Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap tiga pria dan seorang wanita, anggota jaringan perdagangan dua remaja putri ke Malaysia. Empat pelaku yakni AS, 32, asal Kota Kupang, KT, 47, asal Kota Kupang, FST, 41, asal Kota Kupang, dan S, 44, asal Batam, Kepulauan Riau.
Sedangkan dua remaja putri yang diperdagangkan sama-sama berasal dari Keluranan Alak, Kota Kupang, yakni ESL, 16, dan DYM, 20, direkrut oleh pacar keduanya berinisial YB dan AB.
"Setelah direkrut, keduanya diserahkan ke AS, kemudian AS mendatangi KT. Setelah itu KT menghubungi S di Batam. S kemudian memberikan uang kepada KT sebesar Rp24 juta untuk dua kepala. S juga yang membelikan tiket kepada keduanya dan mengirim uang operasional Rp2 juta kepada AS," kata Kanit Trafficking, Kasubdi IV Renakta, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Ajun Komisaris Polisi Tatang Panjaitan, dalam keterangan persnya kepada wartawan di Kupang, Jumat (31/5).
Dua remaja putri tersebut berhasil diberangkatkan dari Kupang ke Batam menggunakan pesawat udara dan ditampung di rumah S.
Menurutnya, selama masa penampungan, seorang rekan S berinsial D, menerbitkan tiga dokumen palsu untuk kedua remaja putri tersebut untuk kebutuhan pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Batam.
Baca juga: H-5 Lebaran, Pintu Masuk Tol Bakauheni masih Sepi
Tiga dokumen palsu itu ialah KTP elektronik, kartu keluarga, dan akta kelahiran.
"ESL yang masih dibawah umur, usia 16 tahun, diubah namanya menjadi MAB, dan usianya dirubah menjadi 27 tahun," katanya.
Sampai penerbitan paspor, tidak ada persoalan. Bahkan keduanya berhasil dikirim ke Malaysia dan telah bekerja sebagai penjaga sekolah. Menurutnya, kasus ini terungkap setelah ESL menelepon orang tuanya di Kupang untuk mengabarkan dia telah bekerja di Malaysia. Orangtua ESL dan DYM kemudian melapor ke Polda NTT.
Empat pelaku disangka melanggar Pasal dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini, dua korban sudah dipulangkan dari Malaysia dan sudah berkumpul bersama keluarga. (OL-1)
Setelah kepulangan korban, Pemkab Tasikmalaya juga melakukan pendampingan hingga pemulihan korban.
Sepanjang tahun 2025, Kepolisian Daerah Papua mencatat 104 aksi kekerasan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), dengan korban 94 orang meninggal dunia.
POLRI menyebutkan modus TPPO yang melibatkan korban WNI di Kamboja. Menurut Polri WNI korban TPPO itu dijadikan pekerjaan operator komputer.
Para korban sudah mulai kehabisan bekal untuk bertahan hidup. Mereka masih terus menunggu respon dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja.
Perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia di luar negeri menjadi isu mendesak di tengah tingginya kerentanan terhadap eksploitasi HAM.
Pelaku kejahatan TPPO sering menipu korbannya dengan tawaran pekerjaan di luar negeri ditambah gaji dan kehidupan yang terbilang makmur.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved