Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Istri TNI Tebar Opini Negatif, Danlanud: Pelanggaran Berat

Antara
12/10/2019 18:08
Istri TNI Tebar Opini Negatif, Danlanud: Pelanggaran Berat
Komandan Lanud Muljono Surabaya Kolonel Budi Ramelan di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Sabtu (12/10/2019). Antara(Antara)

KOMANDAN Pangkalan TNI AU (Lanud) Muljono Surabaya Kolonel Budi Ramelan menegaskan sanksi terhadap Peltu YNS yang istrinya mengunggah opini di media sosial (medsos) tentang kasus penyerangan terhadap Menko Polhukam Wiranto masih menunggu keputusan pimpinan.    

"Saat ini masih dibebastugaskan sementara sambil menunggu keputusan pimpinan untuk dilakukan hukuman disiplin. Pimpinan akan secepat mungkin memutuskan," ujarnya seusai peringatan Hari Jadi Ke-74 Provinsi Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Sabtu (12/10).    

Peltu YNS adalah anggota TNI AU yang saat ini berdinas di Satuan Polisi Militer Angkatan Udara (Satpomau) Lanud Muljono Surabaya. Saat penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto di Pandeglang, FS diduga menyebarkan opini negatif terhadap pemerintah dan simbol negara dengan mengunggah komentar mengandung fitnah, tidak sopan dan penuh kebencian di medsos (Facebook).    

Baca juga: Polisi Sidoarjo Periksa Istri Anggota TNI AU Penebar Opini Miring

Menurut dia, tindakan istri Peltu YNS yang merupakan keluarga besar tentara merupakan pelanggaran berat karena sudah tertulis dalam aturan resmi. "Iya pelanggaran berat. Nanti hukumannya seperti apa masih menunggu pimpinan, apakah ditahan atau dipecat. Setelah turun keputusan maka akan laksanakan," ucapnya.    

Baca juga: Hendi Ikhlas Dicopot sebagai Dandim karena Unggahan Istri

Ia juga menegaskan di aturan tertulis dalam urusan politik, posisi prajurit TNI, khususnya TNI AU beserta keluarga besarnya adalah netral.        

Sementara itu, terhadap FS, pihaknya telah melimpahkan ke Polres Sidoarjo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. "Penyelidikannya seperti penanganan terhadap masyarakat sipil, bukan melalui mahkamah militer," tegasnya.    

Budi Ramelan juga mengingatkan anggotanya beserta keluarga besar TNI AU untuk tetap di posisinya, yaitu netral, serta tidak berkomentar, termasuk di medsos yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara.   

"Di TNI, anggota sudah beberapa kali diingatkan harus netral. Semua ada aturannya dan selalu disosialisasikan dengan rutin," tuturnya.    

Baca juga: Istri Nyinyiri Wiranto, Personel POM TNI AU Dicopot dari Jabatan

Mengutip laman TNI AU, https://tni-au.mil.id/, Peltu YNS mendapat teguran keras, dicopot dari jabatan dan ditahan dalam rangka penyidikan oleh Pomau karena melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.    

Sedangkan istrinya, FS, dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal penyebaran kebencian dan berita bohong.

 


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya