Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

SK DPRD Laku Diagunkan hingga Rp1 Miliar

CS/DG/N-1
17/9/2019 08:55
SK DPRD Laku Diagunkan hingga Rp1 Miliar
Ilustrasi(Medcom.id/M Rizal)

SURAT keputusan (SK) penetapan sebagai anggota DPRD Karawang, Jawa Barat, bisa diagunkan kepada bank untuk pinjaman dana hingga Rp1 miliar. Sejumlah bank mulai menawarkan pinjaman dengan agunan SK hanya beberapa hari setelah anggota dewan dilantik. "Pinjaman yang ditawarkan (perbankan) kepada anggota dewan, mulai ratusan juta hingga maksimal Rp1 miliar," kata Sekretaris DPRD Karawang, Agus Mulyana, kemarin.

Ia juga mengatakan, banyak anggota dewan yang telah mengajukan pinjaman kepada bank dengan agunan SK anggota DPRD. Cicilan pinjaman itu dibayarkan dengan memotong langsung gaji para wakil rakyat itu.

Agus mengatakan, penghasilan anggota DPRD Karawang setiap bulan mencapai Rp43 juta. "Mereka rata-rata meminjam dana bank dengan masa cicilan 48 bulan," ujarnya.

Sekitar 10 anggota DPRD Kota Cimahi, Jawa Barat, periode 2019-2024 juga mengagunkan SK penetapan sebagai anggota dewan kepada bank untuk memperoleh pinjaman hingga Rp1 miliar. Menurut Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kota Cimahi, Danu AR, dari 45 anggota DPRD Kota Cimahi yang baru dilantik, masih ada 35 orang yang belum mengajukan pinjaman dengan jaminan SK.

"Ada sekitar 10 orang anggota yang mengagunkan SK untuk meminjam dana ke bank. Bank yang sudah menandatangani kerja sama memberikan pinjaman ada dua, yakni Bank Jabar Banten dan Bank Jabar Banten Syariah. Namun, jika mau pinjaman ke bank lain, juga boleh," kata Danu.

Ia menerangkan, nominal pinjaman uang yang diajukan tergantung permintaan anggota dewan. Sekretariat dewan hanya memfasilitasi administrasi. "Akad (kredit) dan segala macam, antara bank dan pribadi (dewan) yang meminjam," tuturnya.

Seperti halnya di DPRD Karawang, pembayaran cicilan pinjaman dengan agunan SK itu akan dipotong langsung dari penghasilan anggota DPRD. Bagi anggota dewan yang bertahan atau terpilih kembali pada periode 2019-2024, maksimal bisa meminjam sampai Rp1 miliar, sedangkan anggota dewan baru maksimal Rp500 juta.

Fenomena mengagunkan SK bukan hanya dilakukan anggota DPRD periode 2019-2024, melainkan juga pernah dilakukan anggota DPRD periode 2014-2019. Menurut danu, 80% anggota DPRD Cimahi periode lalu mengajukan pinjaman dengan agunan SK penetapan anggota DPRD. (CS/DG/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik