Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PADA 10 Agustus 2016 lalu, Mahkamah Agung memutuskan mantan anggota Komisi B DPRD Selayar Tahun 2009, Pattarapanna, dijatuhi vonis hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp100 juta atau subsider tiga bulan kurungan penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kayu hitam saat itu.
Namun, Pattarapanna melarikan diri sehingga ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar selama tiga tahun lamanya sejak putusan MA keluar.
Setelah tiga tahun buron, Sabtu (22/6), akhirnya Pattarapanna, dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Gunung Sari
Makassar setelah dieksekusi oleh petugas pidana khusus Kejari Selayar didampingi Tim Respons Sabhara dan Resmob Polres Pelabuhan di tempat persembunyiannya, di salah satu rumah di Jalan Andi Djemma Lorong II, Kota Makassar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Salahuddin, membenarkan hal itu.
Baca juga: Napi Lapas Pariaman Pesan Puluhan Ribu Ekstasi Berkualitas Tinggi
"Setelah mendapat info, tim tersebut pun sempat mengintai selama seharian penuh di sana. Dan akhirnya berhasil diamankan setelah tiga tahun lamanya. Katanya keluarga sempat kaget," ungkapnya.
Sementara itu, Komandan Tim Respons Sabhara Polres Pelabuhan Makassar, Iptu Asfada, mengungkapkan keberadaan timnya dalam proses penangkapan, karena permintaan dari pihak Kejari Selayar untuk melakukan penyelidikan terkait keberadaan DPO tersebut di Kota Makassar.
"Setelah ditangkap, langsung dibawa dan dieksekusi ke Lapas Makassar. Sempat ribut, karena penangkapan dilakukan dini hari. Tapi setelah dijelaskan dan diperlihatkan surat perintah penangkapannya, pihak keluarganya hanya pasrah," ungkap Asfada.
Jadi, proyek pengadaan bibit kayu hitam tersebut dilaksanakan pada 2009 hingga 2011 melalui KLH Selayar. Tapi ternyata dalam proses pengadaan bibit kayu hitam tersebut, belakangan diketahui kalau ternyata bibit yang disediakan bukanlah bibit kayu hitam.
Akibat perbuatan terpidana Pattarapanna tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp700 juta. (OL-1)
Mengambil tema “Integrasi dan Sinergi Industri Pada Sektor Kehutanan Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat”, IEFE 2019 diharapkan semakin mendekatkan impian Indonesia
Sebelumnya PSM menggilas Perseru Serui 9-0.
Manajemen PT ASDP Indonesia Ferry menambah loket pelayanan penumpang. Selain itu, pihak pelabuhan akan mempersingkat waktu bongkar muat kapal.
Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto akui dirinya membahas Pilgub Sulsel bersama Jokowi
KEBUTUHAN gula pasir di Indonesia cukup tinggi. Untuk memenuhi kebutuhan gula di Indonesia, pemerintah terpaksa mengimpor gula sebagai solusi untuk memenuhi kebutuhan nasional.
Jadwal ujian nasional paket C akan sesuai aturan jadwal yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
SEKJEN Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Yunus Nusi mengapresiasi pihak kepolisian yang berhasil menangkap dokter gadungan Elwizan Aminudin yang pernah menangani Timnas U-19.
Dok saya kok deg-degan...sesak nafas... apa saya keno covid 19 ??!
Direktur PT Aspek Kumbong, Jalan Raya Narogong, Desa Dyeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor itu merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana penganiayan tahun 2018.
Mahboobhani tiba di bandara bersama isterinya yang bernama Vandhana Shamdas Mahboobhani menggunakan pesawat Singapore Airline SQ 966 tujuan Singapura ke Jakarta.
Pria yang juga buronan FBI ini awalnya menetap di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan selama kurang lebih tiga bulan.
Menurut Yusri, pada November lalu, Medlin datang ke Indonesia melalui Bandara Halim Perdanakusuma dengan menggunakan fasilitas visa bebas kunjungan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved