Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
BUPATI Karanganyar, Jawa Tengah, Juliyatmono menyatakan keterangan saksi yang diajukan tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengada-ada.
"Itu (kampanye) kan berlangsung di hari Minggu, jadi tidak dengan ASN (aparatur sipil negara)," katanya di Karanganyar, Kamis (20/6).
Ia mengatakan dalam hal ini ia sebagai pribadi dan petugas partai berhak berkampanye saat hari libur.
Baca juga: Drama Para Saksi Prabowo-Sandiaga di Persidangan
"Itu kan libur, tidak ada kantor yang buka. Saya diperbolehkan kampanye, lagi pula saya juga tidak memakai ajudan dan fasilitas negara," katanya.
Pada saat itu, pihaknya mengaku mengajak masyarakat melalui komunitas mubalig untuk menciptakan Kabupaten Karanganyar menjadi lebih tenteram. "Jadi lebih untuk menenteramkan, diksinya yang sejuk," katanya.
Dia juga tidak pernah ditegur secara kelembagaan, artinya langkah tersebut seharusnya tidak salah di mata hukum. "Tahu-tahu sudah muncul dari saksi, dan yang disampaikan seperti itu," katanya lagi.
Pada persidangan sengketa Pilpres 2019 di MK, Rabu (19/6), saksi atas nama Tri Hartanto mengatakan adanya deklarasi dukungan Bupati Karanganyar kepada Jokowi-Ma'ruf Amin.
Saksi mengaku mengetahui deklarasi tersebut dari video yang tersebar melalui aplikasi percakapan Whatsapp. Ia mengatakan dalam video ada ratusan hingga ribuan orang yang mengikuti pernyataan deklarasi Bupati Karanganyar mendukung Jokowi-Ma'ruf Amin. (X-15)
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved