Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
KEPOLISIAN Perairan dan Udara (Polairud) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) mengamankan seorang warga Sukabumi karena memiliki ribuan baby lobster.
Tersangka ditahan dan petugas menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka berinisial HI, 56, warga Kampung Cibuaya RT 006 RW 007, Desa Pangumbahan, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi.
Dia diringkus petugas Polairud Polda Jabar pada Jumat (23/8). HI ditangkap saat membawa baby lobster, yaitu jenis pasir sebanyak 106.748 ekor dan jenis mutiara sebanyak 2.276 ekor.
“Terdapat kerugian negara, yakni diperkirakan mencapai Rp27 miliar,” ungkap Direktur Polairud Polda Jabar, Komisaris Besar A Widihandoko, kemarin. Dia menguraikan penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat tentang seseorang yang membawa baby lobster menggunakan mobil Suzuki Ertiga warna putih dengan nomor polisi F 1686 VD.
“KBO (Kaur Bin Ops) Polair kemudian memerintahkan Unit Gakkum (penegakan hukum) untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di Jalan Raya Bagbagan,” terang Widihandoko.
Polisi pun melakukan pengintaian. Ketika mobil pelaku melintas di jalan tersebut, petugas segera mengejar. Setelah mobil itu dapat dihentikan, di dalam kendaraan itu polisi menemukan kantong plastik besar warga hitam.
“Di dalamnya terdapat puluhan kantong plastik bening ukuran 1 kg berisi baby lobster,” ujar Widihandoko. Petugas kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke Markas Komando Satpolair Sukabumi.
Di sana, polisi memeriksa tersangka dan melakukan penyelidikan secara mendalam. Setelah pemeriksaan rampung, polisi menjerat HI dengan Pasal 88 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Pasal 55 KUHP.
“Tersangka diancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda sebesar Rp1,5 miliar,” kata Widihandoko. (UL/N-3)
BEA Cukai bersama unsur gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan koli barang ilegal di Pelabuhan Rakyat Taman Raja, Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Menko Polkam Budi Gunawan memastikan bahwa melalui Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan akan melaksanakan sinergi berkelanjutan.
Bea Cukai membentuk Satgas Nasional Anti-Penyelundupan guna memperkuat pengawasan, menekan praktik ilegal, dan menjaga penerimaan negara.
Ketujuh anggota diringkus di Wilayah Aji Kuning, Pulai Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Penghargaan ini diberikan atas loyalitas serta dedikasi dalam anggota dalam menjalankan tugas.
JAJARAN Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Jambi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan kilogram sisik trenggiling dan kayu gaharu di tepian Sungai Batanghari
ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher mengaku prihatin atas meninggalnya seorang balita bernama Raya di Sukabumi dalam kondisi tubuh penuh cacing.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, prihatin terhadap kasus balita asal Sukabumi, Jawa Barat yang meninggal dunia dalam kondisi tubuhnya dipenuhi cacing atau cacingan.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, prihatin terhadap kasus balita asal Sukabumi, Jawa Barat, yang meninggal dunia dalam kondisi tubuhnya dipenuhi cacing.
Kasus cacingan terjadi di Sukabumi, Jawa Barat, Kemenkes melakukan penyelidikan dan pecegahan agar kasus serupa tidak terjadi pada anak lain
PERISTIWA duka anak berusia 3 tahun yang meninggal karena di dalam tubuhnya dipenuhi dengan cacing.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved