantung keputusan dari Bawaslu RI.
"Kami kan pelaksana di bawah (daerah). Kami ikut perintah dari atas (Bawaslu). Kalau kata dari atas mulai, kami akan mulai," jelas Hadi.
Untuk pengawasan tahapan Pilkada 2020 nanti, jelas Hadi, akan menyesuaikan dengan penyelenggaraan yang digelar KPU. Teknis pengawasannya mulai dilaksanakan kapan dan seperti apa, Bawaslu Kabupaten Cianjur sifatnya menunggu instruksi lebih lanjut.
"Itu akan dirumuskan kemudian," pungkasnya.
Sementara itu, KPU Kabupaten Cianjur telah menetapkan syarat jumlah dukungan minimal pasangan bakal calon perseorangan pada Pilkada 2020. Bakal pasangan calon perseorangan yang akan berkontensasi minimalnya harus mengantongi sebanyak 6,5% atau setara 108.354 dukungan pemilih.
"Syarat minimal dukungan termasuk persebaran bakal pasangan calon perseorangan sudah kami plenokan pada Sabtu (26/10). Untuk bakal pasangan calon dari jalur perseorangan harus memenuhi jumlah dukungan, minimal 108.354 dukungan," kata Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Selly Nurdinah. Sebaran syarat minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan harus lebih dari 50% jumlah wilayah. Di Kabupaten Cianjur sendiri terdapat 32 kecamatan.
"Jadi, sebaran dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan itu harus berada di 17 kecamatan," tuturnya.
Sesuai tahapan dan jadwal, KPU Kabupaten Cianjur akan menerima berkas syarat dukungan minimal bakal calon perseorangan itu pada 11 Desember 2019. Untuk melakukan verifikasi dukungan tersebut, kemungkinannya bakal dilakukan awal tahun depan.
"Bentuk verifikasinya administrasi dan faktual. Kalau untuk verifikasi faktual nanti harus terbentuk dulu ad hoc yakni PPK dan PPS," jelas Selly.
Selly menuturkan bagi bakal calon perseorangan, tentu dari sekarang harus sudah mulai bergerak mengumpulkan dukungan. Sehingga pada Desember nanti, semua berkas dukungan sudah bisa diserahkan kepada KPU.
"Sedangkan untuk pasangan calon yang akan diusung parpol, pendaftarannya dimulai Juni 2020," ungkap Selly.
baca juga: Menkes Upayakan Iuran BPJS Kelas Tiga Tidak Naik
Pilkada serentak bakal digelar September 2020. KPU Kabupaten Cianjur saat ini sedang mempersiapkan berbagai hal berkaitan dengan jadwal dan tahapan.
"Untuk awal-awal, tentu kita sosialisasikan dulu soal calon perseorangan, termasuk mempersiapkan pembentukan pokja," tandasnya. (OL-3)
Kelima isu tersebut juga menjadi akar berbagai pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved