Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

MA Tolak PK, Baiq Nuril Dinyatakan Tetap Bersalah

Antara
05/7/2019 16:05
MA Tolak PK, Baiq Nuril Dinyatakan Tetap Bersalah
Baiq Nuril (kiri)(Antara)

MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus penyebaran rekaman asusila di Mataram, Nusa Tenggara Barat.

"MA menolak permohonan terpidana Baiq Nuril yang mengajukan PK ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019," ujar juru bicara MA Andi Samsan Nganro ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (5/7).

Dengan ditolaknya permohonan PK tersebut, lanjut Andi, putusan kasasi MA berupa hukuman enam bulan penjara atas Baiq Nuril dinyatakan tetap berlaku

Andi menjelaskan pertimbangan mahkamah menyatakan bahwa dalil Baiq Nuril yang menyebutkan putusan kasasi MA mengandung muatan kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata tidak dapat dibenarkan. "Karena putusan tersebut sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya," ujar Andi.

Dalam perkara tersebut, Baiq Nuril selaku pemohon PK dinyatakan bersalah karena merekam pembicaraan via telepon seluler antara Kepala SMAN 7 Mataram H Muslim dengan Baiq Nuril sekitar satu tahun yang lalu.

Baca juga: LPSK Beri Perlindungan kepada Baiq Nuril

Rekaman tersebut kemudian disimpan Baiq Nuril dan diserahkan kepada Imam Mudawin selaku saksi dalam perkara ini. Imam kemudian memindahkan bukti rekaman tersebut dan disimpan secara digital di laptop hingga tersebar luas.

"Bahwa terdakwa yang menyerahkan telepon seluler miliknya kepada orang lain kemudian dapat didistribusikan dan dapat diakses informasi atau dokumen elektronik yang berisi pembicaraan bermuatan tindak kesusilaan tidak dapat dibenarkan. Atas alasan tersebut permohonan PK terdakwa ditolak," kata Andi.

Perkara ini diputus oleh majelis hakim PK yang diketuai Suhadi, dengan hakim anggota Margono dan Desnayeti. (X-15)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya