Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Dua Remaja Putri NTT Dijual ke Malaysia Seharga Rp24 Juta

Palce Amalo
31/5/2019 20:45
Dua Remaja Putri NTT Dijual ke Malaysia Seharga Rp24 Juta
Kanit Trafficking, Kasubdi IV Renakta, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT Ajun Komisaris Tatang Panjaitan (kiri).(MI/PALCE AMALO)

KEPOLISIAN Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap tiga pria dan seorang wanita, anggota jaringan perdagangan dua remaja putri ke Malaysia. Empat pelaku yakni AS, 32, asal Kota Kupang, KT, 47, asal Kota Kupang, FST, 41, asal Kota Kupang, dan S, 44, asal Batam, Kepulauan Riau.

Sedangkan dua remaja putri yang diperdagangkan sama-sama berasal dari Keluranan Alak, Kota Kupang, yakni ESL, 16, dan DYM, 20, direkrut oleh pacar keduanya berinisial YB dan AB.

"Setelah direkrut, keduanya diserahkan ke AS, kemudian AS mendatangi KT. Setelah itu KT menghubungi S di Batam. S kemudian memberikan uang kepada KT sebesar Rp24 juta untuk dua kepala. S juga yang membelikan tiket kepada keduanya dan mengirim uang operasional Rp2 juta kepada AS," kata Kanit Trafficking, Kasubdi IV Renakta, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Ajun Komisaris Polisi Tatang Panjaitan, dalam keterangan persnya kepada wartawan di Kupang, Jumat (31/5).

Dua remaja putri tersebut berhasil diberangkatkan dari Kupang ke Batam menggunakan pesawat udara dan ditampung di rumah S.

Menurutnya, selama masa penampungan, seorang rekan S berinsial D, menerbitkan tiga dokumen palsu untuk kedua remaja putri tersebut untuk kebutuhan pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Batam.


Baca juga: H-5 Lebaran, Pintu Masuk Tol Bakauheni masih Sepi


Tiga dokumen palsu itu ialah KTP elektronik, kartu keluarga, dan akta kelahiran.

"ESL yang masih dibawah umur, usia 16 tahun, diubah namanya menjadi MAB, dan usianya dirubah menjadi 27 tahun," katanya.

Sampai penerbitan paspor, tidak ada persoalan. Bahkan keduanya berhasil dikirim ke Malaysia dan telah bekerja sebagai penjaga sekolah. Menurutnya, kasus ini terungkap setelah ESL menelepon orang tuanya di Kupang untuk mengabarkan dia telah bekerja di Malaysia. Orangtua ESL dan DYM kemudian melapor ke Polda NTT.

Empat pelaku disangka melanggar Pasal dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini, dua korban sudah dipulangkan dari Malaysia dan sudah berkumpul bersama keluarga. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya