Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
PENGADILAN Negeri Karawang, Jawa Barat, menjatuhkan vonis yang sama kepada tiga emak-emak pelaku penyiaran berita bohong (hoaks) tentang Joko Widodo (Jokowi) saat Pemilihan Umum Presiden 2019 lalu dengan hukuman enam bulan penjara.
Ketiganya pun sempat membuat gaduh karena menuding calon petahana Jokowi akan menghilangkan azan.
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Elvina, di Ruang Sidang Kusuma Atmaja PN Karawang, menyatakan, ketiga emak-emak yang tergabung dalam Partai Emak-Emak Pendukung Prabowo Sandi (Pepes) itu terbukti telah menyiarkan berita bohong, melakukan menyuruh atau turut serta menyiarkan info yang mengakibatkan kegaduhan.
"Sebab hingga saat ini, Jokowi tidak membuat aturan seperti yang diucapkan yakni melarang azan, melarang jilbab, melegalkan nikah sejenis, dan melarang pengajian," kata Elvina dalam persidangan, Selasa (30/7).
Putusan itu disambut riuh puluhan pendukung ketiga emak tersebut. Citra Widaningsih, Engqay Sugiyanti, dan Ika Peranika tampak menangis haru mendengar putusan hakim.
Baca juga: Kebakaran Hutan di Jambi Meluas
"Saya berterima kasih kepada majelis hakim. Vonis ini sangat membahagiakan," ungkap Citra Widaningsih, salah satu terdakwa saat ditemui wartawan usai sidang.
Sementara itu secara singkat, Jaksa Penuntut Umum, Wahyudhi, menyatakan pihaknya akan pikir-pikir terhadap vonis majelis hakim.
"Pikir-pikir dulu yang mulia," kata JPU Wahyudhi.
Sebelumnya, ketiga emak tersebut dituntut 8 bulan penjara. Ketiganya didakwa Pasal 28 Ayat 2 jo pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Tanggal 24 Agustus klien kami bakal bebas. Puluhan pendukung dan keluarga bakal menjemput mereka nanti," kata pengacara tiga emak-emak, Eigen Justisi.
Dalam sidang tersebut, sejumlah simpatisan turut mengadiri sidang tuntutan seperti kader Partai Gerindra Daday Hudaya, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Karawang, dan Ketua DPC Partai Gerindra Karawang Ajang Sopandi. (OL-1)
KAPOLDA Metro Jaya Irjen Karyoto memburu pemilik akun yang menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait dirinya mundur dari Polri.
Irjen Karyoto memastikan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait isu dirinya mundur dari Polri
Sebelumnya politikus Golkar Nurdin Halid mengatakan isu penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) hoaks.
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Dosen Komunikasi Universitas Dian Nusantara ini memaparkan hoaks kapal JKW Mahakam dan Dewi Iriana jadi contoh nyata disinformasi bisa memicu gejolak di tengah publik.
Burhanuddin menganggap hoaks itu sebagai isu miring biasa. Saat ini, Jaksa Agung tetap bekerja memberikan arahan kepada bawahannya.
FORUM Kepala Sekolah SMA Swasta Jabar menilai aturan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi soal rombongan belajar (rombel) menabrak undang-undang (UU).
Sekolah Rakyat dilaksanakan di Gedung BLK Rancamulya. Seluruh fasilitas sudah disediakan pemerintah, mulai dari fasilitas pembelajaran, tempat tinggal, makan dan perlengkapan sekolah.
GUBERNUR Jabar Dedi Mulyadi menjawab keberatan atas kebijakan yang dia ambil di antaranya memperbanyak rombongan belajar yakni 50 siswa dalam satu kelas
HASIL survei yang dilakukan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) usia pertama kali remaja di wilayah Jabar yang terlibat dalam hubungan seksual kini semakin muda.
Kepala PPATK Ivan Yudistiavandana mengungkapkan wilayah paling masih bertansaksi judi online atau judol di Indonesia. Paling tinggj Jawa Barat atau Jabar
PROGRAM kolaboratif renovasi rumah tidak layak huni (rutilahu) di Jawa Barat (Jabar) resmi dimulai.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved