Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
DALAM menjalankan perannya sebagai industrial assistance dan trade facilitator, Bea Cukai terus berupaya menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan ekspor.
Baru-baru ini, sebagai langkah nyata dalam menjalankan peran tersebut, Bea Cukai Bali dan Nusa Tenggara menghadiri acara Inisiasi Kemitraan dan Implementasi Peraturan Gubernur Bali No. 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali.
Baca juga: Jelang Lebaran, Imigrasi Bogor Tetap Buka Pendaftaran Paspor
Direktur Utama Perusda Bali, Suryawan Dwimulyanto,menandatangani kerja sama dengan PT. Segar Nusantara Abadi yang diwakili Welly Soegiono untuk pilot project perkebunan pisang di Perkebunan Pekutatan yang berlokasi di Kabupaten Jembrana milik Perusda Bali seluas 50 hektar.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali dan Nusa Tenggara, Untung Basuki mengungkapkan bahwa PT. Segar Nusantara Abadi adalah anak perusahaan dari Kawasan Berikat PT. Great Giant Pinneaple (GGP) di Lampung yang sukses mengekspor nanas dan pisang atau Subkontrak Kawasan Berikat Holtikultura di Lampung. PT. GPP telah berhasil merambah pasar ekspor ke 65 negara.
“Penandatanganan kerja sama antara PT. Segar Nusantara Abadi dengan Direktur Utama Perusda Bali ini merupakan bentuk progress menuju duplikasi keberhasilan project Kawasan Berikat PT. GGP yang sebelumnya telah sukses dibangun di Lampung. Project PT. GGP mengusung program Create Share Value (CSV) dengan membangun Food Estate: Sustainable and Integrated Farming, yaitu program kemitraan dengan memberdayakan petani lokal dengan kegiatan pertanian yang terintegrasi dan ramah lingkungan,” ungkap Untung.
“Bea Cukai mendukung duplikasi project serupa agar dapat dibangun di kawasan-kawasan lain di Indonesia, salah satunya di Bali. Bea Cukai bersama Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen untuk senantiasa mendukung pengembangan industri yang berpihak kepada kemakmuran rakyat Bali,” pungkas Untung. (RO/OL-6)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan karton rokok ilegal. Barang selundupan itu diangkut menggunakan dua unit kapal cepat.
Bea Cukai resmi memberlakukan PMK 25/2025 tentang impor barang pindahan mulai 27 Juni 2025.
Ditjen Bea Cukai akan mengawal kelancaran proses bisnis dan logistik di pelabuhan agar tidak terjadi hambatan yang bisa menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha maupun negara.
Salah satu pengungkapan besar ialah membongkar jaringan Meidi yang menyelundupkan sabu dari Aceh ke Jambi dengan truk.
Ketidakpastian kebijakan cukai dari tahun ke tahun, seperti lonjakan 23% pada 2020, dapat memicu reaksi ekstrem dari industri, termasuk PHK dan relokasi produksi.
Bea Cukai menegaskan komitmennya dalam mendukung kelancaran kepulangan jemaah haji Indonesia tahun 2025 (1446 Hijriah)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved