Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan akan menemui Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, untuk membahas permintaan saham di PT Timah, dan menaikkan besaran royalti timah dari 3% menjadi 10%.
"Kita melakukan dua-duanya, minta usulan saham dan royalti," kata Erzaldi, Selasa (27/8).
Untuk saham ini, ia berharap pemerintah daerah dapat berkontribusi dalam saham yang ada di perusahaan BUMN tersebut. Sementara untuk royalti, dengan adanya kenaikan ini diharapkan bagi hasil ke daerah penghasil, kabupaten/kota dan provinsi bisa lebih banyak, untuk menutupi kerusakan lingkungan akibat pertambangan.
"Dua-duanya memberikan kontribusi ke kabupaten. Dari hasil ini kalau disepakati menambah biaya pembangunan," tandasnya.
Besaran yang akan diusulkan dari Pemprov Babel sebesar 10%. Saat ini Pemprov Babel hanya mendapatkan jatah royalti 3%.
"Terserah pusat mau berikan berapa, kita minta sepuluh. Berapa disetujui itu terserah pusat, pastinya lebih dari tiga persen lah," tegasnya.
baca juga: Dua Mayat Gosong Teridentifikasi, Otak Pelaku Sewa 4 Eksekutor
Sementara, Direktur Utama PT Timah Tbk. Riza Pahlevi mengaku pihaknya akan patuh pada keputusan Pemerintah pusat terkait royalti dan saham.
"Kita ikut saja apa keputusan Pemerintah seperti yang diminta Pemprov Babel," tegas Riza. (OL-3)
PT Multi Harapan Utama (MHU) memanfaatkan momentum Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2026 untuk menegaskan kembali pentingnya keselamatan kerja.
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) mengusulkan rencana penyesuaian wilayah pertambangan (WP) Tahun 2025.
PT Multi Harapan Utama (MHU), anak usaha MMSGI, terus memperkuat penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam kegiatan pertambangannya.
Perusahaan pertambangan didorong untuk mengadopsi standar internasional yang memiliki kriteria lebih ketat guna meminimalkan risiko kerusakan lingkungan, termasuk potensi bencana.
HAKIM Konstitusi Saldi Isra, mempertanyakan dasar pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi dalam sidang lanjutan pengujian UU Minerba.
ANGGOTA Kelompok Keahlian Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB menegaskan pengelolaan pertambangan oleh ormas keagamaan harus diawasi ketat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved