Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK empat warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang telah ditahan di Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya akan segera dideportasi ke negeranya.
Keempat WNA yang dideportasi tersebut berinisial YS (21 tahun), ZX (31), LY (26), dan SM (27). Keempatnya telah dicekal untuk masuk ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu karena tidak memiliki dokumen keimigrasian berupa paspor dan visa kunjungan.
Kepala Sub Seksi Pengawasan Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya, Sarial mengatakan, empat WNA Tiongkok itu dikenakan Pasal 71 B Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan mereka akan dipulangkan menggunakan maskapai AirAsia yang melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/5) pukul 21.00 WIB.
"Insya Allah malam ini kita akan berangkatkan menuju Soekarno-Hatta dan pesawat hingga berangkat besok Kamis (9/5) malam sekitar pukul 21.00 WIB dan kami telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar (Kedubes) Tiongkok di Indonesia berkaitan dengan penangkapan empat warga negaranya itu. Pemerintah Tiongkok melalui Kedubes tentunya telah mengakui kesalahan empat warganya itu hingga semua kronologis kejadian diceritrakan dan mereka memahaminya," katanya, Rabu (8/5).
Sarial mengungkapkan, sebelumnya empat WNA Tiongkok tersebut diamankan oleh petugas Polsek Karangnunggal di salah satu rumah yang berada di Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (25/4).'
Baca juga : Langgar Izin, Imigrasi Palembang Deportasi 20 Warga Malaysia
Mereka diduga ingin menikahi perempuan Indonesia tetapi Sarial menegaskan penangkapan itu bukan didasari rencana menikahi perempuan Indonesia, melainkan karena ingin menetap tanpa mengantongi dokumen keimigrasian.
"Keluarga perempuan yang hendak dinikahinya itu dijanjikan WNA akan diberikan uang senilai Rp30 juta untuk mahar tetapi pemberian uang itu akan diberikannya setelah menikah hingga keluarga perempuan juga tentu setiap bulan mendapat uang bulanan sebesar Rp2 juta. Penangkapan tersebut itu berawal dari adanya laporan warga yang menaruh curiga dengan kehadiran keempat warga negara asing tidak bisa berbahasa Inggris," ujarnya.
Sarial mengungkapkan, pada 2019 Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya selama bulan Januari hingga Mei telah Mendeportasi 8 WNA ke negara asalnya.
WNA tanpa dokumen keimigrasian paling banyak ditemukan di Pangandaran, Garut, Ciamis hingga sekarang di Kabupaten Tasikmalaya.
"Mereka yang datang ke daerah Priangan Timur paling banyak melalui pesawat udara hingga mereka melalui darat untuk menuju lokasi yang akan ditujunya," paparnya. (OL-8)
Pengamat pendidikan Satria Dharma menilai penerima beasiswa LPDP yang tidak kembali ke Indonesia harus ditangani serius
Apa pula yang mesti dilakukan negara, dalam hal ini pengelola LPDP, agar hal itu tak terjadi, supaya penerima beasiswa betul-betul berkontribusi buat Tanah Airnya?
Korban merupakan bagian dari rombongan berjumlah 24 orang yang dijadwalkan melakukan kunjungan kerja.
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan bersama Pomdam Jaya menangkap dua warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
Dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL menjadi sorotan.
Kemenkumham Imigrasi sesuaikan jam layanan selama Ramadan 1447 H. Simak jadwal buka paspor, UKK, dan immigration lounge di seluruh Indonesia.
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan bersama Pomdam Jaya menangkap dua warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal.
PM Inggris Keir Starmer menyebut pernyataan Jim Ratcliffe bahwa Inggris telah "dijajah" imigran sebagai hal yang menyinggung dan salah. Simak faktanya di sini.
Dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL menjadi sorotan.
 Penyalahgunaan izin tinggal untuk bekerja seharusnya dijatuhi sanksi berat berupa pidana penjara atau minimal deportasi disertai daftar hitam (blacklist).
Pihak Bridgestone Indonesia memberikan klarifikasi resmi terkait pemeriksaan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL oleh otoritas Imigrasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved