Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
ORGANISASI lingkungan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Selatan, kembali menyerukan penolakan terhadap tambang batubara dan industri ekstraktif dalam peringatan Hari Anti Tambang. Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono mengungkapkan Walhi bersama organisasi lingkungan lainnya di Kalsel terus menerus menyerukan, agar pemerintah pusat dan daerah segera membentuk Komisi Khusus Kejahatan Tambang.
Selain itu membentuk pengadilan lingkungan dan audit lingkungan, serta mencabut izin tambang nakal dan izin tambang belum beroperasi. Termasuk mengembalikannya menjadi Wilayah Kelola Rakyat.
"Kita juga menyerukan agar pemerintah menjamin keselamatan rakyat dan lingkungan, terutama dalam penyusunan RPJM dan RKP. Juga menyetop izin baru industri ekstraktif dan segera menyiapkan program-program untuk energi terbarukan yang ramah lingkungan," ungkapnya, Rabu (29/5).
Hari Anti Tambang ditetapkan pada 29 Mei 2006 oleh para aktivis lingkungan yang dipicu kasus lumpur Lapindo. Sampai sekarang tidak ada perubahan yang signifikan langkah negara dalam penanganan kejahatan tambang. Bahkan negara masih lalai untuk menjamin keselamatan rakyat dan lingkungan dan terindikasi negara masih terjebak dalam balutan kekuatan korporasi dan pengusaha tambang.
Sebagai contoh Pemilu 2019 tidak lepas dari cengkraman para pengusaha tambang, termasuk di Kalsel. Baik Pilpres maupun Pileg masih diisi oleh para pengusaha tambang, baik secara langsung ikut dalam kontestasi Pemilu maupun bermain di belakang layar.
baca juga: 27 Perusahaan di Jabar belum Bayar THR
Menurut catatan Walhi, Kalsel dalam kondisi darurat ruang dan darurat bencana ekologis. Dari total wilayah seluas 3,7 juta ha, 50 % wilayah dibebani izin tambang (33 %) dan sawit (17 %).
"Kondisi ini harus menjadi perhatian semua pihak khususnya pemerintah pusat dan daerah. Harus ada langkah tegas dan jelas oleh negara dalam mengurai permasalahan kejahatan tambang serta menjamin keselamatan rakyat dan lingkungan," tutur Khaidir Rahman, Wakil Ketua Pena Hijau Indonesia dalam kesempatan sama. (OL-3)
Transformasi industri pertambangan menjadi isu krusial dalam pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot, mengatakan bahwa sejak 2020, Indonesia sudah memastikan diri untuk menjalankan program hilirisasi dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
Mantan Menteri ESDM Arifin Tasrif diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penyelidikan terkait pengelolaan mineral atau pertambangan di wilayah Indonesia bagian timur.
PADA 2024 pemerintah gagal membawa masuk investasi sebesar Rp1.500 triliun. Aturan yang tumpang tindih hingga bertumpuknya perizinan disebut menjadi faktor yang mempengaruhi.
Pertambangan terbuka (open-pit mining) di pulau kecil sangat berisiko, mengingat daya dukung lingkungannya yang rentan terhadap gangguan ekologis.
MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, upaya pembangunan dan pelestarian alam bisa dijalankan dengan bersamaan dan bertanggung jawab.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved