Headline

Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.

Cak Imin Nilai Revisi UU MD3 belum Diperlukan

Arnoldus Dhae
21/8/2019 19:05
Cak Imin Nilai Revisi UU MD3 belum Diperlukan
Ketua Umum PKB yang juga Wakil Ketua MPR, Muhaimin Iskandar( MI/MOHAMAD IRFAN )

KETUA Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menilai belum perlu dilakukannya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Namun, dia menilai partainya terbuka kalau di akhir Agustus 2019 terjadi komunikasi politik yang urgensinya mendesak revisi UU MD3.    

"Belum perlu namun kalau nanti di akhir Agustus terjadi komunikasi politik yang urgensinya mendesak amendemen UU MD3, ya tidak masalah, kami terbuka," kata Muhaimin di sela acara Muktamar PKB, di Nusa Dua, Bali, Rabu (21/8).  

Menurut dia, revisi UU MD3 itu dibutuhkan dalam konteks kesepakatan bersama semua komponen bangsa namun hingga saat ini belum ada yang sepakat.    

Dia menilai revisi UU MD3 terkait perombakan jumlah pimpinan MPR RI itu tergantung kebutuhan, kalau untuk persatuan tidak ada masalah.

 

Baca juga: Warga Keluhkan Pengeboman Bukit Nunggal Babel

 
"Persatuan bangsa itu kalau ditebus dengan 10 pimpinan MPR RI, itu murah. Semua bersatu," ujarnya.   

Cak Imin, sapaan akrabnya, mengatakan, kalau semua fraksi sepakat, maka waktu yang tersisa dari keanggota DPR RI periode 2014-2019, bisa menyelesaikan revisi UU MD3.

Namun, dia menegaskan bahwa PKB dalam posisi pasif merespons wacana revisi UU MD3 terkait penambahan jumlah pimpinan MPR.

"Saya belum tahu karena PKB dalam posisi pasif dalam revisi UU MD3, kami menunggu. Kami tidak punya inisiatif, tidak punya keinginan untuk melakukan amendemen tapi kalau diperlukan, ya tidak masalah," katanya. (Ant/OL-1)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya