Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri Karawang, Jawa Barat, menjatuhkan vonis yang sama kepada tiga emak-emak pelaku penyiaran berita bohong (hoaks) tentang Joko Widodo (Jokowi) saat Pemilihan Umum Presiden 2019 lalu dengan hukuman enam bulan penjara.
Ketiganya pun sempat membuat gaduh karena menuding calon petahana Jokowi akan menghilangkan azan.
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Elvina, di Ruang Sidang Kusuma Atmaja PN Karawang, menyatakan, ketiga emak-emak yang tergabung dalam Partai Emak-Emak Pendukung Prabowo Sandi (Pepes) itu terbukti telah menyiarkan berita bohong, melakukan menyuruh atau turut serta menyiarkan info yang mengakibatkan kegaduhan.
"Sebab hingga saat ini, Jokowi tidak membuat aturan seperti yang diucapkan yakni melarang azan, melarang jilbab, melegalkan nikah sejenis, dan melarang pengajian," kata Elvina dalam persidangan, Selasa (30/7).
Putusan itu disambut riuh puluhan pendukung ketiga emak tersebut. Citra Widaningsih, Engqay Sugiyanti, dan Ika Peranika tampak menangis haru mendengar putusan hakim.
Baca juga: Kebakaran Hutan di Jambi Meluas
"Saya berterima kasih kepada majelis hakim. Vonis ini sangat membahagiakan," ungkap Citra Widaningsih, salah satu terdakwa saat ditemui wartawan usai sidang.
Sementara itu secara singkat, Jaksa Penuntut Umum, Wahyudhi, menyatakan pihaknya akan pikir-pikir terhadap vonis majelis hakim.
"Pikir-pikir dulu yang mulia," kata JPU Wahyudhi.
Sebelumnya, ketiga emak tersebut dituntut 8 bulan penjara. Ketiganya didakwa Pasal 28 Ayat 2 jo pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Tanggal 24 Agustus klien kami bakal bebas. Puluhan pendukung dan keluarga bakal menjemput mereka nanti," kata pengacara tiga emak-emak, Eigen Justisi.
Dalam sidang tersebut, sejumlah simpatisan turut mengadiri sidang tuntutan seperti kader Partai Gerindra Daday Hudaya, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Karawang, dan Ketua DPC Partai Gerindra Karawang Ajang Sopandi. (OL-1)
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya selidiki laporan Partai Demokrat terkait hoaks yang menyeret SBY. Empat akun medsos dipolisikan atas fitnah korupsi dan status tersangka.
BMKG mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya hoaks cuaca di puncak musim hujan Desember-Februari, termasuk isu Squall Line.
BMKG memastikan kabar ancaman Squall Line dan badai ekstrem 31 Desember 2025–1 Januari 2026 adalah hoaks. Tidak ada peringatan resmi dikeluarkan.
Sebuah video palsu berdurasi 12 detik yang mengeklaim sebagai rekaman sel Jeffrey Epstein sebelum tewas muncul di situs pemerintah.
Dia menjelaskan bahwa dorongan untuk memperluas literasi digital ini dipicu oleh tingginya tingkat akses internet di Batam yang telah mencapai 89 persen.
Tim yang telah dibentuk sejak 11 November 2025 ini dijadwalkan bertugas hingga 13 Januari 2026
Asep menekankan bahwa pencapaian target PAD tidak bisa dilakukan oleh Bapenda sendirian.
Langkah strategis ini bertujuan meminimalkan konflik agraria serta mencegah eskalasi bencana lingkungan di wilayah Jawa Barat.
Dedi menyatakan bahwa inventarisasi dan penetapan batas sempadan oleh Kementerian PU akan menjadi "senjata" bagi pemerintah daerah untuk melakukan penegakan hukum secara tegas.
Faris menyatakan pesimisme terhadap upaya islah yang telah dilakukan.
Tepung kemasan bermerek membuat produk disukai pembeli dari berbagai wilayah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved