Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Bea Cukai Kediri Rampungkan Berkas Tersangka Miras Ilegal

Mediaindonesia.com
24/5/2019 12:00
Bea Cukai Kediri Rampungkan Berkas Tersangka Miras Ilegal
Bea Cukai Kediri rampungkan berkas penyidikan tersangka miras ilegal(Dok. Bea Cukai)

PENYIDIK Kantor Bea Cukai Kediri telah merampungkan berkas penyidikan terhadap tersangka dalam penindakan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal di Kecamatan Kota, Kota Kediri.

Penyidik menetapkan M, 72, sebagai tersangka dengan pengenaan Pasal 50 atau Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan pidana denda maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari penindakan ini berupa ratusan botol kemasan miras ilegal, cairan mengandung etil alkohol dalam dua jeriken dan jeriken kosong sebanyak delapan buah dengan total potensi kerugian negara berupa pungutan cukai yang seharusnya dibayar Rp16 juta,” jelas Kasubsi Layanan Informasi Bea Cukai Kediri Hendratno.

Baca juga: Bea Cukai Temukan Empat Bangunan Penimbun Rokok Ilegal di Jepara

Pada tanggal 17 Mei 2019, Kejaksaan Negeri Kota Kediri menyatakan berkas lengkap (P21) dan tanggal 21 Mei 2019 penyidik melakukan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri.(RO/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik