Headline

Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.

Polairud Jabar Tangkap Pemilik Ribuan Baby Lobster

Nurul Hidayah
26/8/2019 09:10
Polairud Jabar Tangkap Pemilik Ribuan Baby Lobster
Dirpolairud Polda Jabar, Kombes Pol Widi Handoko memperlihatkan kantong plastik yang berisi baby lobster.(MI/Nurul Hidayah)

KEPOLISIAN Perairan dan Udara (Polairud) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) mengamankan seorang warga Sukabumi karena memiliki ribuan baby lobster.

Tersangka ditahan dan petugas menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka berinisial HI, 56, warga Kampung Cibuaya RT 006 RW 007, Desa Pangumbahan, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi.

Dia diringkus petugas Polairud Polda Jabar pada Jumat (23/8). HI ditangkap saat membawa baby lobster, yaitu jenis pasir sebanyak 106.748 ekor dan jenis mutiara sebanyak 2.276 ekor.

“Terdapat kerugian negara, yakni diperkirakan mencapai Rp27 miliar,” ungkap Direktur Polairud Polda Jabar, Komisa­ris Besar A Widihandoko, kemarin. Dia menguraikan penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat tentang seseorang yang membawa baby lobster menggunakan mobil Suzuki Ertiga warna putih dengan nomor polisi F 1686 VD.

“KBO (Kaur Bin Ops) Polair kemudian memerintahkan Unit Gakkum (penegakan hukum) untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di Jalan Raya Bagbagan,” terang Widihandoko.

Polisi pun melakukan pengintaian. Ketika mobil pelaku melintas di jalan tersebut, petugas segera mengejar. Setelah mobil itu dapat dihentikan, di dalam kendaraan itu polisi menemukan kantong plastik besar warga hitam.

“Di dalamnya terdapat puluhan kantong plastik be­ning ukuran 1 kg berisi baby lobster,” ujar Widihandoko. Petugas kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke Markas Komando Satpolair Sukabumi.

Di sana, polisi memeriksa tersangka dan melakukan penyelidikan secara mendalam. Setelah pemeriksaan rampung, polisi menjerat HI dengan Pasal 88 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Pasal 55 KUHP.

“Tersangka diancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda sebesar Rp1,5 miliar,” kata Widihandoko. (UL/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya