Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
BUPATI Karanganyar, Jawa Tengah, Juliyatmono menyatakan keterangan saksi yang diajukan tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengada-ada.
"Itu (kampanye) kan berlangsung di hari Minggu, jadi tidak dengan ASN (aparatur sipil negara)," katanya di Karanganyar, Kamis (20/6).
Ia mengatakan dalam hal ini ia sebagai pribadi dan petugas partai berhak berkampanye saat hari libur.
Baca juga: Drama Para Saksi Prabowo-Sandiaga di Persidangan
"Itu kan libur, tidak ada kantor yang buka. Saya diperbolehkan kampanye, lagi pula saya juga tidak memakai ajudan dan fasilitas negara," katanya.
Pada saat itu, pihaknya mengaku mengajak masyarakat melalui komunitas mubalig untuk menciptakan Kabupaten Karanganyar menjadi lebih tenteram. "Jadi lebih untuk menenteramkan, diksinya yang sejuk," katanya.
Dia juga tidak pernah ditegur secara kelembagaan, artinya langkah tersebut seharusnya tidak salah di mata hukum. "Tahu-tahu sudah muncul dari saksi, dan yang disampaikan seperti itu," katanya lagi.
Pada persidangan sengketa Pilpres 2019 di MK, Rabu (19/6), saksi atas nama Tri Hartanto mengatakan adanya deklarasi dukungan Bupati Karanganyar kepada Jokowi-Ma'ruf Amin.
Saksi mengaku mengetahui deklarasi tersebut dari video yang tersebar melalui aplikasi percakapan Whatsapp. Ia mengatakan dalam video ada ratusan hingga ribuan orang yang mengikuti pernyataan deklarasi Bupati Karanganyar mendukung Jokowi-Ma'ruf Amin. (X-15)
Kerugian konstitusional yang diuraikan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai kerugian yang bersifat aktual bahkan bukan juga sebagai kerugian yang bersifat potensial.
MK, Kamis (28/8), akan membacakan putusan terkait uji materi Pasal 23 Undang-Undang No. 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara soal rangkap jabatan wakil menteri (wamen).
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu menjadi pemilu nasional dan daerah menuai heboh yang belum berkesudahan.
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kilogram (kg) bukan merupakan obyek pajak. Hal itu ditegaskan MK pada putusannya nomor 188/PUU-XXII/2024.
Fajri menilai proses pemilihan oleh DPR tidak sesuai dengan tata cara pemilihan hakim konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved