Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
MENDEKATI masa akhir panen tahun ini, sejumlah pabrikan rokok belum menyerap tembakau kualitas super dari petani di Temanggung, Jawa Tengah. Kondisi ini membuat resah petani tembakau.
Sekretaris Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Temanggung, Noer Ahsan, mengatakan tembakau super yang belum terserap kebanyakan di wilayah Gunung Sumbing, yakni tembakau dengan kualitas G dan F yang merupakan tembakau jenis Srintil.
Saat ini, harga di tingkat pedagang untuk kualitas F antara Rp200-250 ribu per kilogram dan kualitas G mencapai Rp500.000 per kilogram. Ini merupakan harga pembelian di tingkat pedagang saja. Adapun tembakau yang masih di tingkat petani saat ini sekitar 30% dengan kualitas bagus.
"Pabrikan belum ada yang membeli tembakau kualitas tersebut, mungkin karena harganya tinggi. Mereka inginnya membeli dengan harga rendah, di bawah Rp100.000 per kilogram," kata Noer Ahsan di Temanggung, Selasa (8/10).
Baca juga: Komnas Pengendalian Tembakau Ingin Vape Ditarik dari Pasaran
Menghadapi kondisi ini, menurutnya, petani tidak bisa berbuat banyak. Kasus semacam ini terjadi dalam dua tahun terakhir, yakni cuaca bagus tetapi di akhir panen dengan tembakau kualitas bagus justru tidak terserap pabrikan.
Berbeda dengan 2017, saat bulan Oktober sudah hujan deras, sehingga kualitasnya kurang.
"Satu-satunya jalan dengan menjual tembakau eceran, namun butuh waktu lama. Tembakau grade G dan F dijual eceran dengan harga Rp50.000 hingga Rp100.000 per ons," ungkapnya.(OL-5)
Tekanan terhadap sektor padat karya, khususnya industri hasil tembakau (IHT), kian nyata di tengah pelemahan ekonomi lokal dan dinamika global.
"Ini dilakukan sebagai komitmen dan kepedulian para ulama dalam ikut membantu petani, agar tembakau mereka terbeli dengan harga layak,"
SEJUMLAH pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur berbagai aspek terkait tembakau terus menuai protes dari berbagai kalangan.
Bupati Klaten Desak Pencabutan Pasal Tembakau dalam PP 28/2024
Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur aspek strategis Industri Hasil Tembakau (IHT) menuai penolakan keras dari kalangan pekerja.
Desakan untuk membatalkan pasal-pasal tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengamanan Zat Adiktif semakin menguat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved