Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Tiga Tahun Buron, Terpidana Kasus Korupsi di Makassar Ditangkap

Lina Herlina
22/6/2019 18:35
Tiga Tahun Buron, Terpidana Kasus Korupsi di Makassar Ditangkap
Terpidana Kasus Korupsi, Pattarapanna(Ist)

PADA 10 Agustus 2016 lalu, Mahkamah Agung memutuskan mantan anggota Komisi B DPRD Selayar Tahun 2009, Pattarapanna, dijatuhi vonis hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp100 juta atau subsider tiga bulan kurungan penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kayu hitam saat itu.

Namun, Pattarapanna melarikan diri sehingga ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar selama tiga tahun lamanya sejak putusan MA keluar.

Setelah tiga tahun buron, Sabtu (22/6), akhirnya Pattarapanna, dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Gunung Sari
Makassar setelah dieksekusi oleh petugas pidana khusus Kejari Selayar didampingi Tim Respons Sabhara dan Resmob Polres Pelabuhan di tempat persembunyiannya, di salah satu rumah di Jalan Andi Djemma Lorong II, Kota Makassar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Salahuddin, membenarkan hal itu.


Baca juga: Napi Lapas Pariaman Pesan Puluhan Ribu Ekstasi Berkualitas Tinggi


"Setelah mendapat info, tim tersebut pun sempat mengintai selama seharian penuh di sana. Dan akhirnya berhasil diamankan setelah tiga tahun lamanya. Katanya keluarga sempat kaget," ungkapnya.

Sementara itu, Komandan Tim Respons Sabhara Polres Pelabuhan Makassar, Iptu Asfada, mengungkapkan keberadaan timnya dalam proses penangkapan, karena permintaan dari pihak Kejari Selayar untuk melakukan penyelidikan terkait keberadaan DPO tersebut di Kota Makassar.

"Setelah ditangkap, langsung dibawa dan dieksekusi ke Lapas Makassar. Sempat ribut, karena penangkapan dilakukan dini hari. Tapi setelah dijelaskan dan diperlihatkan surat perintah penangkapannya, pihak keluarganya hanya pasrah," ungkap Asfada.

Jadi, proyek pengadaan bibit kayu hitam tersebut dilaksanakan pada 2009 hingga 2011 melalui KLH Selayar. Tapi ternyata dalam proses pengadaan bibit kayu hitam tersebut, belakangan diketahui kalau ternyata bibit yang disediakan bukanlah bibit kayu hitam.

Akibat perbuatan terpidana Pattarapanna tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp700 juta. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya