Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Tersangka Kasus Meikarta Laporkan Bekas Anak Buah terkait Fitnah

Mediaindonesia.com
14/9/2019 19:50
Tersangka Kasus Meikarta Laporkan Bekas Anak Buah terkait Fitnah
Foto aerial proyek pembangunan kawasan Meikarta, Cikarang, Jawa Barat.(ANT/Hafidz Mubarak A)

SKANDAL proyek Meikarta memasuki babak baru. Mantan Direktur Utama Lippo Cikarang yang juga menjadi tersangka kasus Meikarta, Bartholomeus Toto, bekas anak buahnya Edi Dwi Soesianto ke Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Selasa (10/9), atas fitnah dan pencemaran nama baik.

Langkah hukum yang dilakukan Toto bisa jadi merupakan kunci yang akan menguak skandal Meikarta lebih terbuka dan transparan. Hal itu dibenarkan pengacara Toto, Supriyadi.

"Betul kami telah melaporkan Edi Dwi Soesianto terkait keterangan fitnah dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 310 UU KUHP, di mana Edi Dwi Soesianto dalam persidangan Tipikor Bandung atas terdakwa Billy Sindoro dkk yang terbuka untuk umum pada 14 Januari 2019 sudah memfitnah klien kami," ujar Supriyadi kepada media, Sabtu (14/9).
 
Supriyadi menambahkan, pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti kuat kepada pihak penyidik kepolisian bahwa pengakuan Edi Dwi Soesianto, yang menyatakan bahwa kliennya mengetahui, menyetujui, dan memberikan uang sebesar Rp10,5 miliar kepada Neneng Hasanah Yasin (mantan Bupati Bekasi) adalah fitnah.

"Klien kami sangat dirugikan dan terpukul dirinya dijadikan tersangka KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), nama baiknya telah dicemarkan di publik, dan klien kami akan terus berjuang untuk mencari kebenaran dan memperoleh keadilan," tambahnya.


Baca juga: Rp900 Ribu per Bulan, Kompensasi Warga Terdampak Limbah Minyak


Supriyadi melanjutkan, sebetulnya mantan Sekretaris Direksi PT Lippo Cikarang Tbk, Melda Peni Lestari, juga sudah membantah bahwa dia pernah menerima uang tunai sebesar Rp10,5 miliar dari kliennya.

"Dan dia juga membantah telah menyerahkan uang sebesar Rp10,5 miliar kepada Edi Dwi Soesianto. Saya tidak mengerti mengapa selama ini tidak ada pihak yang mau meneliti lebih jauh terhadap kejanggalan tuduhan kepada klien kami. Mengapa tidak dilakukan audit forensik keuangan terhadap PT Lippo Cikarang Tbk. Sebuah upaya pembuktian yang sesungguhnya sangat mudah sederhana dan mudah," papar Supriyadi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Toto telah dijadikan tersangka oleh KPK terkait dugaan pemberian gratifikasi perizinan proyek Meikarta.

Lembaga antirasywah menduga Toto telah memberikan gratifikasi sebesar Rp10,5 miliar kepada Neneng Hasanah Yasin, mantan Bupati Bekasi, untuk memuluskan IPPT proyek Meikarta. Neneng sendiri sudah divonis bersalah dalam kasus itu.

Untuk itu, Toto melalui tim kuasa hukumnya ke Polrestabes Bandung. Laporan itu sudah diterima polisi dengan nomor laporan: STPL/2019/IX/2019/JBR/Polrestabes. (RO/OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya