Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
PADA 10 Agustus 2016 lalu, Mahkamah Agung memutuskan mantan anggota Komisi B DPRD Selayar Tahun 2009, Pattarapanna, dijatuhi vonis hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp100 juta atau subsider tiga bulan kurungan penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kayu hitam saat itu.
Namun, Pattarapanna melarikan diri sehingga ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar selama tiga tahun lamanya sejak putusan MA keluar.
Setelah tiga tahun buron, Sabtu (22/6), akhirnya Pattarapanna, dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Gunung Sari
Makassar setelah dieksekusi oleh petugas pidana khusus Kejari Selayar didampingi Tim Respons Sabhara dan Resmob Polres Pelabuhan di tempat persembunyiannya, di salah satu rumah di Jalan Andi Djemma Lorong II, Kota Makassar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Salahuddin, membenarkan hal itu.
Baca juga: Napi Lapas Pariaman Pesan Puluhan Ribu Ekstasi Berkualitas Tinggi
"Setelah mendapat info, tim tersebut pun sempat mengintai selama seharian penuh di sana. Dan akhirnya berhasil diamankan setelah tiga tahun lamanya. Katanya keluarga sempat kaget," ungkapnya.
Sementara itu, Komandan Tim Respons Sabhara Polres Pelabuhan Makassar, Iptu Asfada, mengungkapkan keberadaan timnya dalam proses penangkapan, karena permintaan dari pihak Kejari Selayar untuk melakukan penyelidikan terkait keberadaan DPO tersebut di Kota Makassar.
"Setelah ditangkap, langsung dibawa dan dieksekusi ke Lapas Makassar. Sempat ribut, karena penangkapan dilakukan dini hari. Tapi setelah dijelaskan dan diperlihatkan surat perintah penangkapannya, pihak keluarganya hanya pasrah," ungkap Asfada.
Jadi, proyek pengadaan bibit kayu hitam tersebut dilaksanakan pada 2009 hingga 2011 melalui KLH Selayar. Tapi ternyata dalam proses pengadaan bibit kayu hitam tersebut, belakangan diketahui kalau ternyata bibit yang disediakan bukanlah bibit kayu hitam.
Akibat perbuatan terpidana Pattarapanna tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp700 juta. (OL-1)
BENCANA hidrometeorologi seperti banjir, longsor dan angin puting beliung melanda sejumlah kabupaten, seperti Bone, Sinjai, Bulukumba, dan Bantaeng di Sulawesi Selatan pada Sabtu, (5/7).
KEPALA Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Ishaq Iskanda, Sabtu (21/6) mengatakan Tim Terpadu Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan satu kasus suspek Covid-19.
Meskipun lokasi pemantauan sempat diguyur hujan deras, kondisi cuaca mulai membaik.
WAKIL Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid, melakukan kunjungan kerja ke Daerah Pemilihan (Dapil) II Sulawesi Selatan.
Secara teknologi, PLTB Tolo Jeneponto memiliki kemampuan yang sama dengan PLTB Sidrap.
Pemilik rumah tahfidz di Gowa Sulsel ditangkap setelah diduga melakukan tindakan asusila berupa pemerkosaan kepada empat orang santrinya.
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
KPK mengungkap pertemuan mantan narapidana kasus rasuah hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dengan buronan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
KPK melakukan profiling ekonomi buronan Harun Masiku. Secara pemantauan, eks Caleg PDIP itu tidak mampu memberikan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved