Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Dua WN Nepal Selundupkan Narkoba di Bali

Arnoldus Dhae
02/7/2019 10:11
Dua WN Nepal Selundupkan Narkoba di Bali
Bea Cukai Ngurah Rai bersama Sat Resnarkoba Polresta Denpasar mengamankan penyelundup narkoba, WN Nepal dengan inisial NMG dan JKT.(MI/Arnoldus Dhae )

BEA Cukai Ngurah Rai bersama Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan dua pria WN Nepal dengan inisial NMG, 33 dan JKT, 27 terkait upaya penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh keduanya.

Penindakan terhadap tersangka NMG dilakukan pada 25 Mei 2019 oleh petugas Bea Cukai di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Sedangkan tersangka JKT diamankan pada 26 Mei 2019 setelah dilakukan pengembangan oleh tim gabungan unit 2 Sat Resnarkoba Denpasar bersama Bea Cukai Ngurah Rai.

"Kami, bersama dengan Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan 2 orang WN Nepal yaitu NMG dan JKT. Keduanya diamankan terkait dengan upaya penyelundupan narkotika. Tersangka NMG lebih dulu diamankan oleh petugas kami pada 25 Mei di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai karena kedapatan membawa narkoba. Dari kasus penindakan NMG, dilakukan pengembangan oleh tim gabungan unit 2 Sat Resnarkoba Denpasar bersama Bea Cukai Ngurah Rai dan berhasil mengamankan seorang tersangka lagi, yaitu JKT pada 26 Mei 2019,” ujar Himawan Indarjono, Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Selasa (2/7).

Pada kesempatan sama, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Sutikno, memaparkan kronologi penindakan terhadap tersangka NMG yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai Ngurah Rai sekitar pukul 01.15 dini hari Wita, pada  25 Mei 2019. NMG tiba di Bandara Ngurah Rai dengan pesawat Air Asia FD 398 rute Bangkok-Denpasar. Setelah melewati pemeriksaan X-Ray, petugas Bea Cukai kemudian melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap barang bawaan milik yang bersangkutan. Petugas kemudian melanjutkan dengan pemeriksaan badan dan rontgen di rumah sakit. Berdasarkan hasil rontgen, terdapat indikasi adanya benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan NMG.

"Setelah dilakukan upaya pengeluaran, kedapatan bahwa benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan yang bersangkutan adalah sediaan narkotika yang dikemas dalam 63 bungkusan plastik berisi bubuk putih narkotika jenis methamphetamine dengan berat total 506,53 gram netto. Disembunyikan dengan metode swallow (telan)," terang Sutikno.

Sementara pada 26 Mei 2019, tim gabungan unit 2 Sat Resnarkoba Denpasar bersama Bea Cukai Ngurah Rai yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Denpasar melakukan upaya konsolidasi terhadap kasus penyelundupan narkotika tersangka NMG yang mengaku bahwa dirinya diminta menemui JKT.

"Dari keterangan yang diberikan, NMG mengaku diminta untuk bertemu dengan JKT di sebuah pusat perbelanjaan. Sehingga pada 26 Mei 2019, tim kami bersama tim Sat Resnarkoba Denpasar melakukan upaya konsolidasi untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Sekitar pukul 20.40 WITA, tim gabungan berhasil mengamankan tersangka JKT dengan barang bukti berupa 1 buah plastik kemasan roti berisi kristal bening seberat 216,89 gram netto yang merupakan sediaan narkotika jenis shabu/ methamphetamine," ungkap Untung Basuki, Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT.

baca juga: Namai Produk Pakaian Dalam Kimono, Kim Kardashian Diprotes

Total barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka, NMG dan JKT yaitu seberat 723,42 gram netto sediaan narkotika jenis methamphetamine. Jumlah ini diperkirakan memiliki nilai konsumsi sebanyak 3.618 orang dan nilai edar mencapai Rp1.085.130.000,00. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya