Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
SKANDAL proyek Meikarta memasuki babak baru. Mantan Direktur Utama Lippo Cikarang yang juga menjadi tersangka kasus Meikarta, Bartholomeus Toto, bekas anak buahnya Edi Dwi Soesianto ke Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Selasa (10/9), atas fitnah dan pencemaran nama baik.
Langkah hukum yang dilakukan Toto bisa jadi merupakan kunci yang akan menguak skandal Meikarta lebih terbuka dan transparan. Hal itu dibenarkan pengacara Toto, Supriyadi.
"Betul kami telah melaporkan Edi Dwi Soesianto terkait keterangan fitnah dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 310 UU KUHP, di mana Edi Dwi Soesianto dalam persidangan Tipikor Bandung atas terdakwa Billy Sindoro dkk yang terbuka untuk umum pada 14 Januari 2019 sudah memfitnah klien kami," ujar Supriyadi kepada media, Sabtu (14/9).
Supriyadi menambahkan, pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti kuat kepada pihak penyidik kepolisian bahwa pengakuan Edi Dwi Soesianto, yang menyatakan bahwa kliennya mengetahui, menyetujui, dan memberikan uang sebesar Rp10,5 miliar kepada Neneng Hasanah Yasin (mantan Bupati Bekasi) adalah fitnah.
"Klien kami sangat dirugikan dan terpukul dirinya dijadikan tersangka KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), nama baiknya telah dicemarkan di publik, dan klien kami akan terus berjuang untuk mencari kebenaran dan memperoleh keadilan," tambahnya.
Baca juga: Rp900 Ribu per Bulan, Kompensasi Warga Terdampak Limbah Minyak
Supriyadi melanjutkan, sebetulnya mantan Sekretaris Direksi PT Lippo Cikarang Tbk, Melda Peni Lestari, juga sudah membantah bahwa dia pernah menerima uang tunai sebesar Rp10,5 miliar dari kliennya.
"Dan dia juga membantah telah menyerahkan uang sebesar Rp10,5 miliar kepada Edi Dwi Soesianto. Saya tidak mengerti mengapa selama ini tidak ada pihak yang mau meneliti lebih jauh terhadap kejanggalan tuduhan kepada klien kami. Mengapa tidak dilakukan audit forensik keuangan terhadap PT Lippo Cikarang Tbk. Sebuah upaya pembuktian yang sesungguhnya sangat mudah sederhana dan mudah," papar Supriyadi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Toto telah dijadikan tersangka oleh KPK terkait dugaan pemberian gratifikasi perizinan proyek Meikarta.
Lembaga antirasywah menduga Toto telah memberikan gratifikasi sebesar Rp10,5 miliar kepada Neneng Hasanah Yasin, mantan Bupati Bekasi, untuk memuluskan IPPT proyek Meikarta. Neneng sendiri sudah divonis bersalah dalam kasus itu.
Untuk itu, Toto melalui tim kuasa hukumnya ke Polrestabes Bandung. Laporan itu sudah diterima polisi dengan nomor laporan: STPL/2019/IX/2019/JBR/Polrestabes. (RO/OL-1)
Kepala PPATK Ivan Yudistiavandana mengungkapkan wilayah paling masih bertansaksi judi online atau judol di Indonesia. Paling tinggj Jawa Barat atau Jabar
PROGRAM kolaboratif renovasi rumah tidak layak huni (rutilahu) di Jawa Barat (Jabar) resmi dimulai.
BERIKUT jadwal imsakiyah dan waktu salat serta jam berbuka puasa sepanjang Ramadan 1446 H atau Maret 2025 untuk Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), dari Kementerian Agama (Kemenag).
Gas elpiji atau LPG 3kg masih sulit didapatkan masyarakat di Kota Bandung, Jawa Barat.
Untuk memastikan kebutuhan warga terdampak banjir terpenuhi, Bey memastikan Pemprov Jabar akan segera menyalurkan bantuan melalui Dinas Sosial.
Selain mereka berdua, Dedi mengatakan para pakar yang akan diundang ketika dia menjabat untuk membantu Jawa Barat termasuk Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey.
Hakim Lewis Liman, Senin (9/6), menolak gugatan balik Justin Baldoni terhadap Blake Lively yang mengklaim sang aktris melakukan pemerasan, pencemaran nama baik, dan tuduhan lainnya.
Blake Lively merasa lega setelah hakim menolak gugatan balik senilai US$400 juta dari Justin Baldoni, yang menuduhnya melakukan pemerasan dan pencemaran nama baik.
Hakim di New York menolak gugatan balik pencemaran nama baik senilai US$400 juta dari Justin Baldoni terhadap Blake Lively.
KETUA Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Syamsul Ma'arief melaporkan salah satu agen umrah atas dugaan pencemaran nama baik.
Legislator PKS apresiasi putusan MK yang melarang institusi laporkan pencemaran nama baik,
MK menyatakan bahwa pasal menyerang kehormatan atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE, tak berlaku bagi pemerintah, institusi, korporasi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved