Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Perairan dan Udara (Polairud) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) mengamankan seorang warga Sukabumi karena memiliki ribuan baby lobster.
Tersangka ditahan dan petugas menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka berinisial HI, 56, warga Kampung Cibuaya RT 006 RW 007, Desa Pangumbahan, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi.
Dia diringkus petugas Polairud Polda Jabar pada Jumat (23/8). HI ditangkap saat membawa baby lobster, yaitu jenis pasir sebanyak 106.748 ekor dan jenis mutiara sebanyak 2.276 ekor.
“Terdapat kerugian negara, yakni diperkirakan mencapai Rp27 miliar,” ungkap Direktur Polairud Polda Jabar, Komisaris Besar A Widihandoko, kemarin. Dia menguraikan penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat tentang seseorang yang membawa baby lobster menggunakan mobil Suzuki Ertiga warna putih dengan nomor polisi F 1686 VD.
“KBO (Kaur Bin Ops) Polair kemudian memerintahkan Unit Gakkum (penegakan hukum) untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di Jalan Raya Bagbagan,” terang Widihandoko.
Polisi pun melakukan pengintaian. Ketika mobil pelaku melintas di jalan tersebut, petugas segera mengejar. Setelah mobil itu dapat dihentikan, di dalam kendaraan itu polisi menemukan kantong plastik besar warga hitam.
“Di dalamnya terdapat puluhan kantong plastik bening ukuran 1 kg berisi baby lobster,” ujar Widihandoko. Petugas kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke Markas Komando Satpolair Sukabumi.
Di sana, polisi memeriksa tersangka dan melakukan penyelidikan secara mendalam. Setelah pemeriksaan rampung, polisi menjerat HI dengan Pasal 88 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Pasal 55 KUHP.
“Tersangka diancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda sebesar Rp1,5 miliar,” kata Widihandoko. (UL/N-3)
Upaya penyelundupan dua kontainer arang bakau di Dermaga 210 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, digagalkan..
TNI AL bersama Gakkum Kehutanan menggagalkan penyelundupan 74 ton arang bakau ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, selamatkan ekosistem pesisir.
Anggota DPR RI Mercy Barends menyoroti kasus penyelundupan 9 WNA China di Perairan Tanimbar dan mendesak penegakan hukum tegas serta patroli laut diperkuat.
PETUGAS Karantina Pelabuhan menyita dan menahan penyelundupan burung liar dari berbagai jenis di Pelabuhan Padangbai Karangasem Bali, Selasa (20/1) malam.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus penyelundupan komoditas pertanian ilegal di Semarang.
Bawang bombai ilegal tersebut diketahui berasal dari Belanda dan masuk ke Indonesia melalui Malaysia sebelum akhirnya diselundupkan ke dalam negeri.
Cek jadwal imsakiyah Jawa Barat Rabu 18 Februari 2026: Imsak pukul 04.30 WIB, Subuh 04.40 WIB, Magrib 18.15 WIB. Persiapkan sahur dan buka puasa dengan tepat.
Bangunan rumah yang dulu jadi tempat, berlindung, kini hanya menyisakan kenangan dan puing-puing.
Masyarakat bisa menghubungi layanan call center atau komunikasi khusus pada nomor 085775211755. Operator nomor tersebut nanti akan memandu masyarakat yang memerlukan bantuan.
Wakaf yang dikelola secara profesional dan produktif akan memberikan dampak jangka panjang.
KELURAHAN Cisarua di Kecamatan Cikole Kota Sukabumi, Jawa Barat, merupakan salah satu wilayah rawan bencana hidrometeorologi.
Petugas BPBD Kota Sukabumi bersama unsur Forkopimcam setempat langsung mendatangi lokasi. Mereka melakukan evakuasi dan pengamanan area sekaligus asesmen.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved