Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH menjalani masa tahanan lima bulan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Surabaya di Desa Medaeng, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Vanessa Angel bebas pada Minggu (30/6) pagi.
Vanessa Angel keluar dari Rutan Medaeng sekitar pukul08.00 WIB. Dia langsung memeluk tantenya Reni Setiawan yang menjemput di pintu keluar.Selain tantenya, sejumlah kerabat ikut menjemput Vanessa, di antaranya mantan terpidana muncikari Tentri Novanta yang juga sudah bebas beberapa waktu lalu.
Keluarnya artis FTV yang menjadi terpidana kasus penyebaran konten asusila ini mendapat pengawalan ketat sejumlah pengawal pribadi yang didatangkan tim kuasa hukum. Vanessa yang dirangkul kuasa hukumnya langsung masuk mobil yang sudah disediakan.
Baca juga: Polda Kalsel Anjangsana ke Pondok Pesantren dan Panti Asuhan
Proses keluarnya Vanessa sempat diwarnai kericuhan antara awak media dengan para bodyguard yang mengawalnya. Kericuhan terjadi karena para pengawal atau bodyguard menghalangi dan mendorong para awak media yang mengambil gambar.
Kepala Rutan Medaeng Teguh Pambudi mengatakan,berdasarkan putusan lima bulan hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Vanessa Angel memangmulai bebas pada tanggal 30 Juni. Menurutnya, Vanessa sudah bebas murni sehingga sudah tidak ada kewajiban lapor.
"Pada hari ini tanggal 30 Juni Vanessa Angel sudahselesai menjalani pidana atas putusan dari majelis hakim dan sudah dieksekusi olehkejaksaan. Hari ini dia sudah manusia bebas sebagaimana kita semua," kata Teguh. (OL-1)
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Efektivitas waktu menjadi pertimbangan utama di balik kebijakan penangkapan tanpa izin tersebut.
Plea bargain merupakan mekanisme baru yang mengatur pengakuan bersalah terdakwa dalam proses persidangan dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Konsistensi etik merupakan fondasi utama kehakiman yang tidak boleh dikompromikan meski berada dalam pusaran kepentingan.
Merujuk sejumlah survei publik pada 2005, Amzulian menyebut Mahkamah Agung kala itu hanya berada di posisi kelima dalam tingkat kepercayaan publik.
“Saya menyesal atas perbuatan saya yang berakibat fatal karena berkendara dalam keadaan mengantuk dan saya mengakui kesalahan saya, Yang Mulia.”
Jody menyebut, dirinya tidak kuat menahan kantuk dan kemudian menutup mata sebelum akhirnya terbangun dalam keadaan mobil sudah hancur dan berbalik arah.
AYAH almarhumah artis Vanessa Angel, Doddy Sudrajat, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang pria bernama Rofi'i.
Sopir artis sinetron Vannesa Adzania atau Vanessa Angel, yakni Tubagus Joddy (24), kini menjadi tersangka dari kecelakaan tunggal di km 672+400A Astra Tol Jombang-Mojokerto.
ISUE eksploitasi anak almarhum Vanessa Angel dan Bibi dinilai INAYES salah fokus, sebab hal itu sebagai bentuk perhatian sebagai anak publik figure.
polisi telah mendapat banyak informasi, salah satunya mengenai status media sosial milik sopir Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved