Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
GUBERNUR Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor menerbitkan surat usulan pencabutan lima izin Hutan Tanaman Industri (HTI) di wilayah tersebut kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Usulan pencabutan izin ini dikarenakan lahan HTI tidak dikelola perusahaan dan terlantar menjadi lahan tidur. Lima izin HTI yang diusulkan dicabut ini meliputi PT Aya Yayang Indonesia, PT Jenggala Semesta, PT Sembada ketiganya berada di wilayah Kabupaten Tabalong. Kemudian PT Prima Multi Buana dan PT Inhutani III Riam Kiwa di Kabupaten Banjar.
Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Hanif Faisol Nurofiq, Minggu (25/8), menegaskan pencabutan izin HTI ini karena tidak ada progres kegiatan perusahaan sejak lima tahun terakhir. Luas konsesi HTI ke lima perusahaan ini mencapai lebih 100 ribu hektar.
"Lahan tersebut tidak dimanfaatkan sekian lama dan menjadi lahan tidur. Ada dugaan izin HTI ini hanya dimanfaatkan perusahaan untuk kepentingan permodalan di bank," tuturnya.
Dalam waktu dekat DPRD Kalsel juga akan menemui Menteri LHK dalam rangka mendorong pencabutan izin HTI yang terbukti menelantarkan lahan ini.
"Kebijakan gubernur ini merupakan bagian dari upaya kita melakukan penataan perizinan sektor perkebunan selain sektor pertambangan yang hingga kini terus berjalan," ujarnya.
Di Kalsel tercatat ada 16 izin HTI. Pada bagian lain Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Kalsel, A Gunawan Hardjito, mengatakan sejauh ini Pemprov Kalsel telah mencabut sebanyak 595 IUP (izin usaha pertambangan) dari 789 IUP batu bara yang ada. Pencabutan IUP ini dilakukan dalam beberapa tahap.
Secara keseluruhan jumlah IUP baik batubara maupun tambang lainnya yang masih ada di Kalsel sebanyak 369 IUP.
"Proses audit dan evaluasi izin tambang terus kita lakukan, tidak ada lagi izin baru yang diterbitkan," ujarnya.
baca juga: Koster Minta Pelindo III Hentikan Reklamasi di Benoa
Lebih jauh Gunawan mengatakan jika rata-rata luas areal tambang tiap IUP yang dicabut ini 100 hektar maka luas lahan berhasil dibebaskan hampir 60 ribu hektar. Selanjutnya lahan konsesi tambang yang sudah dicabut ini akan dijadikan kawasan pencadangan tambang nasional. Apabila akan kembali ditambang harus melalui mekanisme lelang. (OL-3)
ASOSIASI Pengusaha Pengelola Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Aspel B3) Indonesia melantik pengurus baru di Batam, Kepulauan Riau.
Meski sebagian universitas mengadopsi kebijakan sustainability, banyak yang belum memiliki implementasi secara sistematis.
Aksi Kolaboratif ini diisi berbagai rangkaian acara, mulai bersih-bersih pantai, penanaman cemara laut, talkshow lingkungan, serta edukasi untuk masyarakat dan pelajar.
Diskusi bersama diskusi bersama Gubernur dan DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur digelar untuk menyusun perda terkait kelestarian lingkungan.
Di titik pemberangkatan, peserta melakukan penanaman pohon sebagai simbol komitmen terhadap kelestarian lingkungan.
Roda perekonomian harus terus berputar dengan tidak mengabaikan ekosistem lingkungan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved