Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Perairan dan Udara (Polairud) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) mengamankan seorang warga Sukabumi karena memiliki ribuan baby lobster.
Tersangka ditahan dan petugas menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka berinisial HI, 56, warga Kampung Cibuaya RT 006 RW 007, Desa Pangumbahan, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi.
Dia diringkus petugas Polairud Polda Jabar pada Jumat (23/8). HI ditangkap saat membawa baby lobster, yaitu jenis pasir sebanyak 106.748 ekor dan jenis mutiara sebanyak 2.276 ekor.
“Terdapat kerugian negara, yakni diperkirakan mencapai Rp27 miliar,” ungkap Direktur Polairud Polda Jabar, Komisaris Besar A Widihandoko, kemarin. Dia menguraikan penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat tentang seseorang yang membawa baby lobster menggunakan mobil Suzuki Ertiga warna putih dengan nomor polisi F 1686 VD.
“KBO (Kaur Bin Ops) Polair kemudian memerintahkan Unit Gakkum (penegakan hukum) untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di Jalan Raya Bagbagan,” terang Widihandoko.
Polisi pun melakukan pengintaian. Ketika mobil pelaku melintas di jalan tersebut, petugas segera mengejar. Setelah mobil itu dapat dihentikan, di dalam kendaraan itu polisi menemukan kantong plastik besar warga hitam.
“Di dalamnya terdapat puluhan kantong plastik bening ukuran 1 kg berisi baby lobster,” ujar Widihandoko. Petugas kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke Markas Komando Satpolair Sukabumi.
Di sana, polisi memeriksa tersangka dan melakukan penyelidikan secara mendalam. Setelah pemeriksaan rampung, polisi menjerat HI dengan Pasal 88 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Pasal 55 KUHP.
“Tersangka diancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda sebesar Rp1,5 miliar,” kata Widihandoko. (UL/N-3)
PETUGAS Karantina Pelabuhan menyita dan menahan penyelundupan burung liar dari berbagai jenis di Pelabuhan Padangbai Karangasem Bali, Selasa (20/1) malam.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus penyelundupan komoditas pertanian ilegal di Semarang.
Bawang bombai ilegal tersebut diketahui berasal dari Belanda dan masuk ke Indonesia melalui Malaysia sebelum akhirnya diselundupkan ke dalam negeri.
Ia menjelaskan, koordinasi melibatkan berbagai unsur aparat penegak hukum.
Kasus ini mencerminkan pola kejahatan transnasional
MENTERI Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengungkap fakta mencengangkan bahwa 80% hasil timah Indonesia dibawa ke luar negeri secara ilegal tanpa membayar pajak.
Pesisir pantai selatan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, diwaspadai terjadi potensi banjir rob. Kondisi itu menyusul peringatan dini yang dikeluarkan BMKG.
TANAH longsor, banjir, dan cuaca ekstrem masih mewarnai sejumlah daerah di Jawa Barat.
Pergerakan tanah di wilayah itu terjadi pada Rabu (14/1) sekitar pukul 05.30 WIB. Lokasi tersebut dikenal rawan pergerakan tanah
Sementara itu, cuaca ekstrem berupa angin kencang merusak rumah warga di Bekasi dan Sukabumi.
Wilayah yang terdampak cuaca ekstrem antara lain akses ke kawasan Geopark Ciletuh Palabuhanratu
Dedi berjanji akan menindaklanjuti permintaan itu, sehingga ada kejelasan dan penyelesaian terhadap 500 rumah yang rusak akibat banjir dan longsor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved