Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Waspada, Ini Lima Titik Rawan di Jalinsum Saat Mudik

Antara
19/5/2019 10:30
Waspada, Ini Lima Titik Rawan di Jalinsum Saat Mudik
Kabid Humas Polda Lampung AKBP Zahwani Pandra Arsyad(ANTARA/Damiri)

SEBANYAK lima titik rawan tindak pidana di jalan lintas Sumatra (Jalinsum) yang harus diwaspadai jelang arus mudik dan balik Lebaran telah dipetakan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.

"Lima titik rawan itu adalah Kabupaten Tulang Bawang, Mesuji, Lampung Timur, Lampung Utara, dan Lampung Selatan," kata Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Minggu (19/5).

Pandra menjelaskan, modus yang dilakukan oleh para pelaku tindak kejahatan di antaranya seperti mencegat, berpura-pura kendaraan rusak dan minta tolong, kemudian modus pohon tumbang.

"Perlu diwaspadai modus-modus yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan ini," imbuhnya.

Ia menambahkan, menjelang arus mudik dan balik ini biasanya para pelaku tindak kejahatan akan mengincar kendaraan pribadi yang memiliki bagasi di atas mobil dan yang memiliki nomor kendaraan luar Lampung.

Pandra juga mengimbau agar para pemudik selalu waspada saat mengendarai kendaraan terutama pada malam hari. Para pemudik diharapkan juga tidak meletakkan barang bawaan yang penting di atas mobil.

"Kalau bisa diletakkan di dalam kendaraan saja dan juga jangan terlalu banyak membawa barang-barang bawaannya karena akan memancing para pelaku tindak kejahatan. Jika terjadi, segera melaporkan kepada pihak kepolisian," ungkapnya.

Baca juga: Waspadai 14 Titik Rawan Macet Saat Mudik di Jawa Tengah

Selain itu, Pandra menjelaskan, selama Januari hingga April 2019, Polda Lampung mendata jumlah tindak pidana kejahatan di Jalinsum mencapai sebanyak 993 kasus.

Sebanyak 993 kasus itu tindak kejahatan curas, curat, dan curanmor (C3) yang terdiri dari 145 tindak kejahatan curas, 478 kejahatan curat, dan 370 kejahatan curanmor.

"Namun jumlah penyelesaian tindak pidananya (PTP) untuk curas sebanyak 119 kasus, curat 341 kasus, dan curanmor 145 kasus," tukasnya.

"Biasanya para pelaku kejahatan akan memanfaatkan momen saat rumah dalam keadaan kosong ditinggal pemiliknya pulang kampung. Tapi kami akan lebih meningkatkan keamanan baik dari Babinkamtibmas maupun posko-posko keamanan lainnya".(OL-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya