Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, kini gencar melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Sampah, Limbah Rumah Tangga dan Industri.
Sosialisasi tersebut dimaksudkan untuk membangun kesadaran warga Kota Lewoleba untuk tidak membuang sampah di sembarang tempat.
Permasalahan sampah di Kota Lewoleba, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, tak kunjung usai. Selagi belum ada kesadaran masyarakat, sampah akan terus jadi momok bagi ibu kota Kabupaten Lembata itu.
Banyak relawan pencinta lingkungan dan kelompok peduli sampah yang sudah bekerja.
Camat Nubatukan, Maria Anastasia Barabaje, kepada Media Indonesia, Minggu (22/9), mengatakan, saat ini, pihak kecamatan rutin melakukan kunjungan kerja ke setiap kelurahan untuk mensosialisasikan aturan-aturan yang sudah tertuang dalam perda termasuk salah satunya soal sampah.
Anastasia menyebutkan, dalam Perda Nomor 12 Tahun 2012 sudah dirincikan detail-detail regulasi soal sampah dan limbah rumah tangga dan industri.
"Masyarakat kita mungkin ada yang tahu dan ada yang tidak tahu. Jadi kita sosialisasikan ini sehingga kalau suatu saat kita lakukan penindakan mereka tidak kaget," imbuhnya.
Disebutkan, pihaknya akan menyiapkan peralatan penunjang kebersihan dan sudah dianggarkan dari dana Kelurahan tahun depan.
Baca juga: Titik Api kembali Muncul di Lereng Selatan Gunung Slamet
Anastasia mengatakan, pemerintah sudah membahas soal pembagian tugas pengangkutan sampah. Pihak kecamatan bertanggung jawab terhadap sampah dari rumah tangga ke tempat pembuangan sementara. Sedangkan dari tempat pembuangan sementara ke tempat pembuangan akhir jadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup.
"Untuk satu tahun ini kita masih menggalakkan kesadaran mereka, sehingga tahun depan mereka sudah mengumpulkan sampah di depan rumah supaya ada yang angkut," ujarnya.
Ia menyoroti kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
"Kami berterima kasih, kenapa masih ada orang yang punya hati untuk menjaga lingkungan padahal kebersihan lingkungan itu kembali untuk diri sendiri," ungkapnya.
Secara tegas, satu-satunya camat perempuan di Lembata itu mengatakan masyarakat seharusnya merasa malu karena ada orang lain yang datang membersihkan rumah mereka sendiri. Disebutkan, kalau masyarakat sudah malu maka dia akan sendiri sadar bahwa orang lain saja memperhatikan kebersihan lingkungan mereka apalagi diri sendiri.
Ia menjelaskan kebiasaan membuang sampah pada tempatnya dan mengumpulkan sampah ini harus jadi kebiasaan dan budaya setiap masyarakat dulu. Kalau tidak, masalah sampah tidak akan tuntas diselesaikan.
Dia juga berharap tahun depan merekan juga bisa bekerja lebih maksimal agar persoalan sampah di dalam kota Lewoleba dapat teratasi.(OL-1)
Sangat tidak adil jika warga kelas bawah yang paling terdampak buruknya layanan publik justru menjadi sasaran pendekatan represif.
Masalah terbesar Kota Bandung saat ini adalah sampah. Setiap hari ada sekitar 1.500 ton timbulan sampah baru. Ini tidak mungkin dibiarkan begitu saja.
Arsyid juga mengimbau pihak RW dan RT pro aktif turut atasi masalah sampah.
Menteri KLH/BPLH Hanif Faisol Nurofiq menginstruksikan penghentian segera operasional insinerator di Kota Bandung yang melampaui baku mutu emisi udara.
Penggunaan insinerator mini tidak dibenarkan.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung terus mempercepat upaya pengelolaan sampah dengan tetap memperhatikan norma-norma lingkungan.
Keberhasilan program pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada kebijakan di tingkat kota, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif dari kelurahan hingga RW.
UMJ membantah keras isu ‘mahar aksi’ dalam demonstrasi BEM soal sampah Tangsel. Kampus menilai tudingan tersebut menyesatkan dan tidak berdasar.
Mulai pekan ini, setiap KK yang sebelumnya menerima dua galon air mineral per minggu, kini akan mendapatkan empat galon air secara rutin selama satu bulan ke depan.
Wali Kota Tangsel memastikan pihaknya telah mengamankan kesepakatan pembuangan sampah ke wilayah Cileungsi untuk mengurai penumpukan.
Dalam tuntutannya, BEM UMJ mendesak Wali Kota Tangsel bertanggung jawab atas terjadinya penumpukan sampah, khususnya di wilayah Ciputat dan sekitarnya.
Darurat sampah Tengerang dan Tangsel disebut pengamat sebagai bukti dari kegagalan tata kota dan pengelolaan sampah dalam jangka panjang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved