Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Mahasiswa (Presma) Universitas Sriwijaya, Nikmatul Hakiki, mengaku diintimidasi orang tidak dikenal saat beraktivitas di sekitar Kampus Unsri Bukit Palembang.
"Kejadian itu saat saya habis makan siang, ada tiga orang mendatangi saya," kata Nikmatul saat mengadu ke Posko Pengaduan Masyarakat Korban Kekerasan aparat yang diinisiasikan Walhi Sumsel, LBH Palembang, dan Jaringan Advokasi Palembang, Kamis (26/9).
Menurut dia, ketiga orang tersebut berpakaian bebas dan menanyakan perihal komentarnya pada salah satu video, di mana video tersebut memuat pernyataan jika aksi penolakan RKUHP pada 24 September di DPRD Sumsel berlangsung aman dan damai.
Kemudian ketiga orang tersebut yang diduga berasal dari instansi keamanan, berniat membawa Nikmatul menemui seseorang yang telah mengirimkan pesan kepadanya lewat media sosial semalam.
Nikmatul berusaha menolak dengan alasan curiga, tetapi ketiga Orang Tak Dikenal (OTD) tersebut menarik tangannya untuk membawa paksa dirinya dengan gerakan intimidasi.
Baca juga: Konvoi dan Lempari Polisi, Puluhan Pelajar Diamankan di Medan
"Untung ada dosen, jadi saya tadi langsung dipisahkan, kami ajak mereka untuk berdiskusi tapi mereka tidak mau, mereka bertiga pun pergi," tambah Nikmatul.
Pada saat mengintimidasi dirinya, ketiga OTD tersebut tidak menunjukkan surat tugas dari instansinya. Ia menduga kuat tindakan intimidasi terhadap dirinya merupakan buntut kericuhan aksi 24 September di mana ia menjadi salah satu koordinator ribuan Aliansi Mahasiswa se-Sumsel.
"Jika mau menempuh proses hukum silakan, tapi selagi pernyataan di dalam video itu tidak rasional maka saya tidak akan meminta maaf atas pernyataan saya," jelas Nikmatul.
Ia mengadukan peristiwa tersebut ke posko pengaduan inisiasi Walhi Sumsel, LBH dan JAP dengan harapan agar aduannya dapat diproses serta mengingatkan kemungkinan kejadian yang sama kepada semua mahasiswa lain yang terlibat pada aksi 24 September di DPRD Sumsel. (OL-1)
Menurut dia, PERADI SAI menilai keputusan ini sebagai tonggak penting untuk memperkuat posisi advokat dalam sistem peradilan pidana.
Menurutnya, sistem penegakan hukum terpadu seharusnya menjadi kesatuan rangkaian antarpenegak hukum untuk menanggulangi kejahatan.
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
INDONESIA harus berbangga dengan memiliki produk hukum asli dan menanggalkan produk hukum kolonial.
PASAL perzinaan dalam KUHP yang baru dipastikan tidak akan berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.
RUU KUHP, merupakan RUU terlama yang dibahas oleh DPR hingga disahkan.
Perang tersebut terlalu menguras anggaran negara. Padahal, menurut dia, situasi internal di Amerika Serikat tidak baik-baik saja dan membutuhkan sokongan.
Delpedro Marhaen bentangkan bendera Iran di PN Jakpus, tuntut Presiden Prabowo mundur dari Board of Peace (BoP) dalam sidang putusan kasus penghasutan.
Gelombang protes pecah di penjuru Amerika Serikat usai tewasnya Ali Khamenei. Demonstran sebut kebijakan Trump sebagai bentuk tirani dan menyeret AS ke perang tanpa akhir.
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Mahasiswa diimbau untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional, khususnya di bulan suci Ramadan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved