Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PADA 10 Agustus 2016 lalu, Mahkamah Agung memutuskan mantan anggota Komisi B DPRD Selayar Tahun 2009, Pattarapanna, dijatuhi vonis hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp100 juta atau subsider tiga bulan kurungan penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kayu hitam saat itu.
Namun, Pattarapanna melarikan diri sehingga ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar selama tiga tahun lamanya sejak putusan MA keluar.
Setelah tiga tahun buron, Sabtu (22/6), akhirnya Pattarapanna, dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Gunung Sari
Makassar setelah dieksekusi oleh petugas pidana khusus Kejari Selayar didampingi Tim Respons Sabhara dan Resmob Polres Pelabuhan di tempat persembunyiannya, di salah satu rumah di Jalan Andi Djemma Lorong II, Kota Makassar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Salahuddin, membenarkan hal itu.
Baca juga: Napi Lapas Pariaman Pesan Puluhan Ribu Ekstasi Berkualitas Tinggi
"Setelah mendapat info, tim tersebut pun sempat mengintai selama seharian penuh di sana. Dan akhirnya berhasil diamankan setelah tiga tahun lamanya. Katanya keluarga sempat kaget," ungkapnya.
Sementara itu, Komandan Tim Respons Sabhara Polres Pelabuhan Makassar, Iptu Asfada, mengungkapkan keberadaan timnya dalam proses penangkapan, karena permintaan dari pihak Kejari Selayar untuk melakukan penyelidikan terkait keberadaan DPO tersebut di Kota Makassar.
"Setelah ditangkap, langsung dibawa dan dieksekusi ke Lapas Makassar. Sempat ribut, karena penangkapan dilakukan dini hari. Tapi setelah dijelaskan dan diperlihatkan surat perintah penangkapannya, pihak keluarganya hanya pasrah," ungkap Asfada.
Jadi, proyek pengadaan bibit kayu hitam tersebut dilaksanakan pada 2009 hingga 2011 melalui KLH Selayar. Tapi ternyata dalam proses pengadaan bibit kayu hitam tersebut, belakangan diketahui kalau ternyata bibit yang disediakan bukanlah bibit kayu hitam.
Akibat perbuatan terpidana Pattarapanna tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp700 juta. (OL-1)
Kehadiran Surya Paloh di Sulsel dalam rangka menghadiri dan membuka langsung Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Partai NasDem yang digelar di Kota Makassar mulai 8 hingga 10 Agusutus 2025.
Sulawesi Selatan sebagai provinsi dengan penurunan stunting terbaik kedua secara nasional, setelah Jawa Barat.
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman berupaya mengatasi tantangan IPM Sulawesi Selatan yang saat ini berada di angka 72,13 (data BPS 2024).
Tim Penggerak PKK Provinsi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan IDAI menyelenggarakan kegiatan edukatif bertajuk “Gerakan Membaca Buku KIA, Membangun Generasi Emas.
Berdasarkan data, hanya sekitar 27% irigasi di Sulsel yang dalam kondisi baik, sementara 41% mengalami kerusakan sedang hingga berat dan sisanya mengalami kerusakan ringan.
PEMERINTAH Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat komitmennya dalam menanggulangi stunting dan malnutrisi.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa proses ekstradisi terhadap buronan kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, masih berlangsung.
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
KPK mengungkap pertemuan mantan narapidana kasus rasuah hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dengan buronan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved