Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Tiga Emak-Emak Pembuat Hoaks soal Jokowi Divonis 6 Bulan

Cikwan Suwandi
30/7/2019 19:15
Tiga Emak-Emak Pembuat Hoaks soal Jokowi Divonis 6 Bulan
Ilustrasi(Thinkstock)

PENGADILAN Negeri Karawang, Jawa Barat, menjatuhkan vonis yang sama kepada tiga emak-emak pelaku penyiaran berita bohong (hoaks) tentang Joko Widodo (Jokowi) saat Pemilihan Umum Presiden 2019 lalu dengan hukuman enam bulan penjara.

Ketiganya pun sempat membuat gaduh karena menuding calon petahana Jokowi akan menghilangkan azan.

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Elvina, di Ruang Sidang Kusuma Atmaja PN Karawang, menyatakan, ketiga emak-emak yang tergabung dalam Partai Emak-Emak Pendukung Prabowo Sandi (Pepes) itu terbukti telah menyiarkan berita bohong, melakukan menyuruh atau turut serta menyiarkan info yang mengakibatkan kegaduhan.

"Sebab hingga saat ini, Jokowi tidak membuat aturan seperti yang diucapkan yakni melarang azan, melarang jilbab, melegalkan nikah sejenis, dan melarang pengajian," kata Elvina dalam persidangan, Selasa (30/7).

Putusan itu disambut riuh puluhan pendukung ketiga emak tersebut. Citra Widaningsih, Engqay Sugiyanti, dan Ika Peranika tampak menangis haru mendengar putusan hakim.


Baca juga: Kebakaran Hutan di Jambi Meluas


"Saya berterima kasih kepada majelis hakim. Vonis ini sangat membahagiakan," ungkap Citra Widaningsih, salah satu terdakwa saat ditemui wartawan usai sidang.

Sementara itu secara singkat, Jaksa Penuntut Umum, Wahyudhi, menyatakan pihaknya akan pikir-pikir terhadap vonis majelis hakim.

"Pikir-pikir dulu yang mulia," kata JPU Wahyudhi.

Sebelumnya, ketiga emak tersebut dituntut 8 bulan penjara. Ketiganya didakwa Pasal 28 Ayat 2 jo pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Tanggal 24 Agustus klien kami bakal bebas. Puluhan pendukung dan keluarga bakal menjemput mereka nanti," kata pengacara tiga emak-emak, Eigen Justisi.

Dalam sidang tersebut, sejumlah simpatisan turut mengadiri sidang tuntutan seperti kader Partai Gerindra Daday Hudaya, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Karawang, dan Ketua DPC Partai Gerindra Karawang Ajang Sopandi. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya