Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
IKATAN Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mendorong DPR RI segera menuntaskan proses rancangan undang undang (RUU) menjadi undang-undang (UU) agar organisasi tersebut memiliki payung hukum.
"Jika RUU Konsultan Pajak yang diinisiasi oleh DPR ini menjadi UU, konsultan pajak akan mempunyai payung hukum. Dengan UU Konsultan Pajak, impian konsultan pajak menjadi profesi yang terhormat (officium nobile) akan terwujud dan memberikan sumbangsih kepada masyarakat dan bangsa Indonesia," kata Ketua Panitia Kongres IKPI XI, Ruston Tambunan, di Batu, Malang, Jawa Timur, Rabu (21/8). Wacana pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak menjadi salah satu pembahasan dalam Kongres IKPI yang digelar di Kota Batu, 20-23 Agustus.
Saat ini, di DPR tengah bergulir RUU Konsultan Pajak. RUU ini dianggap sebagai salah satu upaya meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak. Salah satu poin pentingnya adalah perluasan peran konsultan pajak.
"RUU Konsultan Pajak yang sekarang ada di DPR adalah inisiasi DPR. IKPI menjadi salah satu sumber informasi yang sewaktu-waktu diminta oleh DPR melalui rapat dengar pendapat," kata Ketua Umum IKPI, Mochamad Soebakir.
Ia mengakui peran konsultan pajak di Indonesia belum maksimal jika dibandingkan dengan negara lain, seperti Jepang, karena keberadaan dan peran konsultan pajak di Indonesia belum diwadahi UU.
"Memang kita akui belum optimal seperti di Jepang atau Korea Selatan, namun kita menuju ke arah itu," kata dia.
Ia mengatakan, profesi konsultan pajak di Jepang sudah dipayungi UU tersendiri sejak 1942. Oleh karena itu, IKPI memperjuangkan hadirnya UU Konsultan Pajak.
Baca juga: Gubernur Sumsel Tegaskan Aparat Wajib Jamin Keamanan Warga Papua
Selain itu, IKPI juga menjalin hubungan dan kerja sama dengan organisasi profesi konsultan pajak dari negara-negara anggota Asia Oceania Tax Consultant Asociation (AOTCA), khususnya Jepang dan Korea Selatan, yang profesi konsultan pajaknya sudah tertib.
Ia mengatakan, IKPI secara proaktif senantiasa memberikan masukan kepada DPR yang telah berinisiatif menyampaikan usulan RUU Konsultan Pajak.
Sementara itu, calon Ketua Umum IKPI yang muncul dan menjadi kandidat yang sangat kuat ialah ketua petahana Mochamad Soebakir dan Sri Wahtuni.
Kongres IKPI XI yang mengambil tema 'Memperkuat Profesi Konsultan Pajak Indonesia yang Profesional, Bebas, Mandiri, dan Bertanggung Jawab' tersebut diikuti lebih dari 1.500 peserta.
Ada beberapa agenda penting dalam Kongres IKPI XI kali ini, yakni penyampaian laporan pertanggungjawaban Pengurus Pusat IKPI periode 2014-019, pemilihan Ketua Umum dan Ketua Pengawas periode 2019-2024, penyempurnaan atau perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik dan Standar Profesi perkumpulan, serta penetapan tempat penyelenggaraan Kongres IKPI berikutnya.
"Harapan saya semoga Ketua Umum terpilih dapat meneruskan program kerja periode 2014-2019, terutama sebagai mitra DPR dalam mewujudkan RUU Konsultan Pajak menjadi UU Konsultan Pajak, dan semoga ketua umum terpilih mampu menjalankan dan melaksanakan program kerja sesuai Keputusan Kongres XI di Batu," kata Soebakir. (OL-1)
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendesak pemerintah segera mengevakuasi WNI kru kapal yang terkatung hampir setahun di lepas pantai Afrika tanpa kepastian upah dan nasib.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti penghapusan 11 juta peserta PBI BPJS dan meminta penonaktifan tidak mendadak serta disertai sosialisasi.
DPR RI memastikan layanan kesehatan peserta PBI BPJS tetap berjalan selama 3 bulan ke depan meski ada penonaktifan, dengan iuran ditanggung pemerintah.
Anggota Komisi VII DPR RI Samuel Wattimena menyoroti belum optimalnya penyerapan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Permasalahan dalam legislasi saat ini dinilai telah menyentuh level fundamental, baik dari sisi substansi (material) maupun prosedur pembentukan (formal).
Ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu ini merupakan persoalan kronis di parlemen.
Jika menilik tren dalam lima tahun terakhir sejak 2020, efektivitas legislasi DPR hanya berkisar antara 8% hingga 22%.
Ia menegaskan pemerintah tetap menghormati setiap putusan MK dan memandang perbedaan pendapat hukum sebagai hal yang normal dalam negara demokratis.
Saat menerima delegasi Vietnam di Jakarta, kemarin, dia mengatakan digitalisasi merupakan fondasi penting dalam modernisasi layanan hukum Indonesia.
PAKAR Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan DPR dan pemerintah dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved