Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita menegaskan impor produk hewan atau daging yang dipasarkan di Indonesia tetap harus memiliki label halal.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab polemik terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan.
"Jadi gini, itu Undang-Undang dan kemudian persyaratan kita dari Kementan yang mewajibkan halal. Kalau mencantumkan halal, itu overboden (tumpang tindih)," kata Enggartiasto usai mengisi kuliah umum di Sespimti Sespim Lemdiklat Polri Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Senin (16/9).
Enggartiasto menjelaskan, pihaknya telah melakukan koreksi terhadap peraturan tersebut, yaitu dengan menambah poin persyaratan dan rekomendasi dari Kementan yang mewajibkan halal.
"Saya sudah bilang masukin, tambah lagi, tambah pasal untuk mempertegas," ungkapnya.
Aturan tersebut diterbitkan sebagai jawaban atas tuntuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) akibat kekalahan Indonesia terhadap Brasil. Namun demikian, lanjut dia, Indonesia tidak perlu takut membuka keran impor karena seluruh produk daging yang masuk ke dalam negeri wajib memiliki label halal.
"Halal bukan hanya dagingnya saja, tetapi dari ujungnya juga harus halal. Pakannya, cara motongnya sesuai amanat Undang-Undang," ujarnya.
Sebelum mengeluarkan Permendag 29 Tahun 2019, pihaknya telah melakukan harmonisasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Menurutnya, jika Kementan mengatur tentang label halal dan di Kemendag juga diatur kembali,maka akan menimbulkan aturan yang tumpang tindih.
"Sertifikat halal wajib, dan saya enggak boleh melarang impor. Halal tetap ada dan dipertegas lagi, tidak bisa barang masuk tanpa sertifikat halal," jelasnya.
Disinggung soal impor daging ayam dari Brazil sudah masuk ke Indonesia, Enggartiasto mengaku belum ada. Karena pihaknya ingin memastikan dulu jika proses pengembangbiakan hewan dan produk hewan asal Brazil telah sesuai standar halal.
baca juga: Pilkades Serentak di Lamongan Kondusif
"Saya bilang pakannya diteliti dulu, halal enggak. Jadi jangan kita larang, kita kalah (di WTO). Saya bilang buka (impor) tapi enggak masuk. Bagaimana motongnya kita kirim orang tahun depan (memeriksa) ke Brazil," tambahnya. (OL-3)
BPSĀ melaporkan nilai impor Indonesia Januari 2026 mencapai US$21,20 miliar, naik 18,21% yoy, didorong kenaikan impor migas dan non-migas terutama bahan baku dan barang modal.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor mencapai US$22,16 miliar. Angka itu meningkat 3,39% secara tahunan.
Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa neraca perdagangan Indonesia pada Januari 2026 mencatat surplus sebesar 0,95 miliar dolar AS.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan sejalan dengan usulan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang meminta agar rencana impor 105 ribu unit mobil pikap dan truk dari India ditunda
AS menetapkan tarif global 10 persen saat kesepakatan nol bea masuk RI untuk sawit hingga semikonduktor belum berlaku dan masih menunggu ratifikasi.
Neraca perdagangan Indonesia yang tetap mencatatkan surplus sepanjang 2025 mencerminkan daya tahan sektor eksternal.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar prosesi penandatanganan Nota Kesepahaman.
Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia meminta agar tuduhan pungutan liar (pungli) dalam proses sertifikasi halal tidak digeneralisasi tanpa klarifikasi berbasis fakta dan regulasi.
BANDUNG International Food & HoReCa Expo (BIFHEX) yang memasuki tahun ke-11 penyelenggaraannya, yang merupakan ajang B2B terbesar di Jawa Barat.
Menlu RI Sugiono menegaskan komitmen Indonesia-Turki memperkuat kerja sama industri, produk halal, dan pertanian saat bertemu Presiden Erdogan di Istanbul.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempertegas komitmennya dalam mendukung daya saing pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) sektor perikanan melalui penguatan ekosistem halal.
Tujuan utama dari kesepakatan ini adalah membangun sinergi yang kuat, harmonisasi program, dan kolaborasi yang efektif dalam melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan promosi bidang JPH.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved